<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Bakal Blokir Pengendali Emiten yang Picu Delisting Saham</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab emiten dihapus atau delisting.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/08/278/3005921/bei-bakal-blokir-pengendali-emiten-yang-picu-delisting-saham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/08/278/3005921/bei-bakal-blokir-pengendali-emiten-yang-picu-delisting-saham"/><item><title>BEI Bakal Blokir Pengendali Emiten yang Picu Delisting Saham</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/08/278/3005921/bei-bakal-blokir-pengendali-emiten-yang-picu-delisting-saham</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/08/278/3005921/bei-bakal-blokir-pengendali-emiten-yang-picu-delisting-saham</guid><pubDate>Rabu 08 Mei 2024 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/08/278/3005921/bei-bakal-blokir-pengendali-emiten-yang-picu-delisting-saham-gm9CF8kVyy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI bakal blokir pengendali emiten yang jadi penyebab delisting (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/08/278/3005921/bei-bakal-blokir-pengendali-emiten-yang-picu-delisting-saham-gm9CF8kVyy.jpg</image><title>BEI bakal blokir pengendali emiten yang jadi penyebab delisting (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab emiten terkena pembatalan/penghapusan pencatatan atau delisting.
Pemblokiran dilakukan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.

BACA JUGA:
IHSG Dibuka Menguat ke 7.129, Saham SOLA Naik 23% 


&amp;ldquo;Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).

BACA JUGA:
Riset MNC Sekuritas: IHSG Masih Terkoreksi Hari Ini


Melalui pangkalan data (database), Nyoman menyebut pihaknya memeriksa (screening) pihak-pihak yang terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.
Kepemimpinan emiten akan dicatat baik dari sisi pengawasan maupun eksekutif. Penetapan delisting sebuah emiten juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
&amp;ldquo;Database kami adalah untuk mencatat pihak-pihak yang terbukti, pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasa, maupun dari sisi eksekutif, yang mengakibatkan perusahaan itu delisting,&amp;rdquo; tegas Nyoman.
Sejatinya terdapat tiga kategori delisting dalam aturan bursa yakni  delisting sukarela (voluntary), delisting paksa (forced), dan delisting  yang terjadi karena peraturan OJK.
Menurut Ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan  Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat  mempertimbangkan keterlibatan pengendali, anggota direksi dan anggota  dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab Delisting.
Ini merupakan salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan Pencatatan saham Calon Perusahaan Tercatat.
Sementara dalam Pasal 71 POJK Nomor 3 tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, tertulis bahwa OJK  berwenang melarang pengendali yang bertanggung jawab atas dibatalkannya  pencatatan efek untuk memimpin kembali sebuah perusahaan terbuka baik  pengendali, direksi maupun komisaris.
Kewenangan ini termasuk melarang pihak tersebut menjadi Pengendali,  direksi, dan dewan komisaris pada perusahaan yang akan menyampaikan  Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum perdana.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memblokir pengendali perusahaan terbuka apabila terbukti menjadi penyebab emiten terkena pembatalan/penghapusan pencatatan atau delisting.
Pemblokiran dilakukan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.

BACA JUGA:
IHSG Dibuka Menguat ke 7.129, Saham SOLA Naik 23% 


&amp;ldquo;Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).

BACA JUGA:
Riset MNC Sekuritas: IHSG Masih Terkoreksi Hari Ini


Melalui pangkalan data (database), Nyoman menyebut pihaknya memeriksa (screening) pihak-pihak yang terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.
Kepemimpinan emiten akan dicatat baik dari sisi pengawasan maupun eksekutif. Penetapan delisting sebuah emiten juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
&amp;ldquo;Database kami adalah untuk mencatat pihak-pihak yang terbukti, pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasa, maupun dari sisi eksekutif, yang mengakibatkan perusahaan itu delisting,&amp;rdquo; tegas Nyoman.
Sejatinya terdapat tiga kategori delisting dalam aturan bursa yakni  delisting sukarela (voluntary), delisting paksa (forced), dan delisting  yang terjadi karena peraturan OJK.
Menurut Ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan  Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat  mempertimbangkan keterlibatan pengendali, anggota direksi dan anggota  dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab Delisting.
Ini merupakan salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan Pencatatan saham Calon Perusahaan Tercatat.
Sementara dalam Pasal 71 POJK Nomor 3 tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, tertulis bahwa OJK  berwenang melarang pengendali yang bertanggung jawab atas dibatalkannya  pencatatan efek untuk memimpin kembali sebuah perusahaan terbuka baik  pengendali, direksi maupun komisaris.
Kewenangan ini termasuk melarang pihak tersebut menjadi Pengendali,  direksi, dan dewan komisaris pada perusahaan yang akan menyampaikan  Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum perdana.</content:encoded></item></channel></rss>
