<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tukang Parkir Liar Bisa Dikenai Sanksi 9 Tahun Penjara   </title><description>Juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/09/320/3006376/tukang-parkir-liar-bisa-dikenai-sanksi-9-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/09/320/3006376/tukang-parkir-liar-bisa-dikenai-sanksi-9-tahun-penjara"/><item><title>Tukang Parkir Liar Bisa Dikenai Sanksi 9 Tahun Penjara   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/09/320/3006376/tukang-parkir-liar-bisa-dikenai-sanksi-9-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/09/320/3006376/tukang-parkir-liar-bisa-dikenai-sanksi-9-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 09 Mei 2024 12:46 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/09/320/3006376/tukang-parkir-liar-bisa-dikenai-sanksi-9-tahun-penjara-Aw6wyGMEMv.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/09/320/3006376/tukang-parkir-liar-bisa-dikenai-sanksi-9-tahun-penjara-Aw6wyGMEMv.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara. Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Memarkirkan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Baik itu juru parkir maupun lokasi parkir, semua telah diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut tentunya untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub).

BACA JUGA:
Segini Gaji Tukang Parkir Indomaret di Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kamis (9/5/2024), menyatakan bahwa apabila petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas itu dianggap ilegal atau parkir liar yang bisa dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang juru parkir liar itu bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Gaji Tukang Parkir Indomaret di Jakarta, Sehari Rp5 Juta?

Berikut daftar 10 lokasi dilarang parkir yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118 :
1. Lokasi yang ada rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris lurus.
2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda.
3. Jalur khusus pejalan kaki.
4. Tikungan.5. Di atas jembatan.
6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
7. Muka pintu keluar-masuk pekarangan.
8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran.
10. Jalan tol.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara. Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Memarkirkan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Baik itu juru parkir maupun lokasi parkir, semua telah diatur oleh pemerintah.
Hal tersebut tentunya untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub).

BACA JUGA:
Segini Gaji Tukang Parkir Indomaret di Jakarta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kamis (9/5/2024), menyatakan bahwa apabila petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas itu dianggap ilegal atau parkir liar yang bisa dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang juru parkir liar itu bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilan tahun.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Gaji Tukang Parkir Indomaret di Jakarta, Sehari Rp5 Juta?

Berikut daftar 10 lokasi dilarang parkir yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118 :
1. Lokasi yang ada rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris lurus.
2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda.
3. Jalur khusus pejalan kaki.
4. Tikungan.5. Di atas jembatan.
6. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
7. Muka pintu keluar-masuk pekarangan.
8. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
9. Berdekatan dengan keran atau sumber air pemadam kebakaran.
10. Jalan tol.</content:encoded></item></channel></rss>
