<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biaya Tambahan QRIS 0,3% Dibebankan ke Pedagang Bukan Pembeli</title><description>QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke pedagang, bukan ke konsumen</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/29/320/3001935/biaya-tambahan-qris-0-3-dibebankan-ke-pedagang-bukan-pembeli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/29/320/3001935/biaya-tambahan-qris-0-3-dibebankan-ke-pedagang-bukan-pembeli"/><item><title>Biaya Tambahan QRIS 0,3% Dibebankan ke Pedagang Bukan Pembeli</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/29/320/3001935/biaya-tambahan-qris-0-3-dibebankan-ke-pedagang-bukan-pembeli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/29/320/3001935/biaya-tambahan-qris-0-3-dibebankan-ke-pedagang-bukan-pembeli</guid><pubDate>Senin 29 April 2024 09:06 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/29/320/3001935/biaya-tambahan-qris-0-3-dibebankan-ke-pedagang-bukan-pembeli-eONGECIH3L.png" expression="full" type="image/jpeg">Biaya Tambahan QRIS 0,3%. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/29/320/3001935/biaya-tambahan-qris-0-3-dibebankan-ke-pedagang-bukan-pembeli-eONGECIH3L.png</image><title>Biaya Tambahan QRIS 0,3%. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>SAMOSIR - Bank Indonesia (BI) menegaskan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke pedagang, bukan ke konsumen.
Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana K Widyasari mengatakan, beban biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah bentuk administrasi untuk sistem IT, sehingga tidak serta merta dibebankan ke pembeli.

BACA JUGA:
BRI KC Jakarta Tanah Abang Bidik Pedagang Starling Gunakan Pembayaran QRIS, Lebih Mudah dan Cepat

&quot;Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau, tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,&quot; kata Elyana dalam diskusi Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respon Bauran Kebijakan BI, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2024).
Respon Elyana merupakan bentuk tanggapan dari salah satu pedagang dengan minimarket lokal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang membebankan biaya MDR ke konsumen.

BACA JUGA:
Manfaatkan QRIS BRI, Agen BRILink Wawan Cell Dapat Banyak Nasabah Anak Muda

Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi, kasir minimarket tersebut menegaskan ke pembeli yang ingin membayar memakai QRIS akan dikenakan tambahan 0,3%.
Dengan adanya keputusan tersebut, mayoritas pembeli yang datang ke minimarket tersebut jadi membayar dengan uang cash.Padahal, MDR 0,3% adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.
BI memutuskan mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3% bagi pelaku usaha sejak 1 Juli 2023. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.
Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.</description><content:encoded>SAMOSIR - Bank Indonesia (BI) menegaskan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% dibebankan ke pedagang, bukan ke konsumen.
Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana K Widyasari mengatakan, beban biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah bentuk administrasi untuk sistem IT, sehingga tidak serta merta dibebankan ke pembeli.

BACA JUGA:
BRI KC Jakarta Tanah Abang Bidik Pedagang Starling Gunakan Pembayaran QRIS, Lebih Mudah dan Cepat

&quot;Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau, tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,&quot; kata Elyana dalam diskusi Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respon Bauran Kebijakan BI, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2024).
Respon Elyana merupakan bentuk tanggapan dari salah satu pedagang dengan minimarket lokal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang membebankan biaya MDR ke konsumen.

BACA JUGA:
Manfaatkan QRIS BRI, Agen BRILink Wawan Cell Dapat Banyak Nasabah Anak Muda

Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi, kasir minimarket tersebut menegaskan ke pembeli yang ingin membayar memakai QRIS akan dikenakan tambahan 0,3%.
Dengan adanya keputusan tersebut, mayoritas pembeli yang datang ke minimarket tersebut jadi membayar dengan uang cash.Padahal, MDR 0,3% adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.
BI memutuskan mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3% bagi pelaku usaha sejak 1 Juli 2023. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.
Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.</content:encoded></item></channel></rss>
