<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Perlindungan Konsumen Perbankan Masih Lemah</title><description>Sistem perlindungan konsumen perbankan dinilai masih lemah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/24/320/2999945/sistem-perlindungan-konsumen-perbankan-masih-lemah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/24/320/2999945/sistem-perlindungan-konsumen-perbankan-masih-lemah"/><item><title>Sistem Perlindungan Konsumen Perbankan Masih Lemah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/24/320/2999945/sistem-perlindungan-konsumen-perbankan-masih-lemah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/24/320/2999945/sistem-perlindungan-konsumen-perbankan-masih-lemah</guid><pubDate>Rabu 24 April 2024 12:26 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/24/320/2999945/sistem-perlindungan-konsumen-perbankan-masih-lemah-DrZPUdmDh6.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Perlindungan konsumen perbankan masih lemah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/24/320/2999945/sistem-perlindungan-konsumen-perbankan-masih-lemah-DrZPUdmDh6.jpeg</image><title>Perlindungan konsumen perbankan masih lemah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAxOC81L3g4dTAzZWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Sistem perlindungan konsumen perbankan dinilai masih lemah. Inovasi Bank Indonesia (BI) dalam memfasilitasi pembayaran ritel secara real time, munculah BI Fast. Sayangnya, infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional ini masih ada kelemahan.
Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri mengatakan, BI Fast memiliki kelemahan, khususnya dalam perlindungan konsumen.

BACA JUGA:
Perbankan RI Terjaga, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Konflik Global


&quot;Hal itu terlihat jika kita bandingkan sistem di Indonesia dengan di Amerika Serikat,&quot; katanya Rabu (24/4/2024).
Deni merinci, di AS Selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan Fast. Yakni, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (Consumer Financial Protection Bureau/CFPB) serta Departemen Keuangan AS.

BACA JUGA:
MNC Bank Dorong Inovasi Produk dan Layanan Perbankan 


&quot;Keduanya berperan dalam memastikan bahwa layanan pembayaran Fast di AS, mematuhi aturan dan melindungi konsumen. Layanan Fast juga mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi inovatif oleh penyedia pembayaran, yang diawasi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri dan perlindungan konsumen,&quot; papar Deni.
Di Indonesia, lanjut Deni, belum memiliki CFPB. Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) merupakan lembaga pemerintah federal AS yang didirikan untuk memastikan bahwa konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya.
&quot;CFPB bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dari praktik yang  tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan  keuangan termasuk Fast,&quot; kata Deni.
Selain itu, lanjut Deni, lembaga ini mengawasi pasar keuangan dengan  memantau produk keuangan yang ditawarkan kepada konsumen, dan memastikan  bahwa perusahaan keuangan mematuhi hukum konsumen federal.
Di mana, CFPB juga memberikan pendidikan keuangan kepada publik,  mengelola sistem pengaduan konsumen, dan menegakkan hukum yang  melindungi konsumen dari praktik yang tidak etis.
Asal tahu saja, CFPB didirikan sebagai bagian dari Dodd-Frank Wall  Street Reform and Consumer Protection Act yang disahkan pada 2010,  sebagai tanggapan terhadap krisis keuangan 2008.
&quot;Sejak itu, CFPB telah menjadi pemain kunci dalam upaya reformasi  sektor keuangan, dengan tujuan untuk mencegah krisis serupa di masa  depan dan melindungi konsumen keuangan AS,&quot; kata Deni.
Adapun lembaga ini memiliki beberapa unit, termasuk penelitian,  urusan masyarakat, pengaduan konsumen, kantor pinjaman yang adil, dan  kantor peluang keuangan. Setiap unit memiliki peran spesifik dalam  membantu CFPB mencapai misinya.
&quot;Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) bertanggung jawab kepada  Kongres AS dan Presiden AS. Lembaga ini wajib menyampaikan laporan  berkala kepada kongres tentang aktivitas dan operasinya, serta tanggapan  terhadap pengaduan konsumen yang diterima,&quot; imbuhnya.
&quot;Belajar dari AS, maka kekurangan utama sistem BI Fast di Indonesia  adalah tidak adanya CFBP dan tidak dilibatkannya Kementerian Keuangan  dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen karena BI  saat ini  berfungsi sebagai  pemain, regulator pengawas  dalam  sistem   pembayaran,&amp;rdquo;pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNy8xLzE3ODAxOC81L3g4dTAzZWU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Sistem perlindungan konsumen perbankan dinilai masih lemah. Inovasi Bank Indonesia (BI) dalam memfasilitasi pembayaran ritel secara real time, munculah BI Fast. Sayangnya, infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional ini masih ada kelemahan.
Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri mengatakan, BI Fast memiliki kelemahan, khususnya dalam perlindungan konsumen.

