<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>May Day 2024, Ini 10 Tuntutan Buruh! Singgung Jam Kerja Lebih dari 8 Jam</title><description>Serikat pekerja menyuarakan 10 tuntutan pada peringatan hari Buruh atau May Day 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/30/320/3002728/may-day-2024-ini-10-tuntutan-buruh-singgung-jam-kerja-lebih-dari-8-jam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/04/30/320/3002728/may-day-2024-ini-10-tuntutan-buruh-singgung-jam-kerja-lebih-dari-8-jam"/><item><title>May Day 2024, Ini 10 Tuntutan Buruh! Singgung Jam Kerja Lebih dari 8 Jam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/04/30/320/3002728/may-day-2024-ini-10-tuntutan-buruh-singgung-jam-kerja-lebih-dari-8-jam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/04/30/320/3002728/may-day-2024-ini-10-tuntutan-buruh-singgung-jam-kerja-lebih-dari-8-jam</guid><pubDate>Selasa 30 April 2024 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/04/30/320/3002728/may-day-2024-ini-10-tuntutan-buruh-singgung-jam-kerja-lebih-dari-8-jam-JWqsUSvnEe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">10 tuntutan buruh di May Day 2024 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/04/30/320/3002728/may-day-2024-ini-10-tuntutan-buruh-singgung-jam-kerja-lebih-dari-8-jam-JWqsUSvnEe.jpg</image><title>10 tuntutan buruh di May Day 2024 (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNS8xLzE3NzkzMi81L3g4dHZjeXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja menyuarakan 10 tuntutan pada peringatan hari Buruh atau May Day 2024. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menyampaikan bahwa para buruh akan melangsungkan aksi unjuk rasa di sekitaran istana negara untuk memperingati hari buruh &amp;ldquo;May Day&amp;rdquo;.
Selain itu, Mirah juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah baru yang akan datang. Aksi unjuk rasa tersebut akan dihadiri masa kurang lebih hampir 100 ribu peserta aksi buruh dari Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat.
Mirah menyampaikan 10 tuntutan yang akan disuarakan pada &amp;ldquo;May Day&amp;rdquo; di tahun 2024 saat dihubungi, Selasa (30/4/2024). Berikut isinya:

BACA JUGA:
Benarkah Hari Buruh Tanggal 1 Mei 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional? 


1.	Penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja
Penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dikarenakan di dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terbukti dan cukup memberikan permasalahan tersendiri terkait dengan upah kerja yang murah dan tidak adanya pelibatan fungsi dari dewan pengupahan kota, kabupaten, dan provinsi terkait penetapan upah minimum. Hal tersebut memberikan arti bahwa telah dihilangkannya hak perundingan dari 3 unsur yaitu, pekerja, pemerintah, dan pengusaha. Selain itu juga mengartikan bahwa dihilangkannya survei pasar komponen hidup layak (KHL).
2.	Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak Tanpa Jeda
Selain menyoroti mengenai upah kerja minimum, para buruh dan pekerja juga menyoroti penggunaan tenaga kerja kontrak yang terus menerus tanpa adanya jeda dan penggunaan tenaga outsourcing di hampir seluruh sektor.

