<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditolak MK, Skema Power Wheeling Tidak Akan Dibahas dalam RUU Energi Terbarukan</title><description>Komisi VII DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/07/320/2993614/ditolak-mk-skema-power-wheeling-tidak-akan-dibahas-dalam-ruu-energi-terbarukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/07/320/2993614/ditolak-mk-skema-power-wheeling-tidak-akan-dibahas-dalam-ruu-energi-terbarukan"/><item><title>Ditolak MK, Skema Power Wheeling Tidak Akan Dibahas dalam RUU Energi Terbarukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/07/320/2993614/ditolak-mk-skema-power-wheeling-tidak-akan-dibahas-dalam-ruu-energi-terbarukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/07/320/2993614/ditolak-mk-skema-power-wheeling-tidak-akan-dibahas-dalam-ruu-energi-terbarukan</guid><pubDate>Minggu 07 April 2024 10:38 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/07/320/2993614/ditolak-mk-skema-power-wheeling-tidak-akan-dibahas-dalam-ruu-energi-terbarukan-PGk9TRSfO5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Energi Baru dan Terbarukan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/07/320/2993614/ditolak-mk-skema-power-wheeling-tidak-akan-dibahas-dalam-ruu-energi-terbarukan-PGk9TRSfO5.jpg</image><title>Energi Baru dan Terbarukan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNy8xLzE3OTMyOS81L3g4d2Z6eDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi VII DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Namun disampaikan bahwa skema power wheeling dibahas karena pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;ldquo;RUU EBET ini tidak harus berbicara tentang power wheeling. Lagi pula power wheeling sudah pernah dibahas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi/MK beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, aturan power wheeling tidak perlu dibahas lagi dalam RUU EBET,&amp;rdquo; kata Anggota Komisi VII Diah Nurwitasari, Minggu (7/4/2024).

BACA JUGA:
RUU EBET Bisa Dorong Investasi Energi Terbarukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

MK telah membatalkan Power Wheeling melalui keputusan nomor 111/PUU-XIII/2015 MK yang menyatakan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945. Lalu, aturan itu diganti dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan menghilangkan pasal unbundling.
Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melegitimasi negara untuk menguasai penuh terkait kedaulatan listrik di Tanah Air.

BACA JUGA:
Pemudik Diminta Pastikan Saldo e-Toll Cukup, Jakarta-Surabaya Minimal Rp1 Juta

&amp;ldquo;Listrik ini adalah merupakan kebutuhan dasar bagi warga Indonesia,&amp;rdquo; katanya.Dengan demikian, negara harus kokoh dan berdaulat atas pengelolaan, penguasaan, kontrol, serta pemeliharaan sistem ketenagalistrikan.
&amp;ldquo;Sekali lagi, pemerintah dan DPR tidak bisa mengambil risiko dengan memasukkan power wheeling yang kemudian mengancam kondisi negara melalui persoalan-persoalan jaringan listrik,&amp;rdquo; katanya.
Seharusnya, RUU EBET lebih mengatur untuk menguatkan negara agar lebih berdaulat atas energi baru terbarukan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNy8xLzE3OTMyOS81L3g4d2Z6eDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi VII DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Namun disampaikan bahwa skema power wheeling dibahas karena pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;ldquo;RUU EBET ini tidak harus berbicara tentang power wheeling. Lagi pula power wheeling sudah pernah dibahas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi/MK beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, aturan power wheeling tidak perlu dibahas lagi dalam RUU EBET,&amp;rdquo; kata Anggota Komisi VII Diah Nurwitasari, Minggu (7/4/2024).

BACA JUGA:
RUU EBET Bisa Dorong Investasi Energi Terbarukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

MK telah membatalkan Power Wheeling melalui keputusan nomor 111/PUU-XIII/2015 MK yang menyatakan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945. Lalu, aturan itu diganti dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan menghilangkan pasal unbundling.
Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melegitimasi negara untuk menguasai penuh terkait kedaulatan listrik di Tanah Air.

BACA JUGA:
Pemudik Diminta Pastikan Saldo e-Toll Cukup, Jakarta-Surabaya Minimal Rp1 Juta

&amp;ldquo;Listrik ini adalah merupakan kebutuhan dasar bagi warga Indonesia,&amp;rdquo; katanya.Dengan demikian, negara harus kokoh dan berdaulat atas pengelolaan, penguasaan, kontrol, serta pemeliharaan sistem ketenagalistrikan.
&amp;ldquo;Sekali lagi, pemerintah dan DPR tidak bisa mengambil risiko dengan memasukkan power wheeling yang kemudian mengancam kondisi negara melalui persoalan-persoalan jaringan listrik,&amp;rdquo; katanya.
Seharusnya, RUU EBET lebih mengatur untuk menguatkan negara agar lebih berdaulat atas energi baru terbarukan.</content:encoded></item></channel></rss>
