<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jurus Pengusaha Jadikan Jakarta Pusat Bisnis Saat Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara</title><description>Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti status Jakarta yang tak tidak akan menjadi Ibu Kota Negara lagi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/03/320/3004111/jurus-pengusaha-jadikan-jakarta-pusat-bisnis-saat-tak-lagi-jadi-ibu-kota-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/03/320/3004111/jurus-pengusaha-jadikan-jakarta-pusat-bisnis-saat-tak-lagi-jadi-ibu-kota-negara"/><item><title>Jurus Pengusaha Jadikan Jakarta Pusat Bisnis Saat Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/03/320/3004111/jurus-pengusaha-jadikan-jakarta-pusat-bisnis-saat-tak-lagi-jadi-ibu-kota-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/03/320/3004111/jurus-pengusaha-jadikan-jakarta-pusat-bisnis-saat-tak-lagi-jadi-ibu-kota-negara</guid><pubDate>Jum'at 03 Mei 2024 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/03/320/3004111/jurus-pengusaha-jadikan-jakarta-pusat-bisnis-saat-tak-lagi-jadi-ibu-kota-negara-tP2lgUSqma.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jurus Hipmi jadikan Jakarta pusat bisnis (Foto: Hipmi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/03/320/3004111/jurus-pengusaha-jadikan-jakarta-pusat-bisnis-saat-tak-lagi-jadi-ibu-kota-negara-tP2lgUSqma.jpg</image><title>Jurus Hipmi jadikan Jakarta pusat bisnis (Foto: Hipmi)</title></images><description>


JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti status Jakarta yang tak tidak akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) lagi.
Ketua Umum BPD HIPMI Jaya, Sona Maesana, mengatakan, dalam konteks perubahan status Jakarta sebagai ibu kota negara, disoroti  pentingnya peran Hipmi Jaya dalam menyusun Jakarta menjadi pusat perekonomian dan bisnis yang kuat.

BACA JUGA:
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara hingga Rusun ASN di IKN

&quot;Hipmi Jaya diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mengambil peran aktif dalam membangun ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan di ibu kota,&quot; ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:
Pak Bas: Groundbreaking IKN Tahap 6 Dimulai Juni 2024


Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN  sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ  diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan  sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan  penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara  Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta  ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.
Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran  pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan  urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan  lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU  berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di  Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang  mengatur perincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta,  tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang  sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.</description><content:encoded>


JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti status Jakarta yang tak tidak akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) lagi.
Ketua Umum BPD HIPMI Jaya, Sona Maesana, mengatakan, dalam konteks perubahan status Jakarta sebagai ibu kota negara, disoroti  pentingnya peran Hipmi Jaya dalam menyusun Jakarta menjadi pusat perekonomian dan bisnis yang kuat.

BACA JUGA:
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara hingga Rusun ASN di IKN

&quot;Hipmi Jaya diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mengambil peran aktif dalam membangun ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan di ibu kota,&quot; ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:
Pak Bas: Groundbreaking IKN Tahap 6 Dimulai Juni 2024


Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN  sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ  diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan  sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan  penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara  Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta  ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.
Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran  pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan  urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan  lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU  berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di  Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang  mengatur perincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta,  tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang  sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.</content:encoded></item></channel></rss>