BACA JUGA:
Kisah di Balik Peringatan Hari Buruh 1 Mei


3.	Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Para buruh dan pekerja menyoroti adanya kemudahan dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
&amp;ldquo;Itu terbukti dari beberapa peristiwa kecelakaan smelter, kecelakaan pabrik-pabrik smelter yang terjadi sudah beberapa kali dan itu artinya pemerintah abai atau kecolongan terkait dengan tenaga-tenaga ahli yang seharusnya didatangkan dan seharusnya ada sertifikasi untuk tenaga kerja asing,&amp;rdquo; ujar Mira.
4.	Menurunnya Pesangon
antinya, pada aksi unjuk rasa tersebut, para buruh juga akan menyampaikan tuntutannya akan pesangon-pesangon yang berkurang secara drastis jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.
5.	Jam Kerja Lebih dari 8 Jam
Buruh dan pekerja juga menyoroti, jam kerja yang seharusnya 8 jam,  namun pada beberapa sektor industri memperbolehkan jam kerja yang lebih  dari 8 jam.
6.	Pemberangusan Serikat Pekerja
Nantinya diluar pembahasan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,  para buruh dan pekerja juga akan membahas mengenai pemberangusan serikat  pekerja yang belum terdapat tindakan yang secara maksimal dari laporan  terkait dugaan-dugaan pemberangusan serikat pekerja di tempat kerja.
&amp;ldquo;Karena memang kami melihat des pidana perburuhan itu juga sepertinya memang belum bisa membantu&amp;rdquo; ujar Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat juga menyampaikan masih banyak kesulitan yang ditempuh dan tidak adanya tindakan untuk memproses laporan tersebut.
&amp;ldquo;Ketika pekerja atau buruh melaporkan itu banyak sekali kesulitan dan  ujung-ujungnya tidak diproses laporan-laporan kami,&amp;rdquo; lanjut  Mirah.
7.	Korupsi dan Pungli yang Banyak
Banyaknya korupsi dan pungli mengakibatkan para pelaku usaha juga  mengeluh kesulitan yang akan menambah beban biaya mereka. Akibatnya,  para pelaku usaha menuduh bahwa upah buruhlah yang menjadi beban biaya  kemahalan bagi produksi mereka.
&amp;ldquo;Jadi upah itu dimasukkan ke dalam biaya produksi sehingga karena  mereka sudah mengeluarkan banyak pungli yang luar biasa banyak,  korupsi-korupsi juga luar biasa besar pada akhirnya mereka menyudutkan,  mengkambing hitamkan upah buruh yang terlalu mahal&amp;rdquo; Kata Mirah.
Mirah juga menambahkan bahwa yang perlu disorot oleh para pelaku  usaha adalah bagaimana tingginya pajak, luar biasanya pungli dan  korupsi, dan terdapatnya berbagai pembatasan seperti barang impor, bahan  baku impor dan kuota ekspor.
8.	Mangkraknya RUU PRT
Kemudian, para buruh dan pekerja juga menyoroti RUU PRT yang masih  mangkrak lebih dari 10 tahun dan belum disahkan di DPR. Para buruh dan  pekerja meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PRT.
9.	Penolakan Undang-undang Kesehatan
Para buruh dan pekerja juga menyoroti terkait undang-undang kesehatan yang masih mendapatkan penolakan dari nakes dan buruh.
10.	Undang-undang PS2K
Disorot juga mengenai undang-undang PS2K yang masih belum terdapat  kejelasan secara detail. Hal tersebut membuat para buruh dan pekerja  merasa khawatir karena undang-undang PS2K tersebut masih berkaitan  dengan BPJS Ketenagakerjaan.
&amp;ldquo;Belum ada secara clear terkait dengan dimana posisi BPJS ketenagakerjaan dalam undang-undang PS2K itu,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain membahas beberapa tuntutan tersebut, para buruh dan pekerja  juga mengusung isu lain terkait dengan pemerintah baru yang lebih  humanis dalam membuat regulasi terkait tenaga kerja. Dalam membuat  regulasi tenaga kerja, diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholder  pekerja dan buruh.
&amp;ldquo;Jadi jangan kemarin catatan-catatan kami terkait Undang-undang  Omnibus Law tidak ada pelibatan stakeholder dalam hal ini pekerja atau  buruh untuk bersama-sama memberikan usulan atau drafting terkait dengan  Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,&amp;rdquo; ujar Mirah.
Oleh sebab itu, para buruh dan pekerja meminta kepada pemerintah yang  baru agar dapat dilibatkan perannya lebih luas lagi, kepada stakeholder  pekerja dan buruh untuk dapat terlibat dalam pembuatan sebuah regulasi  yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wNS8xLzE3NzkzMi81L3g4dHZjeXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja menyuarakan 10 tuntutan pada peringatan hari Buruh atau May Day 2024. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menyampaikan bahwa para buruh akan melangsungkan aksi unjuk rasa di sekitaran istana negara untuk memperingati hari buruh &amp;ldquo;May Day&amp;rdquo;.
Selain itu, Mirah juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah baru yang akan datang. Aksi unjuk rasa tersebut akan dihadiri masa kurang lebih hampir 100 ribu peserta aksi buruh dari Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat.
Mirah menyampaikan 10 tuntutan yang akan disuarakan pada &amp;ldquo;May Day&amp;rdquo; di tahun 2024 saat dihubungi, Selasa (30/4/2024). Berikut isinya:

BACA JUGA:
Benarkah Hari Buruh Tanggal 1 Mei 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional? 


1.	Penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja
Penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dikarenakan di dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut terbukti dan cukup memberikan permasalahan tersendiri terkait dengan upah kerja yang murah dan tidak adanya pelibatan fungsi dari dewan pengupahan kota, kabupaten, dan provinsi terkait penetapan upah minimum. Hal tersebut memberikan arti bahwa telah dihilangkannya hak perundingan dari 3 unsur yaitu, pekerja, pemerintah, dan pengusaha. Selain itu juga mengartikan bahwa dihilangkannya survei pasar komponen hidup layak (KHL).
2.	Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak Tanpa Jeda
Selain menyoroti mengenai upah kerja minimum, para buruh dan pekerja juga menyoroti penggunaan tenaga kerja kontrak yang terus menerus tanpa adanya jeda dan penggunaan tenaga outsourcing di hampir seluruh sektor.

