<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antisipasi Harga Tak Wajar, OJK-BEI Rancang Batas Auto Rejection Waran</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang batasan auto rejection atas instrumen waran ekuitas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/09/278/2994362/antisipasi-harga-tak-wajar-ojk-bei-rancang-batas-auto-rejection-waran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/09/278/2994362/antisipasi-harga-tak-wajar-ojk-bei-rancang-batas-auto-rejection-waran"/><item><title>Antisipasi Harga Tak Wajar, OJK-BEI Rancang Batas Auto Rejection Waran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/09/278/2994362/antisipasi-harga-tak-wajar-ojk-bei-rancang-batas-auto-rejection-waran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/09/278/2994362/antisipasi-harga-tak-wajar-ojk-bei-rancang-batas-auto-rejection-waran</guid><pubDate>Selasa 09 April 2024 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/09/278/2994362/antisipasi-harga-tak-wajar-ojk-bei-rancang-batas-auto-rejection-waran-lnnRnvIgYD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI dan OJK rancang batas auto rejection waran ekuitas (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/09/278/2994362/antisipasi-harga-tak-wajar-ojk-bei-rancang-batas-auto-rejection-waran-lnnRnvIgYD.jpg</image><title>BEI dan OJK rancang batas auto rejection waran ekuitas (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang batasan auto rejection atas instrumen waran ekuitas. Pembahasan masih dalam tahap diskusi internal bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara pasar modal.
Adapun salah satu tujuan penerapan auto rejection waran adalah untuk meredam pergerakan harga yang tidak wajar.

BACA JUGA:
BEI Ungkap Tujuan Penerapan Papan Pemantauan Khusus

&amp;ldquo;Saat ini ketentuan ini masih dalam proses diskusi internal antara BEI dan OJK,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan, dikutip Selasa (9/4/2024).
Sampai saat ini belum ada indikasi yang beredar di pelaku pasar berapa kisaran persentase auto rejection untuk mengatur fluktuasi harga turunan saham tersebut.

BACA JUGA:
Tingkatkan Edukasi Lewat Pasar Modal, BEI Apresiasi MNC Sekuritas Investor Gathering 2024

Bukan tanpa alasan, rencana ini muncul seiring sejumlah temuan setelah dilakukan pemeriksaan transaksi, salah satunya buntut kasus waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX-W) yang sempat ramai pada medio 2023.
Sebagai catatan bahwa waran ekuitas dapat diperdagangkan mengikuti mekanisme pasar dan penawaran, selain sebagai bonus dalam penerbitan saham baru melalui penawaran umum perdana (IPO).Biasanya harga waran mengalami fluktuasi signifikan dalam debut perdananya seiring permintaan yang cukup masif dari investor dan trader pasar modal.
Sepanjang Januari - Desember 2023, total transaksi-net waran mencapai Rp7,70 triliun, dengan volume 474,29 miliar unit waran. Angka ini berasal dari total 108 waran yang diterbitkan perusahaan, demikian menurut statistik BEI, diakses Selasa (9/4/2024).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang batasan auto rejection atas instrumen waran ekuitas. Pembahasan masih dalam tahap diskusi internal bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara pasar modal.
Adapun salah satu tujuan penerapan auto rejection waran adalah untuk meredam pergerakan harga yang tidak wajar.

BACA JUGA:
BEI Ungkap Tujuan Penerapan Papan Pemantauan Khusus

&amp;ldquo;Saat ini ketentuan ini masih dalam proses diskusi internal antara BEI dan OJK,&amp;rdquo; kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangan, dikutip Selasa (9/4/2024).
Sampai saat ini belum ada indikasi yang beredar di pelaku pasar berapa kisaran persentase auto rejection untuk mengatur fluktuasi harga turunan saham tersebut.

BACA JUGA:
Tingkatkan Edukasi Lewat Pasar Modal, BEI Apresiasi MNC Sekuritas Investor Gathering 2024

Bukan tanpa alasan, rencana ini muncul seiring sejumlah temuan setelah dilakukan pemeriksaan transaksi, salah satunya buntut kasus waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX-W) yang sempat ramai pada medio 2023.
Sebagai catatan bahwa waran ekuitas dapat diperdagangkan mengikuti mekanisme pasar dan penawaran, selain sebagai bonus dalam penerbitan saham baru melalui penawaran umum perdana (IPO).Biasanya harga waran mengalami fluktuasi signifikan dalam debut perdananya seiring permintaan yang cukup masif dari investor dan trader pasar modal.
Sepanjang Januari - Desember 2023, total transaksi-net waran mencapai Rp7,70 triliun, dengan volume 474,29 miliar unit waran. Angka ini berasal dari total 108 waran yang diterbitkan perusahaan, demikian menurut statistik BEI, diakses Selasa (9/4/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
