<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Cipta Kerja Direvisi untuk Penuhi Kemauan Investor Asing?</title><description>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/11/320/3007162/uu-cipta-kerja-direvisi-untuk-penuhi-kemauan-investor-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/11/320/3007162/uu-cipta-kerja-direvisi-untuk-penuhi-kemauan-investor-asing"/><item><title>UU Cipta Kerja Direvisi untuk Penuhi Kemauan Investor Asing?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/11/320/3007162/uu-cipta-kerja-direvisi-untuk-penuhi-kemauan-investor-asing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/11/320/3007162/uu-cipta-kerja-direvisi-untuk-penuhi-kemauan-investor-asing</guid><pubDate>Sabtu 11 Mei 2024 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/11/320/3007162/uu-cipta-kerja-direvisi-untuk-penuhi-kemauan-investor-asing-3FVfT9n90S.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan UU Ciptakerja direvisi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/11/320/3007162/uu-cipta-kerja-direvisi-untuk-penuhi-kemauan-investor-asing-3FVfT9n90S.jpeg</image><title>Alasan UU Ciptakerja direvisi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMS8xLzE3MDk2Ni81L3g4bzdzamQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, revisi UUCK dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Sebab saat ini Indonesia juga sudah didukung oleh 38 negara menjadi negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

BACA JUGA:
Buruh Harap Prabowo-Gibran Bakal Revisi UU Ciptaker

Menurutnya dengan masuknya Indonesia menjadi negara OECD, maka memiliki potensi besar untuk menggaet investor asing masuk ke Indonesia untuk membangun struktur perekonomian yang lebih kuat ke depannya.

BACA JUGA:
Tuntutan Utama Ribuan Buruh: Cabut Omnibus Law Ciptaker hingga Tolak Upah Murah

&quot;Kenapa OECD penting? Karena kita mau next reform, Undang-Undang Cipta Kerja kita revisi lebih dari 60 Undang-Undang. Next implementation nya adalah melalui OECD dan banyak data yang mereka punya dan banyak standard yang mereka punya,&quot; ujar Menko Airlangga dalam seminar Ekonomi di Sekolah Kolese Kanisius Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024).
Menurutnya, dengan melakukan revisi UUCK dan keikutsertaan Indonesia di beberapa organisasi perekonomian dunia, Indonesia sudah sangat siap dengan standar internasional yang telah diterapkan oleh OECD.&quot;Dengan begitu kita berharap pertumbuhan ekonomi kita akan bertambah lagi, dengan masuknya ke OECD ini investasi juga akan banyak masuk,&quot; sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Airlangga menjelaskan saat ini Indonesia telah didukung oleh 38 negara yang merupakan anggota OECD. &quot;Saya minggu lalu di Paris menerima secara resmi roadmap (peta jalan) dari mereka. 2 negara yang mendapatkan roadmap satu Indonesia, yang kedua Argentina,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yMS8xLzE3MDk2Ni81L3g4bzdzamQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, revisi UUCK dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia. Sebab saat ini Indonesia juga sudah didukung oleh 38 negara menjadi negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

BACA JUGA:
Buruh Harap Prabowo-Gibran Bakal Revisi UU Ciptaker

Menurutnya dengan masuknya Indonesia menjadi negara OECD, maka memiliki potensi besar untuk menggaet investor asing masuk ke Indonesia untuk membangun struktur perekonomian yang lebih kuat ke depannya.

BACA JUGA:
Tuntutan Utama Ribuan Buruh: Cabut Omnibus Law Ciptaker hingga Tolak Upah Murah

&quot;Kenapa OECD penting? Karena kita mau next reform, Undang-Undang Cipta Kerja kita revisi lebih dari 60 Undang-Undang. Next implementation nya adalah melalui OECD dan banyak data yang mereka punya dan banyak standard yang mereka punya,&quot; ujar Menko Airlangga dalam seminar Ekonomi di Sekolah Kolese Kanisius Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2024).
Menurutnya, dengan melakukan revisi UUCK dan keikutsertaan Indonesia di beberapa organisasi perekonomian dunia, Indonesia sudah sangat siap dengan standar internasional yang telah diterapkan oleh OECD.&quot;Dengan begitu kita berharap pertumbuhan ekonomi kita akan bertambah lagi, dengan masuknya ke OECD ini investasi juga akan banyak masuk,&quot; sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Airlangga menjelaskan saat ini Indonesia telah didukung oleh 38 negara yang merupakan anggota OECD. &quot;Saya minggu lalu di Paris menerima secara resmi roadmap (peta jalan) dari mereka. 2 negara yang mendapatkan roadmap satu Indonesia, yang kedua Argentina,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
