<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kelas Rawat Inap Standar Paling Lambat 30 Juni 2025, Iuran BPJS Kesehatan Jadi Berapa?</title><description>Aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/13/320/3007812/kelas-rawat-inap-standar-paling-lambat-30-juni-2025-iuran-bpjs-kesehatan-jadi-berapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/13/320/3007812/kelas-rawat-inap-standar-paling-lambat-30-juni-2025-iuran-bpjs-kesehatan-jadi-berapa"/><item><title>Kelas Rawat Inap Standar Paling Lambat 30 Juni 2025, Iuran BPJS Kesehatan Jadi Berapa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/13/320/3007812/kelas-rawat-inap-standar-paling-lambat-30-juni-2025-iuran-bpjs-kesehatan-jadi-berapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/13/320/3007812/kelas-rawat-inap-standar-paling-lambat-30-juni-2025-iuran-bpjs-kesehatan-jadi-berapa</guid><pubDate>Senin 13 Mei 2024 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/13/320/3007812/kelas-rawat-inap-standar-paling-lambat-30-juni-2025-iuran-bpjs-kesehatan-jadi-berapa-1KAo8NEN4n.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan Segera Terapkan Kelas Rawat Inap Standar. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/13/320/3007812/kelas-rawat-inap-standar-paling-lambat-30-juni-2025-iuran-bpjs-kesehatan-jadi-berapa-1KAo8NEN4n.jpeg</image><title>BPJS Kesehatan Segera Terapkan Kelas Rawat Inap Standar. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini rawat inap semua disamakan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

BACA JUGA:
Ini 21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap ini dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nantinya akan ada evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BACA JUGA:
 Kunjungi Faskes RSUD Mokopido Tolitoli, Jokowi Tinjau Fasilitas Pelayanan BPJS Kesehatan

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.Oleh karena itu, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
&quot;Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; bunyi Pasal 103B ayat 3.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan Kesehatan.
Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan</description><content:encoded>JAKARTA - Iuran peserta BPJS Kesehatan menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru untuk rawat inap peserta BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini rawat inap semua disamakan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

BACA JUGA:
Ini 21 Penyakit yang Pengobatannya Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap ini dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Nantinya akan ada evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

BACA JUGA:
 Kunjungi Faskes RSUD Mokopido Tolitoli, Jokowi Tinjau Fasilitas Pelayanan BPJS Kesehatan

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.Oleh karena itu, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
&quot;Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; bunyi Pasal 103B ayat 3.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan Kesehatan.
Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan</content:encoded></item></channel></rss>
