<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Mau Ditagih Pajak Rp26 Juta, Penumpang WNI Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai</title><description>Video viral beredar, memperlihatkan tas senilai puluhan juta dirobek karena tidak mau menanggung pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/03/320/3003722/tak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/03/320/3003722/tak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai"/><item><title>Tak Mau Ditagih Pajak Rp26 Juta, Penumpang WNI Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/03/320/3003722/tak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/03/320/3003722/tak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai</guid><pubDate>Jum'at 03 Mei 2024 08:12 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/03/320/3003722/tak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai-DmZMu52ydl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tas Hermes Dirobek di Depan Petugas Bea Cukai Kemenkeu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/03/320/3003722/tak-mau-ditagih-pajak-rp26-juta-penumpang-wni-robek-tas-hermes-di-depan-petugas-bea-cukai-DmZMu52ydl.jpg</image><title>Tas Hermes Dirobek di Depan Petugas Bea Cukai Kemenkeu (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wMi80LzE4MDIyMC81L3g4eHNqZ2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Video viral beredar, memperlihatkan tas senilai puluhan juta dirobek karena tidak mau menanggung pajak.
Kejadian dimulai setelah petugas Bea Cukai memeriksa barang dengan mesin X Ray. Ternyata, penumpang tersebut membawa sebuah tas mewah dari brand Hermes.

BACA JUGA:
Kronologi Penumpang WNI Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai karena Tidak Mau Ditagih Pajak Rp26 Juta

Bea Cukai memberi tahu jika mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya, karena harga dari tas Hermes tersebut sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.
&quot;Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,&amp;rdquo; ujar petugas Bea Cukai.

BACA JUGA:
Peringati Hari Buruh, Sri Mulyani: Mari Wujudkan Buruh yang Semakin Kompeten

Penumpang pria kemudian mengaku bahwa tas itu dibeli seharga 1000 USD.
&amp;ldquo;Mbak saya belinya 1000 Dollar nih mbak,&amp;rdquo; katanya.
&amp;ldquo;Tapi ini gimana?&amp;rdquo; ujar petugas sembari menunjukkan Invoice Hermes yang diberikan oleh si penumpang wanita.


&amp;ldquo;Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau USD1.000, kayak gitu gak apa-apa,&amp;rdquo; papar pria tersebut.
Seperti yang diketahui, sejak 10 Maret 2024 Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari perjalanan luar negeri.
Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai. Barang yang dikenakan biaya hanya barang baru yang dibuktikan dengan struk atau label barang baru.
Baca Selengkapnya: Kronologi Penumpang WNI Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai karena Tidak Mau Ditagih Pajak Rp26 Juta</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wMi80LzE4MDIyMC81L3g4eHNqZ2E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Video viral beredar, memperlihatkan tas senilai puluhan juta dirobek karena tidak mau menanggung pajak.
Kejadian dimulai setelah petugas Bea Cukai memeriksa barang dengan mesin X Ray. Ternyata, penumpang tersebut membawa sebuah tas mewah dari brand Hermes.

BACA JUGA:
Kronologi Penumpang WNI Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai karena Tidak Mau Ditagih Pajak Rp26 Juta

Bea Cukai memberi tahu jika mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya, karena harga dari tas Hermes tersebut sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.
&quot;Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,&amp;rdquo; ujar petugas Bea Cukai.

BACA JUGA:
Peringati Hari Buruh, Sri Mulyani: Mari Wujudkan Buruh yang Semakin Kompeten

Penumpang pria kemudian mengaku bahwa tas itu dibeli seharga 1000 USD.
&amp;ldquo;Mbak saya belinya 1000 Dollar nih mbak,&amp;rdquo; katanya.
&amp;ldquo;Tapi ini gimana?&amp;rdquo; ujar petugas sembari menunjukkan Invoice Hermes yang diberikan oleh si penumpang wanita.


&amp;ldquo;Gini aja mbak, diambil aja siapa yang mau USD1.000, kayak gitu gak apa-apa,&amp;rdquo; papar pria tersebut.
Seperti yang diketahui, sejak 10 Maret 2024 Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari perjalanan luar negeri.
Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai. Barang yang dikenakan biaya hanya barang baru yang dibuktikan dengan struk atau label barang baru.
Baca Selengkapnya: Kronologi Penumpang WNI Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai karena Tidak Mau Ditagih Pajak Rp26 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
