<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Tidak Dibayar, Pekerja Lapor ke Mana?</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/02/320/2991421/thr-tidak-dibayar-pekerja-lapor-ke-mana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/02/320/2991421/thr-tidak-dibayar-pekerja-lapor-ke-mana"/><item><title>THR Tidak Dibayar, Pekerja Lapor ke Mana?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/02/320/2991421/thr-tidak-dibayar-pekerja-lapor-ke-mana</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/02/320/2991421/thr-tidak-dibayar-pekerja-lapor-ke-mana</guid><pubDate>Selasa 02 April 2024 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/02/320/2991421/thr-tidak-dibayar-pekerja-lapor-ke-mana-ZQwlCgu05A.png" expression="full" type="image/jpeg">THR Tidak Dibayar, Pekerja Lapor ke Mana? (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/02/320/2991421/thr-tidak-dibayar-pekerja-lapor-ke-mana-ZQwlCgu05A.png</image><title>THR Tidak Dibayar, Pekerja Lapor ke Mana? (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - THR tidak dibayar, pekerja lapor kemana? penting untuk diketahui. Karena sesuai dengan aturan, THR wajib diberikan H-7 Lebaran.
Oleh karena itu, bila ada THR pekerja yang tak kunjung dibayarkan. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) yang khusus melayani aduan para pekerja/buruh soal penyaluran THR Lebaran 2024.
Hal tersebut seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:
Dear Investor, Ini Bocoran THR Dividen Avia Avian (AVIA) Jelang Lebaran&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jika ditemukan para pekerja, maka bisa segera diadukan di portal Posko THR. Pada tahun lalu setidaknya ada 1.540 perusahaan yang diadukan melalui posko THR, pada akhirnya ada 1.026 perusahaan yang melengkapi pembayaran THR kepada karyawan setelah melalui pembinaan oleh Kemnaker.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bakal memberikan sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan yang telat membayar THR (Tunjangan Hari Raya) atau melebihi dari H-7 lebaran.

BACA JUGA:
Pajak Bikin THR Lebaran Berkurang

Pengenaan sanksi senda tersebut juga mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
&quot;Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,&quot; kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri menjelaskan nantinya denda tersebut dikumpulkan oleh manajemen perusahaan yang dikelola oleh kesejahteraan pekerja.
&quot;Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,&quot; ujarnya saat dihubungi MNC Portal.</description><content:encoded>JAKARTA - THR tidak dibayar, pekerja lapor kemana? penting untuk diketahui. Karena sesuai dengan aturan, THR wajib diberikan H-7 Lebaran.
Oleh karena itu, bila ada THR pekerja yang tak kunjung dibayarkan. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) yang khusus melayani aduan para pekerja/buruh soal penyaluran THR Lebaran 2024.
Hal tersebut seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:
Dear Investor, Ini Bocoran THR Dividen Avia Avian (AVIA) Jelang Lebaran&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jika ditemukan para pekerja, maka bisa segera diadukan di portal Posko THR. Pada tahun lalu setidaknya ada 1.540 perusahaan yang diadukan melalui posko THR, pada akhirnya ada 1.026 perusahaan yang melengkapi pembayaran THR kepada karyawan setelah melalui pembinaan oleh Kemnaker.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bakal memberikan sanksi denda sebesar 5% kepada perusahaan yang telat membayar THR (Tunjangan Hari Raya) atau melebihi dari H-7 lebaran.

BACA JUGA:
Pajak Bikin THR Lebaran Berkurang

Pengenaan sanksi senda tersebut juga mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
&quot;Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,&quot; kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri menjelaskan nantinya denda tersebut dikumpulkan oleh manajemen perusahaan yang dikelola oleh kesejahteraan pekerja.
&quot;Denda ini nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,&quot; ujarnya saat dihubungi MNC Portal.</content:encoded></item></channel></rss>
