<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Energi Terbarukan Jangan Sampai Ganggu Keandalan Listrik Negara   </title><description>Pemerintah dan DPR dinilai perlu mencermati urgensi skema power wheeling</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/08/320/2994005/ruu-energi-terbarukan-jangan-sampai-ganggu-keandalan-listrik-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/08/320/2994005/ruu-energi-terbarukan-jangan-sampai-ganggu-keandalan-listrik-negara"/><item><title>RUU Energi Terbarukan Jangan Sampai Ganggu Keandalan Listrik Negara   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/08/320/2994005/ruu-energi-terbarukan-jangan-sampai-ganggu-keandalan-listrik-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/08/320/2994005/ruu-energi-terbarukan-jangan-sampai-ganggu-keandalan-listrik-negara</guid><pubDate>Senin 08 April 2024 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/08/320/2994005/ruu-energi-terbarukan-jangan-sampai-ganggu-keandalan-listrik-negara-JoWEktlE8Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/08/320/2994005/ruu-energi-terbarukan-jangan-sampai-ganggu-keandalan-listrik-negara-JoWEktlE8Q.jpg</image><title>Pembahasan RUU Energi Baru Terbarukan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah dan DPR dinilai perlu mencermati urgensi skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Enrgi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Pasalnya bila tidak jelas dan berisiko merugikan negara.
&amp;ldquo;Urgensi skema power wheeling yang masuk dalam pembahasan RUU EBET ini harus dijelaskan dan dicermati betul karena sangat berisiko berdampak buruk bagi negara,&amp;rdquo; kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov, Senin (8/4/2024).
Sampai saat ini baik pemerintah maupun DPR sama sekali belum mengungkap secara gamblang alasan terkait dengan skema power wheeling.

BACA JUGA:
Ditolak MK, Skema Power Wheeling Tidak Akan Dibahas dalam RUU Energi Terbarukan

&amp;ldquo;Pasal power wheeling ini seperti siluman, kadang muncul, kadang tenggelam. Pun tidak jelas rupa dan tujuannya. Untuk itu, kita akan mengawal kebijakan ini,&amp;rdquo; katanya.
Menurutnya, power wheeling merupakan sistem yang sangat liberal dan berisiko mengancam kedaulatan ketenagalistrikan yang sudah diamanatkan dalam UUD 1945 harus dikuasai oleh negara.
&amp;ldquo;MK sudah melegitimasi itu dengan membatalkan skema unbundling dalam UU Ketenagalistrikan,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
RUU EBET Bisa Dorong Investasi Energi Terbarukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, skema power wheeling merupakan mekanisme liberal yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
&amp;ldquo;Dan ini berisiko teknis dalam implementasinya. Karena EBET memiliki sifat intermiten yang berisiko menggangu keandalan listrik negara,&amp;rdquo; ujarnya.Desakan untuk memasukkan power wheeling sebagai insentif ini juga tidak beralasan karena sesungguhnya pemerintah sudah menunjukkan arah kebijakan energi baru dan energi terbarukan secara jelas dalam RUPTL 2021-2030.
Dalam RUPTL, yang seringkali diklaim sebagai green RUPTL itu, sebetulnya sudah ada peningkatan porsi EBET yang signifikan.
&amp;ldquo;Bahkan ada tambahan EBET itu 20,9 gigawatt, di mana 56,3% nya itu adalah porsi swasta,&quot; ujarnya.
Dengan sudah adanya porsi swasta pada roadmap tersebut, paparnya, sebetulnya sudah cukup menjadi keyakinan investor bahwa memang negara punya arah yang cukup jelas untuk mendorong bauran suplai listrik dari EBET.
&amp;ldquo;Pada sisi suplai, sepertinya negara sudah membuka ruang yang cukup lebar terhadap peran swasta. Saat ini yang bermasalah justru sisi demand atau permintaan yang masih sangat kecil,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah dan DPR dinilai perlu mencermati urgensi skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Enrgi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Pasalnya bila tidak jelas dan berisiko merugikan negara.
&amp;ldquo;Urgensi skema power wheeling yang masuk dalam pembahasan RUU EBET ini harus dijelaskan dan dicermati betul karena sangat berisiko berdampak buruk bagi negara,&amp;rdquo; kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov, Senin (8/4/2024).
Sampai saat ini baik pemerintah maupun DPR sama sekali belum mengungkap secara gamblang alasan terkait dengan skema power wheeling.

BACA JUGA:
Ditolak MK, Skema Power Wheeling Tidak Akan Dibahas dalam RUU Energi Terbarukan

&amp;ldquo;Pasal power wheeling ini seperti siluman, kadang muncul, kadang tenggelam. Pun tidak jelas rupa dan tujuannya. Untuk itu, kita akan mengawal kebijakan ini,&amp;rdquo; katanya.
Menurutnya, power wheeling merupakan sistem yang sangat liberal dan berisiko mengancam kedaulatan ketenagalistrikan yang sudah diamanatkan dalam UUD 1945 harus dikuasai oleh negara.
&amp;ldquo;MK sudah melegitimasi itu dengan membatalkan skema unbundling dalam UU Ketenagalistrikan,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
RUU EBET Bisa Dorong Investasi Energi Terbarukan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, skema power wheeling merupakan mekanisme liberal yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
&amp;ldquo;Dan ini berisiko teknis dalam implementasinya. Karena EBET memiliki sifat intermiten yang berisiko menggangu keandalan listrik negara,&amp;rdquo; ujarnya.Desakan untuk memasukkan power wheeling sebagai insentif ini juga tidak beralasan karena sesungguhnya pemerintah sudah menunjukkan arah kebijakan energi baru dan energi terbarukan secara jelas dalam RUPTL 2021-2030.
Dalam RUPTL, yang seringkali diklaim sebagai green RUPTL itu, sebetulnya sudah ada peningkatan porsi EBET yang signifikan.
&amp;ldquo;Bahkan ada tambahan EBET itu 20,9 gigawatt, di mana 56,3% nya itu adalah porsi swasta,&quot; ujarnya.
Dengan sudah adanya porsi swasta pada roadmap tersebut, paparnya, sebetulnya sudah cukup menjadi keyakinan investor bahwa memang negara punya arah yang cukup jelas untuk mendorong bauran suplai listrik dari EBET.
&amp;ldquo;Pada sisi suplai, sepertinya negara sudah membuka ruang yang cukup lebar terhadap peran swasta. Saat ini yang bermasalah justru sisi demand atau permintaan yang masih sangat kecil,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
