<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Penumpang WNI Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai karena Tidak Mau Ditagih Pajak Rp26 Juta</title><description>Dalam video itu, wanita dengan kemeja kotak-kota berwarna abu-abu, tengah di cek oleh petuga Bea Cukai dari dalam kopernya.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/02/320/3003381/kronologi-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai-karena-tidak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/02/320/3003381/kronologi-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai-karena-tidak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta"/><item><title>Kronologi Penumpang WNI Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai karena Tidak Mau Ditagih Pajak Rp26 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/02/320/3003381/kronologi-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai-karena-tidak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/02/320/3003381/kronologi-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai-karena-tidak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta</guid><pubDate>Kamis 02 Mei 2024 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/02/320/3003381/kronologi-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai-karena-tidak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta-9BXKD2r144.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi kronologi penumpang WNI robek tas ( Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/02/320/3003381/kronologi-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai-karena-tidak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta-9BXKD2r144.jpg</image><title>Ilustrasi kronologi penumpang WNI robek tas ( Foto : Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Kronologi penumpang WNI robek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena tidak mau ditagih pajak Rp26 Juta. Hal itu beredar pada akun media sosial.

BACA JUGA:
Jadi Viral, Dirjen Bea Cukai Ungkap Sosok yang Buka Mainan Robot Milik Medy Renaldy

Dalam video itu, wanita dengan kemeja kotak-kota berwarna abu-abu, tengah di cek oleh petuga Bea Cukai dari dalam kopernya. Awalnya seorang penumpang pria baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Saat melalui mesin X Ray, petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan penumpang tersebut.
Ternyata, penumpang tersebut membawa sebuah tas mewah dari brand Hermes.
Petugas menjelaskan bahwa mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya, sebab harga dari tas Hermes itu sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.
&quot;Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,&amp;rdquo; ucap si petugas.

BACA JUGA:
Viral Kasus Sepatu hingga Impor Robotic, Dirjen Bea Cukai Tinjau Gudang PJT DHL

Penumpang pria kemudian mengaku bahwa tas itu dibeli seharga 1000 USD.
&amp;ldquo;Mbak saya belinya 1000 Dollar nih mbak,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;ldquo;Tapi ini gimana?&amp;rdquo; jawab si petugas seraya memperlihatkan Invoice Hermes yang diberikan oleh si penumpang wanita.
&amp;ldquo;Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau 1000 Dollar, kayak gitu gak apa-apa,&amp;rdquo; papar pria tersebut.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri maupun pekerja migran yang akan pulang ke Indonesia. Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai.
Pungutan ini diperuntukkan untuk barang baru yang dibawa untuk dijual lagi di dalam negeri, yang dibuktikan dengan bon atau label barang baru.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kronologi penumpang WNI robek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena tidak mau ditagih pajak Rp26 Juta. Hal itu beredar pada akun media sosial.

BACA JUGA:
Jadi Viral, Dirjen Bea Cukai Ungkap Sosok yang Buka Mainan Robot Milik Medy Renaldy

Dalam video itu, wanita dengan kemeja kotak-kota berwarna abu-abu, tengah di cek oleh petuga Bea Cukai dari dalam kopernya. Awalnya seorang penumpang pria baru turun dari pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Saat melalui mesin X Ray, petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan penumpang tersebut.
Ternyata, penumpang tersebut membawa sebuah tas mewah dari brand Hermes.
Petugas menjelaskan bahwa mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya, sebab harga dari tas Hermes itu sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.
&quot;Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,&amp;rdquo; ucap si petugas.

BACA JUGA:
Viral Kasus Sepatu hingga Impor Robotic, Dirjen Bea Cukai Tinjau Gudang PJT DHL

Penumpang pria kemudian mengaku bahwa tas itu dibeli seharga 1000 USD.
&amp;ldquo;Mbak saya belinya 1000 Dollar nih mbak,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;ldquo;Tapi ini gimana?&amp;rdquo; jawab si petugas seraya memperlihatkan Invoice Hermes yang diberikan oleh si penumpang wanita.
&amp;ldquo;Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau 1000 Dollar, kayak gitu gak apa-apa,&amp;rdquo; papar pria tersebut.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri maupun pekerja migran yang akan pulang ke Indonesia. Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai.
Pungutan ini diperuntukkan untuk barang baru yang dibawa untuk dijual lagi di dalam negeri, yang dibuktikan dengan bon atau label barang baru.

</content:encoded></item></channel></rss>
