<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perpanjangan Izin Tambang Vale Sudah di Tangan Bahlil</title><description>Perpanjangan kontrak untuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO) atau IUPK telah diserahkan kepada Kementerian  Investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992365/perpanjangan-izin-tambang-vale-sudah-di-tangan-bahlil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992365/perpanjangan-izin-tambang-vale-sudah-di-tangan-bahlil"/><item><title>Perpanjangan Izin Tambang Vale Sudah di Tangan Bahlil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992365/perpanjangan-izin-tambang-vale-sudah-di-tangan-bahlil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992365/perpanjangan-izin-tambang-vale-sudah-di-tangan-bahlil</guid><pubDate>Kamis 04 April 2024 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/04/320/2992365/perpanjangan-izin-tambang-vale-sudah-di-tangan-bahlil-18jWRCejH9.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Perpanjangan IUPK Vale ditangan Bahlil (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/04/320/2992365/perpanjangan-izin-tambang-vale-sudah-di-tangan-bahlil-18jWRCejH9.jpeg</image><title>Perpanjangan IUPK Vale ditangan Bahlil (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wMS8xLzE3NDU0My81L3g4cTR6ZDM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan perpanjangan kontrak untuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah diserahkan kepada Kementerian Investasi.
Katanya, semua aspek administrasi, teknis pertambangan, dan kewajiban investasi oleh INCO, telah dipertimbangkan dan dipenuhi dalam proses tersebut.

BACA JUGA:
Divestasi Saham Vale Rampung Juli 2024, MIND ID Dapat Jatah 3 Komisaris-2 Direksi

&amp;ldquo;Sudah di-issue ke Kementerian Investasi karena izin sekarang satu pintu. Jadi satu pintu dan kita mengurus masalah yang terkait dengan teknis pertambangan KK menjadi IUPK,&amp;rdquo; ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Arifin mengatakan, pihaknya juga telah menyelesaikan evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial dari permohonan perpanjangan KK Vale menjadi IUPK tersebut.

BACA JUGA:
Izin Tambang Vale Diperpanjang hingga 20 Tahun

&quot;Terkait proses penerbitan SK IUPK Vale Indonesia, Kementerian ESDM telah sampaikan draft SK PT Vale Indonesia kepada Menteri Investasi melalui surat tahun 2024 pada tanggal 22 Maret, hal pengantar pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai lanjutan Vale Indonesia,&quot; tutur Arifin.
Arifin menuturkan bahwa dalam memberikan perpanjangan kontrak menjadi IUPK, pemerintah juga telah melakukan pertimbangan yang matang. Keputusan untuk memberikan IUPK dengan masa berlaku hingga 2035 bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyediaan bahan baku bagi industri hilir.

&quot;IUPK ini berlaku sampai tahun 2035 adalah untuk memberikan kepastian penyediaan bahan baku bagi industri hilir,&quot; lanjut Arifin.
Dalam kesempatan ini, Arifin juga menekankan pentingnya penerbitan  IUPK terlebih dahulu sebelum terjadi transaksi divestasi saham. Hal ini  karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu MIND ID dan PT  Vale Indonesia Tbk yang menyetujui agar IUPK diterbitkan dahulu,  kemudian baru pembayaran divestasi saham.
Kemudian, Perjanjian Jual Beli Saham atau Conditional Sales and  Purchase Agreement yang sudah dianggap mengikat. Sebagaimana diketahui  bahwa perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani INCO dan MIND  ID di akhir Februari 2024 lalu.
Alasan selanjutnya yaitu persetujuan anti trust dari beberapa negara  untuk melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK Vale. Sebab,  tanpa adanya IUPK, mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) akan sulit karena dianggap memiliki ketidakpastian yang tinggi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wMS8xLzE3NDU0My81L3g4cTR6ZDM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan perpanjangan kontrak untuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah diserahkan kepada Kementerian Investasi.
Katanya, semua aspek administrasi, teknis pertambangan, dan kewajiban investasi oleh INCO, telah dipertimbangkan dan dipenuhi dalam proses tersebut.

BACA JUGA:
Divestasi Saham Vale Rampung Juli 2024, MIND ID Dapat Jatah 3 Komisaris-2 Direksi

&amp;ldquo;Sudah di-issue ke Kementerian Investasi karena izin sekarang satu pintu. Jadi satu pintu dan kita mengurus masalah yang terkait dengan teknis pertambangan KK menjadi IUPK,&amp;rdquo; ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Arifin mengatakan, pihaknya juga telah menyelesaikan evaluasi terkait aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial dari permohonan perpanjangan KK Vale menjadi IUPK tersebut.

BACA JUGA:
Izin Tambang Vale Diperpanjang hingga 20 Tahun

&quot;Terkait proses penerbitan SK IUPK Vale Indonesia, Kementerian ESDM telah sampaikan draft SK PT Vale Indonesia kepada Menteri Investasi melalui surat tahun 2024 pada tanggal 22 Maret, hal pengantar pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai lanjutan Vale Indonesia,&quot; tutur Arifin.
Arifin menuturkan bahwa dalam memberikan perpanjangan kontrak menjadi IUPK, pemerintah juga telah melakukan pertimbangan yang matang. Keputusan untuk memberikan IUPK dengan masa berlaku hingga 2035 bertujuan untuk memberikan kepastian dalam penyediaan bahan baku bagi industri hilir.

&quot;IUPK ini berlaku sampai tahun 2035 adalah untuk memberikan kepastian penyediaan bahan baku bagi industri hilir,&quot; lanjut Arifin.
Dalam kesempatan ini, Arifin juga menekankan pentingnya penerbitan  IUPK terlebih dahulu sebelum terjadi transaksi divestasi saham. Hal ini  karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, yaitu MIND ID dan PT  Vale Indonesia Tbk yang menyetujui agar IUPK diterbitkan dahulu,  kemudian baru pembayaran divestasi saham.
Kemudian, Perjanjian Jual Beli Saham atau Conditional Sales and  Purchase Agreement yang sudah dianggap mengikat. Sebagaimana diketahui  bahwa perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani INCO dan MIND  ID di akhir Februari 2024 lalu.
Alasan selanjutnya yaitu persetujuan anti trust dari beberapa negara  untuk melihat keseriusan pemerintah dalam penerbitan IUPK Vale. Sebab,  tanpa adanya IUPK, mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) akan sulit karena dianggap memiliki ketidakpastian yang tinggi.</content:encoded></item></channel></rss>