BACA JUGA:
Perbankan RI Terjaga, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang Hadapi Konflik Global


&quot;Hal itu terlihat jika kita bandingkan sistem di Indonesia dengan di Amerika Serikat,&quot; katanya Rabu (24/4/2024).
Deni merinci, di AS Selain Dewan Gubernur Federal Reserve, ada juga lembaga lain yang terlibat dalam pengawasan dan regulasi layanan Fast. Yakni, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (Consumer Financial Protection Bureau/CFPB) serta Departemen Keuangan AS.

BACA JUGA:
MNC Bank Dorong Inovasi Produk dan Layanan Perbankan 


&quot;Keduanya berperan dalam memastikan bahwa layanan pembayaran Fast di AS, mematuhi aturan dan melindungi konsumen. Layanan Fast juga mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi inovatif oleh penyedia pembayaran, yang diawasi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar industri dan perlindungan konsumen,&quot; papar Deni.
Di Indonesia, lanjut Deni, belum memiliki CFPB. Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) merupakan lembaga pemerintah federal AS yang didirikan untuk memastikan bahwa konsumen diperlakukan adil oleh bank, pemberi pinjaman, dan institusi keuangan lainnya.
&quot;CFPB bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dari praktik yang  tidak adil, menyesatkan, atau penyalahgunaan dalam produk dan layanan  keuangan termasuk Fast,&quot; kata Deni.
Selain itu, lanjut Deni, lembaga ini mengawasi pasar keuangan dengan  memantau produk keuangan yang ditawarkan kepada konsumen, dan memastikan  bahwa perusahaan keuangan mematuhi hukum konsumen federal.
Di mana, CFPB juga memberikan pendidikan keuangan kepada publik,  mengelola sistem pengaduan konsumen, dan menegakkan hukum yang  melindungi konsumen dari praktik yang tidak etis.
Asal tahu saja, CFPB didirikan sebagai bagian dari Dodd-Frank Wall  Street Reform and Consumer Protection Act yang disahkan pada 2010,  sebagai tanggapan terhadap krisis keuangan 2008.
&quot;Sejak itu, CFPB telah menjadi pemain kunci dalam upaya reformasi  sektor keuangan, dengan tujuan untuk mencegah krisis serupa di masa  depan dan melindungi konsumen keuangan AS,&quot; kata Deni.
Adapun lembaga ini memiliki beberapa unit, termasuk penelitian,  urusan masyarakat, pengaduan konsumen, kantor pinjaman yang adil, dan  kantor peluang keuangan. Setiap unit memiliki peran spesifik dalam  membantu CFPB mencapai misinya.
&quot;Biro Perlindungan Keuangan Konsumen (CFPB) bertanggung jawab kepada  Kongres AS dan Presiden AS. Lembaga ini wajib menyampaikan laporan  berkala kepada kongres tentang aktivitas dan operasinya, serta tanggapan  terhadap pengaduan konsumen yang diterima,&quot; imbuhnya.
&quot;Belajar dari AS, maka kekurangan utama sistem BI Fast di Indonesia  adalah tidak adanya CFBP dan tidak dilibatkannya Kementerian Keuangan  dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen karena BI  saat ini  berfungsi sebagai  pemain, regulator pengawas  dalam  sistem   pembayaran,&amp;rdquo;pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
