<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Tips Investasi di Reksa Dana Syariah</title><description>Tidak perlu bingung jika masih punya sisa Tunjangan Hari Raya (THR). Sisa THR bisa dimanfaatkan dengan melakukan investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/278/3000384/4-tips-investasi-di-reksa-dana-syariah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/278/3000384/4-tips-investasi-di-reksa-dana-syariah"/><item><title>4 Tips Investasi di Reksa Dana Syariah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/278/3000384/4-tips-investasi-di-reksa-dana-syariah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/278/3000384/4-tips-investasi-di-reksa-dana-syariah</guid><pubDate>Minggu 28 April 2024 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/25/278/3000384/4-tips-investasi-di-reksa-dana-syariah-m4VlxUdvoS.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tips investasi reksa dana syariah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/25/278/3000384/4-tips-investasi-di-reksa-dana-syariah-m4VlxUdvoS.jpeg</image><title>Tips investasi reksa dana syariah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMi8xLzE2OTExMS81L3g4bjV1Y2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tidak perlu bingung jika masih punya sisa Tunjangan Hari Raya (THR). Sisa THR bisa dimanfaatkan dengan melakukan investasi. Salah satu pilihan investasi yang dilakukan oleh masyarakat adalah Reksa Dana Syariah.
Pada saat ini, investasi bukan lagi merupakan hal yang asing bagi masyarakat. Biasanya, masyarakat melakukan investasi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang diinvestasikan setelah jangka waktu yang cukup panjang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan saran kepada masyarakat mengenai salah satu investasi yang dapat menjadi pilihan yaitu Reksa Dana Syariah.

BACA JUGA:
4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp5 Miliar Ditangkap Polisi, 2 Buron


Dikutip dari laman Instagram resmi OJK, Minggu (28/4/2024), OJK menjelaskan bahwa Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang pada pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Investor Reksa Dana dapat menginvestasikan dananya dalam bentuk Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Pada Iaman instagramnya tersebut, OJK juga memberikan beberapa tips dalam melakukan investasi di Reksa Dana Syariah, yaitu:

BACA JUGA:
Hotel Berbintang di IKN Beroperasi Agustus 2024, Investasi Rp150 Miliar


1.	Menentukan Jangka Waktu Investasi
Berdasarkan pada jangka waktunya, investasi di Reksa Dana Syariah terdiri dari investasi jangka pendek, menengah, dan panjang yang dapat disesuaikan dengan tujuan investasi.
2.	Mengenali Produk dan Tujuan Investasi
Sebelum memilih melakukan investasi di  Reksa Dana Syariah, pelajari terlebih dahulu produk yang akan dipilih dan tujuan dari berinvestasi di  Reksa Dana Syariah tersebut.
3.	Mengetahui Tingkat Risiko
Sebelum memulai investasi, pahami terlebih dahulu profil risiko dari  masing-masing. Ingat, semakin tinggi return yang didapat, semakin tinggi  risiko yang menanti.
4.	Memilih Reksa Dana Syarat Berizin OJK
Pastikan  Reksa Dana Syariah yang dipilih telah memiliki izin OJK. Cek legalitas dan izinnya melalui kontak 157.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8xMi8xLzE2OTExMS81L3g4bjV1Y2Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tidak perlu bingung jika masih punya sisa Tunjangan Hari Raya (THR). Sisa THR bisa dimanfaatkan dengan melakukan investasi. Salah satu pilihan investasi yang dilakukan oleh masyarakat adalah Reksa Dana Syariah.
Pada saat ini, investasi bukan lagi merupakan hal yang asing bagi masyarakat. Biasanya, masyarakat melakukan investasi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang diinvestasikan setelah jangka waktu yang cukup panjang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan saran kepada masyarakat mengenai salah satu investasi yang dapat menjadi pilihan yaitu Reksa Dana Syariah.

BACA JUGA:
4 Terduga Pelaku Investasi Bodong Rp5 Miliar Ditangkap Polisi, 2 Buron


Dikutip dari laman Instagram resmi OJK, Minggu (28/4/2024), OJK menjelaskan bahwa Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang pada pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Investor Reksa Dana dapat menginvestasikan dananya dalam bentuk Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Pada Iaman instagramnya tersebut, OJK juga memberikan beberapa tips dalam melakukan investasi di Reksa Dana Syariah, yaitu:

BACA JUGA:
Hotel Berbintang di IKN Beroperasi Agustus 2024, Investasi Rp150 Miliar


1.	Menentukan Jangka Waktu Investasi
Berdasarkan pada jangka waktunya, investasi di Reksa Dana Syariah terdiri dari investasi jangka pendek, menengah, dan panjang yang dapat disesuaikan dengan tujuan investasi.
2.	Mengenali Produk dan Tujuan Investasi
Sebelum memilih melakukan investasi di  Reksa Dana Syariah, pelajari terlebih dahulu produk yang akan dipilih dan tujuan dari berinvestasi di  Reksa Dana Syariah tersebut.
3.	Mengetahui Tingkat Risiko
Sebelum memulai investasi, pahami terlebih dahulu profil risiko dari  masing-masing. Ingat, semakin tinggi return yang didapat, semakin tinggi  risiko yang menanti.
4.	Memilih Reksa Dana Syarat Berizin OJK
Pastikan  Reksa Dana Syariah yang dipilih telah memiliki izin OJK. Cek legalitas dan izinnya melalui kontak 157.</content:encoded></item></channel></rss>
