<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU EBET Bisa Dorong Investasi Energi Terbarukan   </title><description>RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) kembali dibahas bulan ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992589/ruu-ebet-bisa-dorong-investasi-energi-terbarukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992589/ruu-ebet-bisa-dorong-investasi-energi-terbarukan"/><item><title>RUU EBET Bisa Dorong Investasi Energi Terbarukan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992589/ruu-ebet-bisa-dorong-investasi-energi-terbarukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992589/ruu-ebet-bisa-dorong-investasi-energi-terbarukan</guid><pubDate>Kamis 04 April 2024 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/04/320/2992589/ruu-ebet-bisa-dorong-investasi-energi-terbarukan-ZiVFsJTJMb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU EBET Dibahas Bulan Ini. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/04/320/2992589/ruu-ebet-bisa-dorong-investasi-energi-terbarukan-ZiVFsJTJMb.jpg</image><title>RUU EBET Dibahas Bulan Ini. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) kembali dibahas bulan ini. Pemerintah dan DPR lebih baik berkonsentrasi pada regulasi lain yang mampu membuat investasi makin menggeliat dibanding membahas soal power wheeling.
&amp;ldquo;Bukan malah fokus pada power wheeling yang membuka kesempatan asing dan swasta masuk dalam sistem ketenagalistrikan yang secara UUD harus dikuasai oleh negara. Risiko kerugian negara pun lebih besar,&amp;rdquo; kata Pengamat Energi Tumiran, Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA:
Power Wheeling Masuk RUU EBT, Tarif Listrik Bisa Naik?&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Menurutnya, belum ada urgensi terkait dengan pasal power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) menyusul besarnya risiko bagi negara.
&amp;ldquo;Power wheeling belum mendesak untuk dibahas. Dan Indonesia memang belum butuh skema power wheeling karena permintaan atau demand listrik masih tergolong rendah. Sementara kebutuhan listrik yang disediakan negara masih melimpah,&amp;rdquo; kata Tumiran.

BACA JUGA:
Skema Power Wheeling untuk EBT, Begini Solusinya

Untuk itu, sebelum menerapkan power wheeling ada baiknya pemerintah dan DPR membahas regulasi yang memudahkan untuk investasi. Tumiran menjelaskan bahwa kebutuhan pasokan listrik masih mampu dipenuhi oleh negara.
&amp;ldquo;Nah, untuk apa mewadahi swasta atau pihak-pihak lain untuk menggunakan transmisi listrik milik negara. Secara gamblang, Indonesia belum perlu skema power wheeling,&amp;rdquo; katanya.Selain dari kaca mata investasi, Tumiran juga menjelaskan bahwa power wheeling bukan hanya soal penggunaan transmisi bersama.
&amp;ldquo;Ini juga terkait dengan daya, frekuensi, serta tegangan yang dihasilkan. Jangan sampai penerapan power wheeling justru menggangu keandalan listrik negara yang saat ini sudah baik,&quot; ujarnya.
Menurutnya, power wheeling juga merupakan merupakan model transaksi listrik yang biasa dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan dengan menciptakan skema Multi Buyer Multi Seller (MBMS).</description><content:encoded>JAKARTA - RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) kembali dibahas bulan ini. Pemerintah dan DPR lebih baik berkonsentrasi pada regulasi lain yang mampu membuat investasi makin menggeliat dibanding membahas soal power wheeling.
&amp;ldquo;Bukan malah fokus pada power wheeling yang membuka kesempatan asing dan swasta masuk dalam sistem ketenagalistrikan yang secara UUD harus dikuasai oleh negara. Risiko kerugian negara pun lebih besar,&amp;rdquo; kata Pengamat Energi Tumiran, Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA:
Power Wheeling Masuk RUU EBT, Tarif Listrik Bisa Naik?&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Menurutnya, belum ada urgensi terkait dengan pasal power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) menyusul besarnya risiko bagi negara.
&amp;ldquo;Power wheeling belum mendesak untuk dibahas. Dan Indonesia memang belum butuh skema power wheeling karena permintaan atau demand listrik masih tergolong rendah. Sementara kebutuhan listrik yang disediakan negara masih melimpah,&amp;rdquo; kata Tumiran.

BACA JUGA:
Skema Power Wheeling untuk EBT, Begini Solusinya

Untuk itu, sebelum menerapkan power wheeling ada baiknya pemerintah dan DPR membahas regulasi yang memudahkan untuk investasi. Tumiran menjelaskan bahwa kebutuhan pasokan listrik masih mampu dipenuhi oleh negara.
&amp;ldquo;Nah, untuk apa mewadahi swasta atau pihak-pihak lain untuk menggunakan transmisi listrik milik negara. Secara gamblang, Indonesia belum perlu skema power wheeling,&amp;rdquo; katanya.Selain dari kaca mata investasi, Tumiran juga menjelaskan bahwa power wheeling bukan hanya soal penggunaan transmisi bersama.
&amp;ldquo;Ini juga terkait dengan daya, frekuensi, serta tegangan yang dihasilkan. Jangan sampai penerapan power wheeling justru menggangu keandalan listrik negara yang saat ini sudah baik,&quot; ujarnya.
Menurutnya, power wheeling juga merupakan merupakan model transaksi listrik yang biasa dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan dengan menciptakan skema Multi Buyer Multi Seller (MBMS).</content:encoded></item></channel></rss>
