<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Direvisi, Kini Bawa Sepatu dari Luar Negeri Tak Dibatasi! Cek Selengkapnya di Sini</title><description>Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/30/320/3002520/aturan-direvisi-kini-bawa-sepatu-dari-luar-negeri-tak-dibatasi-cek-selengkapnya-di-sini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/30/320/3002520/aturan-direvisi-kini-bawa-sepatu-dari-luar-negeri-tak-dibatasi-cek-selengkapnya-di-sini"/><item><title>Aturan Direvisi, Kini Bawa Sepatu dari Luar Negeri Tak Dibatasi! Cek Selengkapnya di Sini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/30/320/3002520/aturan-direvisi-kini-bawa-sepatu-dari-luar-negeri-tak-dibatasi-cek-selengkapnya-di-sini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/30/320/3002520/aturan-direvisi-kini-bawa-sepatu-dari-luar-negeri-tak-dibatasi-cek-selengkapnya-di-sini</guid><pubDate>Selasa 30 April 2024 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/30/320/3002520/aturan-direvisi-kini-bawa-sepatu-dari-luar-negeri-tak-dibatasi-cek-selengkapnya-di-sini-LLoljmMhuM.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri. (Foto: Okezone.com/AP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/30/320/3002520/aturan-direvisi-kini-bawa-sepatu-dari-luar-negeri-tak-dibatasi-cek-selengkapnya-di-sini-LLoljmMhuM.jfif</image><title>Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri. (Foto: Okezone.com/AP)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Saat ini, Permendag 36/2023 telah berganti menjadi Permendag 7/2024.
Dengan direvisinya Permendag tersebut, membawa barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tidak lagi dibatasi. Sekarang masyarakat boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

BACA JUGA:
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Rampung, Ini Poin Pentingnya

&quot;Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi jadi Permendag 7. Saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak,&quot; katanya Selasa (30/4/2024).
Untuk diketahui, revisi Permendag telah mengubah setidaknya tiga poin utama yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang, serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.

BACA JUGA:
Viral Kasus Sepatu hingga Impor Robotic, Dirjen Bea Cukai Tinjau Gudang PJT DHL

Dalam Permendag 7/2024 yang baru, terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam larangan dan pembatasan impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.Meski begitu, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.
Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Saat ini, Permendag 36/2023 telah berganti menjadi Permendag 7/2024.
Dengan direvisinya Permendag tersebut, membawa barang bawaan pribadi dari luar negeri kini tidak lagi dibatasi. Sekarang masyarakat boleh membawa barang dengan jumlah yang diinginkan selama membayar pajak.

BACA JUGA:
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Rampung, Ini Poin Pentingnya

&quot;Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi jadi Permendag 7. Saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak,&quot; katanya Selasa (30/4/2024).
Untuk diketahui, revisi Permendag telah mengubah setidaknya tiga poin utama yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang, serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.

BACA JUGA:
Viral Kasus Sepatu hingga Impor Robotic, Dirjen Bea Cukai Tinjau Gudang PJT DHL

Dalam Permendag 7/2024 yang baru, terdapat beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam larangan dan pembatasan impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.Meski begitu, barang-barang seperti komputer, ponsel ataupun gawai lainnya tetap mendapat pembatasan impor, khususnya pada bawaan penumpang dari luar negeri.
Terkait dengan barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 tidak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Untuk barang kiriman PMI, nantinya tidak perlu lagi mengatur jumlah dan jenisnya, asalkan sesuai ketentuan nilai barang yang ditetapkan yakni 1.500 dolar AS per tahun per PMI.
Sementara untuk barang bawaan penumpang luar negeri, aturannya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya perihal ketentuan barang yang bebas bea masuk dan pajak.</content:encoded></item></channel></rss>
