<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Warung Madura Buka 24 Jam, Kemenkop UKM: Kami Tak Melarang</title><description>Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKop UKM), Arif Rahman Hakim menjelaskan terkait jam operasional warung madura</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/320/3001477/soal-warung-madura-buka-24-jam-kemenkop-ukm-kami-tak-melarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/320/3001477/soal-warung-madura-buka-24-jam-kemenkop-ukm-kami-tak-melarang"/><item><title>Soal Warung Madura Buka 24 Jam, Kemenkop UKM: Kami Tak Melarang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/320/3001477/soal-warung-madura-buka-24-jam-kemenkop-ukm-kami-tak-melarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/28/320/3001477/soal-warung-madura-buka-24-jam-kemenkop-ukm-kami-tak-melarang</guid><pubDate>Minggu 28 April 2024 04:15 WIB</pubDate><dc:creator>Kristalensi Bunga Nauli Sihite</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/27/320/3001477/soal-warung-madura-buka-24-jam-kemenkop-ukm-kami-tak-melarang-IF6e9jp4cl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warung Madura Buka 24 Jam (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/27/320/3001477/soal-warung-madura-buka-24-jam-kemenkop-ukm-kami-tak-melarang-IF6e9jp4cl.jpg</image><title>Warung Madura Buka 24 Jam (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkxNS81L3g4eGIzbHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKop UKM), Arif Rahman Hakim menjelaskan terkait jam operasional warung madura yang sedang diperbincangkan oleh masyarakat.
Arif menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai aturan batasan waktu operasional warung madura kepada pemerintah di daerah tertentu. Tidak hanya itu, mereka juga menyatakan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi hingga 24 jam.

BACA JUGA:
Soal Bantuan Alat untuk SLB Harus Bayar Ratusan Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Pernyataan tersebut disampaikan seusai melakukan monitoring melalui Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
&amp;ldquo;Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu,&amp;rdquo; jelas Arif dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:
AHY Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah, Caranya?

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti proses evaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. Tindakan tersebut juga termasuk mengevaluasi anggaran Pemda untuk mendukung UMKM.&amp;ldquo;Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,&amp;rdquo; tuturnya.
Arif menegaskan bahwa KemenKop UKM akan terus berupaya untuk melindungi UMKM dari segala bentuk ancaman ritel modern yang ekspansif.
Selain itu, dia juga membantah isu mengenai keberpihakan KemenKop UKM terhadap ranah usaha besar seperti minimarket.
Melalui amanat dari PP dijelaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki hak mendapatkan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyaluran hukum dan penyusunan dokumen hukum.
&amp;ldquo;Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,&amp;rdquo; kata Arif.
Baca Selengkapnya: Kemenkop UKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkxNS81L3g4eGIzbHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKop UKM), Arif Rahman Hakim menjelaskan terkait jam operasional warung madura yang sedang diperbincangkan oleh masyarakat.
Arif menyatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai aturan batasan waktu operasional warung madura kepada pemerintah di daerah tertentu. Tidak hanya itu, mereka juga menyatakan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi hingga 24 jam.

BACA JUGA:
Soal Bantuan Alat untuk SLB Harus Bayar Ratusan Juta, Ini Penjelasan Bea Cukai

Pernyataan tersebut disampaikan seusai melakukan monitoring melalui Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
&amp;ldquo;Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store serta supermarket dengan batasan jam operasional tertentu,&amp;rdquo; jelas Arif dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:
AHY Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah, Caranya?

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti proses evaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. Tindakan tersebut juga termasuk mengevaluasi anggaran Pemda untuk mendukung UMKM.&amp;ldquo;Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,&amp;rdquo; tuturnya.
Arif menegaskan bahwa KemenKop UKM akan terus berupaya untuk melindungi UMKM dari segala bentuk ancaman ritel modern yang ekspansif.
Selain itu, dia juga membantah isu mengenai keberpihakan KemenKop UKM terhadap ranah usaha besar seperti minimarket.
Melalui amanat dari PP dijelaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki hak mendapatkan layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM meliputi konsultasi hukum, mediasi, penyaluran hukum dan penyusunan dokumen hukum.
&amp;ldquo;Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,&amp;rdquo; kata Arif.
Baca Selengkapnya: Kemenkop UKM Tak Pernah Larang Warung Madura Buka 24 Jam</content:encoded></item></channel></rss>