BACA JUGA:
Kisah di Balik Peringatan Hari Buruh 1 Mei


3.	Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Para buruh dan pekerja menyoroti adanya kemudahan dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
&amp;ldquo;Itu terbukti dari beberapa peristiwa kecelakaan smelter, kecelakaan pabrik-pabrik smelter yang terjadi sudah beberapa kali dan itu artinya pemerintah abai atau kecolongan terkait dengan tenaga-tenaga ahli yang seharusnya didatangkan dan seharusnya ada sertifikasi untuk tenaga kerja asing,&amp;rdquo; ujar Mira.
4.	Menurunnya Pesangon
antinya, pada aksi unjuk rasa tersebut, para buruh juga akan menyampaikan tuntutannya akan pesangon-pesangon yang berkurang secara drastis jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.
5.	Jam Kerja Lebih dari 8 Jam
Buruh dan pekerja juga menyoroti, jam kerja yang seharusnya 8 jam,  namun pada beberapa sektor industri memperbolehkan jam kerja yang lebih  dari 8 jam.
6.	Pemberangusan Serikat Pekerja
Nantinya diluar pembahasan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,  para buruh dan pekerja juga akan membahas mengenai pemberangusan serikat  pekerja yang belum terdapat tindakan yang secara maksimal dari laporan  terkait dugaan-dugaan pemberangusan serikat pekerja di tempat kerja.
&amp;ldquo;Karena memang kami melihat des pidana perburuhan itu juga sepertinya memang belum bisa membantu&amp;rdquo; ujar Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat juga menyampaikan masih banyak kesulitan yang ditempuh dan tidak adanya tindakan untuk memproses laporan tersebut.
&amp;ldquo;Ketika pekerja atau buruh melaporkan itu banyak sekali kesulitan dan  ujung-ujungnya tidak diproses laporan-laporan kami,&amp;rdquo; lanjut  Mirah.
7.	Korupsi dan Pungli yang Banyak
Banyaknya korupsi dan pungli mengakibatkan para pelaku usaha juga  mengeluh kesulitan yang akan menambah beban biaya mereka. Akibatnya,  para pelaku usaha menuduh bahwa upah buruhlah yang menjadi beban biaya  kemahalan bagi produksi mereka.
&amp;ldquo;Jadi upah itu dimasukkan ke dalam biaya produksi sehingga karena  mereka sudah mengeluarkan banyak pungli yang luar biasa banyak,  korupsi-korupsi juga luar biasa besar pada akhirnya mereka menyudutkan,  mengkambing hitamkan upah buruh yang terlalu mahal&amp;rdquo; Kata Mirah.
Mirah juga menambahkan bahwa yang perlu disorot oleh para pelaku  usaha adalah bagaimana tingginya pajak, luar biasanya pungli dan  korupsi, dan terdapatnya berbagai pembatasan seperti barang impor, bahan  baku impor dan kuota ekspor.
8.	Mangkraknya RUU PRT
Kemudian, para buruh dan pekerja juga menyoroti RUU PRT yang masih  mangkrak lebih dari 10 tahun dan belum disahkan di DPR. Para buruh dan  pekerja meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PRT.
9.	Penolakan Undang-undang Kesehatan
Para buruh dan pekerja juga menyoroti terkait undang-undang kesehatan yang masih mendapatkan penolakan dari nakes dan buruh.
10.	Undang-undang PS2K
Disorot juga mengenai undang-undang PS2K yang masih belum terdapat  kejelasan secara detail. Hal tersebut membuat para buruh dan pekerja  merasa khawatir karena undang-undang PS2K tersebut masih berkaitan  dengan BPJS Ketenagakerjaan.
&amp;ldquo;Belum ada secara clear terkait dengan dimana posisi BPJS ketenagakerjaan dalam undang-undang PS2K itu,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain membahas beberapa tuntutan tersebut, para buruh dan pekerja  juga mengusung isu lain terkait dengan pemerintah baru yang lebih  humanis dalam membuat regulasi terkait tenaga kerja. Dalam membuat  regulasi tenaga kerja, diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholder  pekerja dan buruh.
&amp;ldquo;Jadi jangan kemarin catatan-catatan kami terkait Undang-undang  Omnibus Law tidak ada pelibatan stakeholder dalam hal ini pekerja atau  buruh untuk bersama-sama memberikan usulan atau drafting terkait dengan  Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,&amp;rdquo; ujar Mirah.
Oleh sebab itu, para buruh dan pekerja meminta kepada pemerintah yang  baru agar dapat dilibatkan perannya lebih luas lagi, kepada stakeholder  pekerja dan buruh untuk dapat terlibat dalam pembuatan sebuah regulasi  yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.</content:encoded></item></channel></rss>
