<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waskita Menang Atas Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla (BUKK)   </title><description>Menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/23/278/2999512/waskita-menang-atas-gugatan-pkpu-emiten-jusuf-kalla-bukk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/23/278/2999512/waskita-menang-atas-gugatan-pkpu-emiten-jusuf-kalla-bukk"/><item><title>Waskita Menang Atas Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla (BUKK)   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/23/278/2999512/waskita-menang-atas-gugatan-pkpu-emiten-jusuf-kalla-bukk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/23/278/2999512/waskita-menang-atas-gugatan-pkpu-emiten-jusuf-kalla-bukk</guid><pubDate>Selasa 23 April 2024 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/23/278/2999512/waskita-menang-atas-gugatan-pkpu-emiten-jusuf-kalla-bukk-VxVhRQ9fBO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waskita Menang Atas Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla. (Foto: Okezone.com/Freepik) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/23/278/2999512/waskita-menang-atas-gugatan-pkpu-emiten-jusuf-kalla-bukk-VxVhRQ9fBO.jpg</image><title>Waskita Menang Atas Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla. (Foto: Okezone.com/Freepik) </title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Emiten konstruksi BUKK milik keluarga Jusuf Kalla pun diminta hakim untuk membayar biaya perkara.

BACA JUGA:
Waskita Kebut 7 Proyek IKN, Mulai dari Jalan Tol hingga Gedung Kemenko

&amp;ldquo;Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,&amp;rdquo; demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir di keterbukaan informasi.
Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini telah berlangsung sejak 2023.

BACA JUGA:
Waskita Tuntaskan Proyek Revitalisasi Gedung PTBA, Nilainya Rp106 Miliar

BUKK merupakan perusahaan konstruksi ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho mengatakan proses hukum ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan.
&amp;ldquo;Tidak memiliki dampak yang signifikan terhadapkegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Emiten konstruksi BUKK milik keluarga Jusuf Kalla pun diminta hakim untuk membayar biaya perkara.

BACA JUGA:
Waskita Kebut 7 Proyek IKN, Mulai dari Jalan Tol hingga Gedung Kemenko

&amp;ldquo;Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,&amp;rdquo; demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir di keterbukaan informasi.
Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini telah berlangsung sejak 2023.

BACA JUGA:
Waskita Tuntaskan Proyek Revitalisasi Gedung PTBA, Nilainya Rp106 Miliar

BUKK merupakan perusahaan konstruksi ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated).Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho mengatakan proses hukum ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan.
&amp;ldquo;Tidak memiliki dampak yang signifikan terhadapkegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
