<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Jakarta Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Tukin Dipotong!</title><description>Sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di DKI Jakarta jika kedapatan bolos hari pertama kerja pasca cuti bersama Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/16/320/2996549/pns-jakarta-bolos-kerja-di-hari-pertama-usai-libur-lebaran-tukin-dipotong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/16/320/2996549/pns-jakarta-bolos-kerja-di-hari-pertama-usai-libur-lebaran-tukin-dipotong"/><item><title>PNS Jakarta Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Tukin Dipotong!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/16/320/2996549/pns-jakarta-bolos-kerja-di-hari-pertama-usai-libur-lebaran-tukin-dipotong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/16/320/2996549/pns-jakarta-bolos-kerja-di-hari-pertama-usai-libur-lebaran-tukin-dipotong</guid><pubDate>Selasa 16 April 2024 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/16/320/2996549/pns-jakarta-bolos-kerja-di-hari-pertama-usai-libur-lebaran-tukin-dipotong-OPL9l65EDb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PNS Masuk Kerja Usai Libur Lebaran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/16/320/2996549/pns-jakarta-bolos-kerja-di-hari-pertama-usai-libur-lebaran-tukin-dipotong-OPL9l65EDb.jpg</image><title>Ilustrasi PNS Masuk Kerja Usai Libur Lebaran (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di DKI Jakarta jika kedapatan bolos hari pertama kerja pasca cuti bersama Lebaran 1445 Hijriah.

BACA JUGA:PNS WFH 2 Hari Mulai 16-17 April 2024&amp;nbsp;


Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga memotong tunjangan kinerja (tukin) ASN jika kedapatan bolos.

&quot;Ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukan nih, kepotong dengan tunjangan kinerja,&quot; kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA:PNS DKI Jakarta Tak Ada WFH, Wajib Masuk Hari Ini! Bolos Kena Sanksi&amp;nbsp;


Heru menyebut tidak ada pemberlakuan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI. Sebab menurutnya libur cuti bersama sudah diberikan 10 hari.

&quot;Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur),&quot; ujarnya.

&quot;Enggak ada. Semua masuk. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama sama masuk,&quot; tambahnya.

Heru menambahkan bakal ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama pascalibur lebaran 1445 Hijriah/2024. &quot;Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas,&quot; ujarnya.



Lebih lanjut, Heru pun meminta jajarannya termasuk Kepala Dinas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengecek.



&quot;Iya, saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI enggak ada WFH,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memberi sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di DKI Jakarta jika kedapatan bolos hari pertama kerja pasca cuti bersama Lebaran 1445 Hijriah.

BACA JUGA:PNS WFH 2 Hari Mulai 16-17 April 2024&amp;nbsp;


Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga memotong tunjangan kinerja (tukin) ASN jika kedapatan bolos.

&quot;Ada teguran lisan, teguran tertulis. Yang jelas nanti ada masukan nih, kepotong dengan tunjangan kinerja,&quot; kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

BACA JUGA:PNS DKI Jakarta Tak Ada WFH, Wajib Masuk Hari Ini! Bolos Kena Sanksi&amp;nbsp;


Heru menyebut tidak ada pemberlakuan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI. Sebab menurutnya libur cuti bersama sudah diberikan 10 hari.

&quot;Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini (libur),&quot; ujarnya.

&quot;Enggak ada. Semua masuk. Media aja masuk, masa karyawan saya WFH? Curang dong ya. Harus adil sama sama masuk,&quot; tambahnya.

Heru menambahkan bakal ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk pada hari pertama pascalibur lebaran 1445 Hijriah/2024. &quot;Ya sanksi dong, orang lain sudah kerja. Saya saja, kami sudah kerja semua, kepala dinas. Sanksi yang harus tegas,&quot; ujarnya.



Lebih lanjut, Heru pun meminta jajarannya termasuk Kepala Dinas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengecek.



&quot;Iya, saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI enggak ada WFH,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
