<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemilik Terseret Korupsi Timah, Sriwijaya Air Tegaskan Operasional Tidak Terpengaruh</title><description>Sriwijaya Air Group menegaskan kasus korupsi yang menyeret pemiliknya, Hendry Lie tidak berpengaruh pada operasional maskapai.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/01/320/3003143/pemilik-terseret-korupsi-timah-sriwijaya-air-tegaskan-operasional-tidak-terpengaruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/01/320/3003143/pemilik-terseret-korupsi-timah-sriwijaya-air-tegaskan-operasional-tidak-terpengaruh"/><item><title>Pemilik Terseret Korupsi Timah, Sriwijaya Air Tegaskan Operasional Tidak Terpengaruh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/01/320/3003143/pemilik-terseret-korupsi-timah-sriwijaya-air-tegaskan-operasional-tidak-terpengaruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/01/320/3003143/pemilik-terseret-korupsi-timah-sriwijaya-air-tegaskan-operasional-tidak-terpengaruh</guid><pubDate>Rabu 01 Mei 2024 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/01/320/3003143/pemilik-terseret-korupsi-timah-sriwijaya-air-tegaskan-operasional-tidak-terpengaruh-51RVrnwFE5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sriwijaya Air pastikan operasional maskapai tetap normal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/01/320/3003143/pemilik-terseret-korupsi-timah-sriwijaya-air-tegaskan-operasional-tidak-terpengaruh-51RVrnwFE5.jpg</image><title>Sriwijaya Air pastikan operasional maskapai tetap normal (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNi8xLzE4MDA0OC81L3g4eGlkaTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sriwijaya Air Group menegaskan kasus korupsi yang menyeret pemiliknya, Hendry Lie tidak berpengaruh pada operasional maskapai. Perusahaan menegaskan Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan.
Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Zaidan menekankan bahwa Sriwijaya Air dan anak usahanya, Nam Air, tetap beroperasi di tengah isu kasus dugaan korupsi PT Timah yang berkembang beberapa hari ke belakang.

BACA JUGA:
 KPK Tegaskan Informasi Terbitnya SPDP Kasus Korupsi di Boyolali Hoaks

Dia juga mengatakan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan dan akan terus memastikan layanan operasional dilakukan sesuai standar yang ada.
&amp;ldquo;Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,&amp;rdquo; ujar Zaidan dalam pernyataan tertulis pada Rabu (1/5/2024).

BACA JUGA:
Geledah Ruangan Setjen DPR, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

Lebih lanjut Zaidan menyampaikan bahwa Sriwijaya Air Group menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perusahaan.
&quot;Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda,&quot; tandasnya.Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN. Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNi8xLzE4MDA0OC81L3g4eGlkaTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sriwijaya Air Group menegaskan kasus korupsi yang menyeret pemiliknya, Hendry Lie tidak berpengaruh pada operasional maskapai. Perusahaan menegaskan Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan.
Corporate Communication Sriwijaya Air Group, Zaidan menekankan bahwa Sriwijaya Air dan anak usahanya, Nam Air, tetap beroperasi di tengah isu kasus dugaan korupsi PT Timah yang berkembang beberapa hari ke belakang.

BACA JUGA:
 KPK Tegaskan Informasi Terbitnya SPDP Kasus Korupsi di Boyolali Hoaks

Dia juga mengatakan bahwa Sriwijaya Air Group tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan operasional penerbangan dan akan terus memastikan layanan operasional dilakukan sesuai standar yang ada.
&amp;ldquo;Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam operasional penerbangan selama ini,&amp;rdquo; ujar Zaidan dalam pernyataan tertulis pada Rabu (1/5/2024).

BACA JUGA:
Geledah Ruangan Setjen DPR, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

Lebih lanjut Zaidan menyampaikan bahwa Sriwijaya Air Group menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perusahaan.
&quot;Pada prinsipnya kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, namun demikian kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda,&quot; tandasnya.Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku beneficiary owner PT TIN. Hendry merupakan satu dari lima tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.</content:encoded></item></channel></rss>
