<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prihatin! Sekarang Korupsi Sampai ke Desa-Desa</title><description>Jaka Sucipta mengatakan pemerintah setiap tahun rutin menggulirkan dana desa sebagai upaya desentralisasi fiskal</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/02/320/3003324/prihatin-sekarang-korupsi-sampai-ke-desa-desa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/02/320/3003324/prihatin-sekarang-korupsi-sampai-ke-desa-desa"/><item><title>Prihatin! Sekarang Korupsi Sampai ke Desa-Desa</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/02/320/3003324/prihatin-sekarang-korupsi-sampai-ke-desa-desa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/02/320/3003324/prihatin-sekarang-korupsi-sampai-ke-desa-desa</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2024 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/02/320/3003324/prihatin-sekarang-korupsi-sampai-ke-desa-desa-OftuwJaPD3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Korupsi di Desa-Desa. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/02/320/3003324/prihatin-sekarang-korupsi-sampai-ke-desa-desa-OftuwJaPD3.jpg</image><title>Korupsi di Desa-Desa. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta mengatakan pemerintah setiap tahun rutin menggulirkan dana desa sebagai upaya desentralisasi fiskal.
Stimulus tersebut tentu memberi sejumlah dampak positif. Akan tetapi, dana desa juga memunculkan dampak negatif.

BACA JUGA:
Pemilik Terseret Korupsi Timah, Sriwijaya Air Tegaskan Operasional Tidak Terpengaruh

Dampak negatif dari pengucuran dana desa yakni maraknya korupsi di lingkup pemerintahan desa.
&quot;Negatifnya salah satunya korupsi. Korupsi dahulu terpusat. Saat ini, dengan era desentralisasi, korupsi bisa sampai ke kabupaten/kota, bahkan sampai ke desa. Ini ekses negatif yang menjadi keprihatinan kita semua,&quot; ujar Jaka di Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

BACA JUGA:
Geledah Ruangan Setjen DPR, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

Dia menjelaskan ada penggunaan dana desa yang tampak digunakan dengan benar. Tetapi ternyata ada permainan dibelakangnya. Misalnya dana desa digunakan untuk pengadaan ambulans. Itu bagus, namun didasari pada cawe-cawe dari rekanan pejabat desa terkait.
&quot;Jadi itu perilaku korupsi. Hal ini  juga bisa dilihat salah satunya dari laporan Indonesia Corruption Watch. Mereka melaporkan angka korupsi di desa meningkat,&quot; tuturnya.Dia menambahkan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atas praktik lancung tersebut. Penanganan tindak pidana sepenuhnya menjadi kuasa aparat penegak hukum.
&quot;Kami (Kemenkeu) selalu meminta kerja sama dari instansi penegak hukum untuk mengawal penggunaan dana desa. Dan kewenangan yang dimiliki instansi pengelola keuangan negara terbatas pada penghentian pemberian dana desa hingga pencabutan insentif,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta mengatakan pemerintah setiap tahun rutin menggulirkan dana desa sebagai upaya desentralisasi fiskal.
Stimulus tersebut tentu memberi sejumlah dampak positif. Akan tetapi, dana desa juga memunculkan dampak negatif.

BACA JUGA:
Pemilik Terseret Korupsi Timah, Sriwijaya Air Tegaskan Operasional Tidak Terpengaruh

Dampak negatif dari pengucuran dana desa yakni maraknya korupsi di lingkup pemerintahan desa.
&quot;Negatifnya salah satunya korupsi. Korupsi dahulu terpusat. Saat ini, dengan era desentralisasi, korupsi bisa sampai ke kabupaten/kota, bahkan sampai ke desa. Ini ekses negatif yang menjadi keprihatinan kita semua,&quot; ujar Jaka di Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (2/5/2024).

BACA JUGA:
Geledah Ruangan Setjen DPR, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

Dia menjelaskan ada penggunaan dana desa yang tampak digunakan dengan benar. Tetapi ternyata ada permainan dibelakangnya. Misalnya dana desa digunakan untuk pengadaan ambulans. Itu bagus, namun didasari pada cawe-cawe dari rekanan pejabat desa terkait.
&quot;Jadi itu perilaku korupsi. Hal ini  juga bisa dilihat salah satunya dari laporan Indonesia Corruption Watch. Mereka melaporkan angka korupsi di desa meningkat,&quot; tuturnya.Dia menambahkan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atas praktik lancung tersebut. Penanganan tindak pidana sepenuhnya menjadi kuasa aparat penegak hukum.
&quot;Kami (Kemenkeu) selalu meminta kerja sama dari instansi penegak hukum untuk mengawal penggunaan dana desa. Dan kewenangan yang dimiliki instansi pengelola keuangan negara terbatas pada penghentian pemberian dana desa hingga pencabutan insentif,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
