<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Ada Perusahaan Belum Bayarkan THR Lebaran, Segera Lapor ke Sini</title><description>Terdapat 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) disampaikan oleh masyarakat melalui Posko THR Kemnaker.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/08/320/2993940/masih-ada-perusahaan-belum-bayarkan-thr-lebaran-segera-lapor-ke-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/08/320/2993940/masih-ada-perusahaan-belum-bayarkan-thr-lebaran-segera-lapor-ke-sini"/><item><title>Masih Ada Perusahaan Belum Bayarkan THR Lebaran, Segera Lapor ke Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/08/320/2993940/masih-ada-perusahaan-belum-bayarkan-thr-lebaran-segera-lapor-ke-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/08/320/2993940/masih-ada-perusahaan-belum-bayarkan-thr-lebaran-segera-lapor-ke-sini</guid><pubDate>Senin 08 April 2024 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/08/320/2993940/masih-ada-perusahaan-belum-bayarkan-thr-lebaran-segera-lapor-ke-sini-3yMQnmBIWu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masih Ada Perusahaan Belum Bayarkan THR Lebaran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/08/320/2993940/masih-ada-perusahaan-belum-bayarkan-thr-lebaran-segera-lapor-ke-sini-3yMQnmBIWu.jpg</image><title>Masih Ada Perusahaan Belum Bayarkan THR Lebaran (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak 4 April hingga pukul 15.00 WIB hingga 6 April 2024 terdapat 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) disampaikan oleh masyarakat melalui Posko THR Kemnaker.
&quot;Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus,&quot; kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta kemarin.

BACA JUGA:Tips Mengelola THR, Lebaran Tetap&amp;nbsp;Have Fun&amp;nbsp;meski Banyak Cicilan&amp;nbsp;


Dia menyampaikan pula dari 1.187 kasus itu melibatkan 725 perusahaan yang diadukan. Masalah pembayaran THR yang diadukan itu, kata Haiyani meliputi THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Dia pun menyampaikan dari total 1.187 kasus yang diterima melalui Posko THR itu, sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemnaker.

BACA JUGA:Viral Gaji dan THR Karyawan Tak Dibayar, Ini Penjelasan Bos PTDI&amp;nbsp;


Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
&quot;Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,&quot; kata dia dilansir Antara.
Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.</description><content:encoded>JAKARTA  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak 4 April hingga pukul 15.00 WIB hingga 6 April 2024 terdapat 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) disampaikan oleh masyarakat melalui Posko THR Kemnaker.
&quot;Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus,&quot; kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta kemarin.

BACA JUGA:Tips Mengelola THR, Lebaran Tetap&amp;nbsp;Have Fun&amp;nbsp;meski Banyak Cicilan&amp;nbsp;


Dia menyampaikan pula dari 1.187 kasus itu melibatkan 725 perusahaan yang diadukan. Masalah pembayaran THR yang diadukan itu, kata Haiyani meliputi THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker.
Dia pun menyampaikan dari total 1.187 kasus yang diterima melalui Posko THR itu, sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemnaker.

BACA JUGA:Viral Gaji dan THR Karyawan Tak Dibayar, Ini Penjelasan Bos PTDI&amp;nbsp;


Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
&quot;Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,&quot; kata dia dilansir Antara.
Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.</content:encoded></item></channel></rss>
