<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waskita Karya (WSKT) Kembali Digugat PKPU 2 Perusahaan</title><description>PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/278/3001591/waskita-karya-wskt-kembali-digugat-pkpu-2-perusahaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/278/3001591/waskita-karya-wskt-kembali-digugat-pkpu-2-perusahaan"/><item><title>Waskita Karya (WSKT) Kembali Digugat PKPU 2 Perusahaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/278/3001591/waskita-karya-wskt-kembali-digugat-pkpu-2-perusahaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/278/3001591/waskita-karya-wskt-kembali-digugat-pkpu-2-perusahaan</guid><pubDate>Minggu 28 April 2024 07:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/28/278/3001591/waskita-karya-wskt-kembali-digugat-pkpu-2-perusahaan-aPxGEp0aJR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waskita digugat PKPU 2 perusahaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/28/278/3001591/waskita-karya-wskt-kembali-digugat-pkpu-2-perusahaan-aPxGEp0aJR.jpg</image><title>Waskita digugat PKPU 2 perusahaan (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Baru saja  lolos dari gugatan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

BACA JUGA:
Waskita Menang Atas Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla (BUKK)&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kali ini permohonan PKPU datang dari dua perusahaan yakni CV Rimba Musi Andalas selaku pemohon I, dan PT Gema Mahkota Energi sebagai pemohon II. Sidang perdana akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.
&amp;ldquo;Bahwa, pada Jumat, 26 April 2024, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst,&amp;rdquo; kata Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Muhammad Hanugroho, di keterbukaan informasi, dikutip Minggu (28/4/2024).

BACA JUGA:
Waskita Kebut 7 Proyek IKN, Mulai dari Jalan Tol hingga Gedung Kemenko

Dalam perkara 116 ini, Waskita Karya diminta melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas.
Sementara utang Waskita dari PT Gema Mahkota Energi mencapai Rp568,18 juta.Selain 2 pemohon tersebut, dalam perkara PKPU 116 juga terdapat kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka. Ketiga perusahaan itu meminta Waskita melunasi utang.
Hanugroho menyebut gugatan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa.
&amp;ldquo;Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,&amp;rdquo; paparnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Baru saja  lolos dari gugatan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

BACA JUGA:
Waskita Menang Atas Gugatan PKPU Emiten Jusuf Kalla (BUKK)&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kali ini permohonan PKPU datang dari dua perusahaan yakni CV Rimba Musi Andalas selaku pemohon I, dan PT Gema Mahkota Energi sebagai pemohon II. Sidang perdana akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.
&amp;ldquo;Bahwa, pada Jumat, 26 April 2024, Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst,&amp;rdquo; kata Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Muhammad Hanugroho, di keterbukaan informasi, dikutip Minggu (28/4/2024).

BACA JUGA:
Waskita Kebut 7 Proyek IKN, Mulai dari Jalan Tol hingga Gedung Kemenko

Dalam perkara 116 ini, Waskita Karya diminta melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas.
Sementara utang Waskita dari PT Gema Mahkota Energi mencapai Rp568,18 juta.Selain 2 pemohon tersebut, dalam perkara PKPU 116 juga terdapat kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, dan PT Eka Buana Davinka. Ketiga perusahaan itu meminta Waskita melunasi utang.
Hanugroho menyebut gugatan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa.
&amp;ldquo;Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,&amp;rdquo; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
