<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Karyawan Paling Lambat Dibayar Hari Ini</title><description>Kemnaker  mengingatkan perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992313/thr-karyawan-paling-lambat-dibayar-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992313/thr-karyawan-paling-lambat-dibayar-hari-ini"/><item><title>THR Karyawan Paling Lambat Dibayar Hari Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992313/thr-karyawan-paling-lambat-dibayar-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992313/thr-karyawan-paling-lambat-dibayar-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 04 April 2024 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/04/320/2992313/thr-karyawan-paling-lambat-dibayar-hari-ini-xEKY0q7QA3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR karyawan paling lambat dibayar hari ini (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/04/320/2992313/thr-karyawan-paling-lambat-dibayar-hari-ini-xEKY0q7QA3.jpg</image><title>THR karyawan paling lambat dibayar hari ini (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wMS8xLzE3OTA4Mi81L3g4dzRjbXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kemnaker mengingatkan perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat sudah H-7 dan semakin dekat Idul Fitri Tahun  2024, paling lambat jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

BACA JUGA:
Viral Gaji dan THR Karyawan Tak Dibayar, Ini Penjelasan Bos PTDI


&quot;H-7 merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,&quot; ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2024).
Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.

BACA JUGA:
InDrive Berikan THR untuk Mitra Pengemudinya


Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
&quot;Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman  pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan  penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, dimana Posko ini  mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,&quot;  katanya.
Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024  akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan  hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idul Fitri 2024.
&quot;Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk  dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR  Keagamaan tahun ini,&quot; pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Ingat! THR Karyawan Paling Lambat Dibayarkan Besok 4 April</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wMS8xLzE3OTA4Mi81L3g4dzRjbXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kemnaker mengingatkan perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024. Imbauan ini diberikan mengingat sudah H-7 dan semakin dekat Idul Fitri Tahun  2024, paling lambat jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

BACA JUGA:
Viral Gaji dan THR Karyawan Tak Dibayar, Ini Penjelasan Bos PTDI


&quot;H-7 merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,&quot; ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2024).
Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.

BACA JUGA:
InDrive Berikan THR untuk Mitra Pengemudinya


Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
&quot;Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman  pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan  penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, dimana Posko ini  mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,&quot;  katanya.
Ida menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024  akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan  hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idul Fitri 2024.
&quot;Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk  dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR  Keagamaan tahun ini,&quot; pungkasnya.
Baca Selengkapnya: Ingat! THR Karyawan Paling Lambat Dibayarkan Besok 4 April</content:encoded></item></channel></rss>
