<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha TaniFund</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan melakukan pencabutan izin usaha TaniFund.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/13/320/3007928/ojk-ungkap-alasan-cabut-izin-usaha-tanifund</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/13/320/3007928/ojk-ungkap-alasan-cabut-izin-usaha-tanifund"/><item><title>OJK Ungkap Alasan Cabut Izin Usaha TaniFund</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/13/320/3007928/ojk-ungkap-alasan-cabut-izin-usaha-tanifund</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/13/320/3007928/ojk-ungkap-alasan-cabut-izin-usaha-tanifund</guid><pubDate>Senin 13 Mei 2024 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/13/320/3007928/ojk-ungkap-alasan-cabut-izin-usaha-tanifund-kMDPxA2uhk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan OJK Cabut Izin Usaha TaniFund (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/13/320/3007928/ojk-ungkap-alasan-cabut-izin-usaha-tanifund-kMDPxA2uhk.jpg</image><title>Alasan OJK Cabut Izin Usaha TaniFund (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan melakukan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund.

Keputusan tersebut sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan proses penegakan kepatuhan atau enforcement yang dilakukan.

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund, Ini Masalahnya&amp;nbsp;


TaniFund tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Terkait hal tersebut, Agusman menyebut bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

&amp;ldquo;Namun demikian sampai detik terakhir, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan,&amp;rdquo; kata Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (13/5/2024).

BACA JUGA:Ini Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK&amp;nbsp;


Agusman menambahkan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala, paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha paling lama enam bulan, hingga kemudian dilakukan pencabutan izin usaha.

&amp;ldquo;Jadi ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing paling lama dua bulan,&amp;rdquo; imbuh Agusman.

Dalam proses tersebut, OJK juga meminta penyelenggara untuk menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan OJK terhadap going concern dari TaniFund. Agusman mengatakan bahwa pencabutan merupakan proses penegakan karena penyelenggara tidak memenuhi ketentuan.



OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan telah dicabutnya izin usaha, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.



Selanjutnya TaniFund diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan melakukan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund.

Keputusan tersebut sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan proses penegakan kepatuhan atau enforcement yang dilakukan.

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund, Ini Masalahnya&amp;nbsp;


TaniFund tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Terkait hal tersebut, Agusman menyebut bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap, serta melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

&amp;ldquo;Namun demikian sampai detik terakhir, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan,&amp;rdquo; kata Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (13/5/2024).

BACA JUGA:Ini Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK&amp;nbsp;


Agusman menambahkan, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala, paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha paling lama enam bulan, hingga kemudian dilakukan pencabutan izin usaha.

&amp;ldquo;Jadi ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing paling lama dua bulan,&amp;rdquo; imbuh Agusman.

Dalam proses tersebut, OJK juga meminta penyelenggara untuk menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan OJK terhadap going concern dari TaniFund. Agusman mengatakan bahwa pencabutan merupakan proses penegakan karena penyelenggara tidak memenuhi ketentuan.



OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Dengan telah dicabutnya izin usaha, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.



Selanjutnya TaniFund diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut.</content:encoded></item></channel></rss>
