<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Kebijakan Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBET   </title><description>DPP SP PLN menolak keinginan memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992602/ini-alasan-kebijakan-power-wheeling-ditolak-masuk-ruu-ebet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992602/ini-alasan-kebijakan-power-wheeling-ditolak-masuk-ruu-ebet"/><item><title>Ini Alasan Kebijakan Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBET   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992602/ini-alasan-kebijakan-power-wheeling-ditolak-masuk-ruu-ebet</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/04/320/2992602/ini-alasan-kebijakan-power-wheeling-ditolak-masuk-ruu-ebet</guid><pubDate>Kamis 04 April 2024 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Amirah Nasution</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/04/320/2992602/ini-alasan-kebijakan-power-wheeling-ditolak-masuk-ruu-ebet-ihWX54bFM6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBET. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/04/320/2992602/ini-alasan-kebijakan-power-wheeling-ditolak-masuk-ruu-ebet-ihWX54bFM6.jpg</image><title>Alasan Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBET. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN menolak keinginan memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) karena dinilai sebagai bentuk liberalisasi pengelolaan listrik.
Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali  menegaskan, pihaknya tidak setuju adanya skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET.
Abrar Ali menganggap penyertaan skema ini tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki.

BACA JUGA:
RUU EBET Bisa Dorong Investasi Energi Terbarukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai undang-undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi (transmisi) milik negara secara langsung.

BACA JUGA:
Jadi Backbone Energi Bersih RI, Kemenko Marves-PLN EPI Perkuat Ekosistem Biomassa

Abrar menyampaikan kekecewaan serikat pekerja terkait dengan kembalinya usulan ini, mengingat sebelumnya skema power wheeling sudah ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
SP PLN pada Rabu (3/4) telah menyampaikan pernyataan sikapnya kepada DPR RI menyusul pernyataan Menteri ESDM di media untuk mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET.Isi pernyataan SP PLN tersebut pertama, mendukung sikap Presiden RI yang mengeluarkan skema power wheeling dari DIM RUU EBET.
Kedua, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menyatakan MENOLAK Skema Power Wheeling masuk kembali dalam pembahasan lanjutan RUU EBET karena sarat dengan muatan Liberalisasi di Sektor Ketenagalistrikan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Ketiga, sikap penolakan Serikat Pekerja PLN didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 001 - 021.022/PUU-I/2003 Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 111/PUU-XIII/2015 Judicial Review Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Keempat, Serikat Pekerja PLN meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) pada kesempatan pertama.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN menolak keinginan memasukkan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) karena dinilai sebagai bentuk liberalisasi pengelolaan listrik.
Ketua Umum DPP SP PLN, M Abrar Ali  menegaskan, pihaknya tidak setuju adanya skema power wheeling dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET.
Abrar Ali menganggap penyertaan skema ini tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki.

BACA JUGA:
RUU EBET Bisa Dorong Investasi Energi Terbarukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai undang-undang jika tetap menyertakan klausul power wheeling,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi (transmisi) milik negara secara langsung.

BACA JUGA:
Jadi Backbone Energi Bersih RI, Kemenko Marves-PLN EPI Perkuat Ekosistem Biomassa

Abrar menyampaikan kekecewaan serikat pekerja terkait dengan kembalinya usulan ini, mengingat sebelumnya skema power wheeling sudah ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
SP PLN pada Rabu (3/4) telah menyampaikan pernyataan sikapnya kepada DPR RI menyusul pernyataan Menteri ESDM di media untuk mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET.Isi pernyataan SP PLN tersebut pertama, mendukung sikap Presiden RI yang mengeluarkan skema power wheeling dari DIM RUU EBET.
Kedua, Serikat Pekerja PT PLN (Persero) menyatakan MENOLAK Skema Power Wheeling masuk kembali dalam pembahasan lanjutan RUU EBET karena sarat dengan muatan Liberalisasi di Sektor Ketenagalistrikan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Ketiga, sikap penolakan Serikat Pekerja PLN didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 001 - 021.022/PUU-I/2003 Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 111/PUU-XIII/2015 Judicial Review Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Keempat, Serikat Pekerja PLN meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) pada kesempatan pertama.</content:encoded></item></channel></rss>
