<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Ini Jawabannya</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak sedikit dari masyarakat yang secara sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/14/622/3007835/pinjol-bisa-hangus-jika-tidak-dibayar-ini-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/14/622/3007835/pinjol-bisa-hangus-jika-tidak-dibayar-ini-jawabannya"/><item><title>Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Ini Jawabannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/14/622/3007835/pinjol-bisa-hangus-jika-tidak-dibayar-ini-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/14/622/3007835/pinjol-bisa-hangus-jika-tidak-dibayar-ini-jawabannya</guid><pubDate>Selasa 14 Mei 2024 03:01 WIB</pubDate><dc:creator>Kristalensi Bunga Nauli Sihite</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/13/622/3007835/pinjol-bisa-hangus-jika-tidak-dibayar-ini-jawabannya-q7j5FIr6bW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pinjaman online bisa hangus (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/13/622/3007835/pinjol-bisa-hangus-jika-tidak-dibayar-ini-jawabannya-q7j5FIr6bW.jpg</image><title>Pinjaman online bisa hangus (Foto: Freepik)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak sedikit dari masyarakat yang secara sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online (pinjol) dengan harapan akan lunas secara otomatis.
Bentuk stigma tersebut kerap terjadi bagi masyarakat yang melakukan pinjol ilegal.

BACA JUGA:
Apakah Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal utama yang perlu diketahui adalah pinjol memiliki batas maksimum waktu selama 90 hari untuk menagih hutang dari pengguna layanan.
Berdasarkan mantan Menko Polkuham, Mahfud MD, menyatakan bahwa secara hukum pinjol ilegal memang tidak sah. Dikatakan tidak sah karena begitu banyak syarat yang tidak dipenuhi, baik syarat subjektif maupun objektif.

BACA JUGA:
Cara Menghapus Data di Pinjol

Lain hal dengan pinjol legal. Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK secara langsung. Pinjaman yang berasal dari pinjol legal dinyatakan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, maka pinjaman yang diberikan kepada debitur otomatis sah secara hukum.
Selain itu, tiap pinjaman disesuaikan dengan peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berlaku.Berdasarkan aturan yang tertulis dalam lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 Poin C Angka 3 Huruf (d) dinyatakan bahwa setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
&amp;ldquo;Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,&amp;rdquo; tertulisnya.
Baca Selengkapnya: Apakah Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tidak sedikit dari masyarakat yang secara sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online (pinjol) dengan harapan akan lunas secara otomatis.
Bentuk stigma tersebut kerap terjadi bagi masyarakat yang melakukan pinjol ilegal.

BACA JUGA:
Apakah Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal utama yang perlu diketahui adalah pinjol memiliki batas maksimum waktu selama 90 hari untuk menagih hutang dari pengguna layanan.
Berdasarkan mantan Menko Polkuham, Mahfud MD, menyatakan bahwa secara hukum pinjol ilegal memang tidak sah. Dikatakan tidak sah karena begitu banyak syarat yang tidak dipenuhi, baik syarat subjektif maupun objektif.

BACA JUGA:
Cara Menghapus Data di Pinjol

Lain hal dengan pinjol legal. Pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK secara langsung. Pinjaman yang berasal dari pinjol legal dinyatakan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, maka pinjaman yang diberikan kepada debitur otomatis sah secara hukum.
Selain itu, tiap pinjaman disesuaikan dengan peraturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berlaku.Berdasarkan aturan yang tertulis dalam lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 Poin C Angka 3 Huruf (d) dinyatakan bahwa setiap penyedia layanan pinjol dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.
&amp;ldquo;Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,&amp;rdquo; tertulisnya.
Baca Selengkapnya: Apakah Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?</content:encoded></item></channel></rss>
