<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditahan Bea Cukai sejak 2022, Akhirnya Alat Belajar SLB Diserahkan</title><description>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya menyerahkan alat bantu pembelajaran siswa tunanetra milik SLB-A.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/29/320/3002107/ditahan-bea-cukai-sejak-2022-akhirnya-alat-belajar-slb-diserahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/29/320/3002107/ditahan-bea-cukai-sejak-2022-akhirnya-alat-belajar-slb-diserahkan"/><item><title>Ditahan Bea Cukai sejak 2022, Akhirnya Alat Belajar SLB Diserahkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/29/320/3002107/ditahan-bea-cukai-sejak-2022-akhirnya-alat-belajar-slb-diserahkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/29/320/3002107/ditahan-bea-cukai-sejak-2022-akhirnya-alat-belajar-slb-diserahkan</guid><pubDate>Senin 29 April 2024 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/29/320/3002107/ditahan-bea-cukai-sejak-2022-akhirnya-alat-belajar-slb-diserahkan-wU36QqBPJi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bea Cukai serahkan alat bantu belajar SLB yang ditahan sejak 2022 (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/29/320/3002107/ditahan-bea-cukai-sejak-2022-akhirnya-alat-belajar-slb-diserahkan-wU36QqBPJi.jpg</image><title>Bea Cukai serahkan alat bantu belajar SLB yang ditahan sejak 2022 (Foto: MPI)</title></images><description>


TANGERANG - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akhirnya menyerahkan alat bantu pembelajaran siswa tunanetra milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Sebelumnya bantuan alat belajar tersebut ditahan Bea Cukai sejak 2022.
&quot;Kami serahkan, Alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB,&quot; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani, dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

BACA JUGA:
Viral Kasus Sepatu hingga Impor Robotic, Dirjen Bea Cukai Tinjau Gudang PJT DHL

Dalam kesempatan itu, Askolani pun membeberkan duduk perkara kasus tersebut. Diungkapkannya bahwa, pada saat keyboard braile itu masuk di Bea Cukai pada 18 Desember 2022 lalu, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman. Sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.
&quot;Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Turun Tangan, Bea Cukai  Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan sejak 2022

Namun setelah diketahui barang itu merupakan hibah untuk membantu SLB di Indonesia, tepatnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, maka pemerintah melalui DJBC memberikan bantuan berupa fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait untuk mengeluarkan barang bantuan itu.
Askolani bilang, aturan itu pun tercantum dalam PMK 200/PMK.04/2019. Katanya, DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.Askolani juga mengklaim bahwa DJBC secara aktif telah memberikan  sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi  barang kiriman. Meskipun demikian, ia menyadari bahw upaya yang telah  dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga  menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir seperti  di atas.
Oleh karena itu, lanjut Askolani, DJBC akan meningkatkan upaya dalam  melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. DJBC  juga berterima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh  masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman.
Ia menekankan, DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran  yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan  perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepadampara  pengguna jasa.</description><content:encoded>


TANGERANG - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akhirnya menyerahkan alat bantu pembelajaran siswa tunanetra milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Sebelumnya bantuan alat belajar tersebut ditahan Bea Cukai sejak 2022.
&quot;Kami serahkan, Alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB,&quot; kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani, dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

BACA JUGA:
Viral Kasus Sepatu hingga Impor Robotic, Dirjen Bea Cukai Tinjau Gudang PJT DHL

Dalam kesempatan itu, Askolani pun membeberkan duduk perkara kasus tersebut. Diungkapkannya bahwa, pada saat keyboard braile itu masuk di Bea Cukai pada 18 Desember 2022 lalu, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman. Sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.
&quot;Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Turun Tangan, Bea Cukai  Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan sejak 2022

Namun setelah diketahui barang itu merupakan hibah untuk membantu SLB di Indonesia, tepatnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, maka pemerintah melalui DJBC memberikan bantuan berupa fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait untuk mengeluarkan barang bantuan itu.
Askolani bilang, aturan itu pun tercantum dalam PMK 200/PMK.04/2019. Katanya, DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.Askolani juga mengklaim bahwa DJBC secara aktif telah memberikan  sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi  barang kiriman. Meskipun demikian, ia menyadari bahw upaya yang telah  dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga  menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir seperti  di atas.
Oleh karena itu, lanjut Askolani, DJBC akan meningkatkan upaya dalam  melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. DJBC  juga berterima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh  masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman.
Ia menekankan, DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran  yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan  perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepadampara  pengguna jasa.</content:encoded></item></channel></rss>
