<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkop UKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam</title><description>Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, KemenKopUKM tidak pernah melarang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/27/320/3001386/kemenkop-ukm-tak-pernah-larang-warung-madura-buka-24-jam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/27/320/3001386/kemenkop-ukm-tak-pernah-larang-warung-madura-buka-24-jam"/><item><title>Kemenkop UKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/27/320/3001386/kemenkop-ukm-tak-pernah-larang-warung-madura-buka-24-jam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/27/320/3001386/kemenkop-ukm-tak-pernah-larang-warung-madura-buka-24-jam</guid><pubDate>Sabtu 27 April 2024 14:37 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/27/320/3001386/kemenkop-ukm-tak-pernah-larang-warung-madura-buka-24-jam-yB1gatN3lA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warung Madura Buka 24 Jam (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/27/320/3001386/kemenkop-ukm-tak-pernah-larang-warung-madura-buka-24-jam-yB1gatN3lA.jpg</image><title>Warung Madura Buka 24 Jam (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkxNS81L3g4eGIzbHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim. Menurutnya pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

BACA JUGA:
TikTok Ditutup atau Dijual ke Amerika?

&amp;ldquo;Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,&amp;rdquo; ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024).
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut  kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA:
Viral Bantuan Alat untuk SLB Harus Bayar Ratusan Juta, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

&amp;ldquo;Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi anggaran pemda untuk mendukung UMKM,&amp;rdquo; ucap Arif.Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
&amp;ldquo;Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,&amp;rdquo; kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
&amp;ldquo;Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,&amp;rdquo; kata Arif.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkxNS81L3g4eGIzbHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim. Menurutnya pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

BACA JUGA:
TikTok Ditutup atau Dijual ke Amerika?

&amp;ldquo;Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,&amp;rdquo; ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024).
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut  kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA:
Viral Bantuan Alat untuk SLB Harus Bayar Ratusan Juta, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

&amp;ldquo;Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi anggaran pemda untuk mendukung UMKM,&amp;rdquo; ucap Arif.Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
&amp;ldquo;Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,&amp;rdquo; kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
&amp;ldquo;Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,&amp;rdquo; kata Arif.</content:encoded></item></channel></rss>
