<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SPK Fiktif Rp80 Miliar, Kemenperin Ungkap Modus Oknum Pejabat hingga Perannya</title><description>Kemenperin membongkar praktik pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/06/320/3005182/spk-fiktif-rp80-miliar-kemenperin-ungkap-modus-oknum-pejabat-hingga-perannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/06/320/3005182/spk-fiktif-rp80-miliar-kemenperin-ungkap-modus-oknum-pejabat-hingga-perannya"/><item><title>SPK Fiktif Rp80 Miliar, Kemenperin Ungkap Modus Oknum Pejabat hingga Perannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/06/320/3005182/spk-fiktif-rp80-miliar-kemenperin-ungkap-modus-oknum-pejabat-hingga-perannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/06/320/3005182/spk-fiktif-rp80-miliar-kemenperin-ungkap-modus-oknum-pejabat-hingga-perannya</guid><pubDate>Senin 06 Mei 2024 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/06/320/3005182/spk-fiktif-rp80-miliar-kemenperin-ungkap-modus-oknum-pejabat-hingga-perannya-8bJunfqkOP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Oknum Pegawai Kemenperin (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/06/320/3005182/spk-fiktif-rp80-miliar-kemenperin-ungkap-modus-oknum-pejabat-hingga-perannya-8bJunfqkOP.jpg</image><title>Ilustrasi Oknum Pegawai Kemenperin (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wMy84LzE4MDI4OC81L3g4eHdoOTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar praktik pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. Kasus terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa ada oknum pegawai kemenperin berinisial LHS mengeluarkan SPK tanpa diketahui atasannya. Sehingga, dalam kasus ini telah terjadi penipuan.

BACA JUGA:
Kemenperin Bebastugaskan Oknum Pejabat Penipuan SPK Fiktif Rp80 Miliar

&amp;ldquo;Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Febri menjelaskan, LHS memainkan perannya sebagai pejabat PPK Kemenperin untuk menerbitkan SPK fiktif  pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sejumlah pihak telah menerima SPK tersebut, karena karena menilai surat itu resmi dan dianggarkan oleh Kemenperin.

BACA JUGA:
Tutup Pabrik, Kemenperin Panggil Manajemen Sepatu Bata

&amp;ldquo;Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Karena paket pekerjaan yang diadukan tersebut, atau yang dimaksud memang tidak terdapat alokasi DIPA Kemenperin tahun anggaran 2023Saat ini, lanjut Febri, Kemenperin sudah mengambil tindakan tegas kepada LHS dengan membebastugaskannya dari jabatannya.
&quot;Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan,&quot; tutur Febri.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada penyedia jasa pengadaan barang yang mengaku-aku mempermudah pengurusan. Semestinya, ujar Febri, masyarakat dapat mengecek pengadaan tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wMy84LzE4MDI4OC81L3g4eHdoOTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar praktik pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) Tahun Anggaran 2023. Kasus terungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa ada oknum pegawai kemenperin berinisial LHS mengeluarkan SPK tanpa diketahui atasannya. Sehingga, dalam kasus ini telah terjadi penipuan.

BACA JUGA:
Kemenperin Bebastugaskan Oknum Pejabat Penipuan SPK Fiktif Rp80 Miliar

&amp;ldquo;Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Febri menjelaskan, LHS memainkan perannya sebagai pejabat PPK Kemenperin untuk menerbitkan SPK fiktif  pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Sejumlah pihak telah menerima SPK tersebut, karena karena menilai surat itu resmi dan dianggarkan oleh Kemenperin.

BACA JUGA:
Tutup Pabrik, Kemenperin Panggil Manajemen Sepatu Bata

&amp;ldquo;Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Karena paket pekerjaan yang diadukan tersebut, atau yang dimaksud memang tidak terdapat alokasi DIPA Kemenperin tahun anggaran 2023Saat ini, lanjut Febri, Kemenperin sudah mengambil tindakan tegas kepada LHS dengan membebastugaskannya dari jabatannya.
&quot;Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan,&quot; tutur Febri.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati kepada penyedia jasa pengadaan barang yang mengaku-aku mempermudah pengurusan. Semestinya, ujar Febri, masyarakat dapat mengecek pengadaan tersebut melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).</content:encoded></item></channel></rss>
