<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Tebu Diatur Pemerintah, Petani Bisa Untung</title><description>Harga tebu bakal diatur oleh pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/15/320/3008661/harga-tebu-diatur-pemerintah-petani-bisa-untung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/15/320/3008661/harga-tebu-diatur-pemerintah-petani-bisa-untung"/><item><title>Harga Tebu Diatur Pemerintah, Petani Bisa Untung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/15/320/3008661/harga-tebu-diatur-pemerintah-petani-bisa-untung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/15/320/3008661/harga-tebu-diatur-pemerintah-petani-bisa-untung</guid><pubDate>Rabu 15 Mei 2024 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/15/320/3008661/harga-tebu-diatur-pemerintah-petani-bisa-untung-nZBqhNEzyw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harga tebu diatur pemerintah bikin petani untung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/15/320/3008661/harga-tebu-diatur-pemerintah-petani-bisa-untung-nZBqhNEzyw.jpg</image><title>Harga tebu diatur pemerintah bikin petani untung (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkyNS81L3g4eGJwYTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Harga tebu bakal diatur oleh pemerintah. Hal ini diatur Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang mengatur harga tebu.
Langkah ini disebut akan mendongkrak keuntungan para petani. Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah menyatakan harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7% senilai Rp690.000 per ton tebu. Menurutnya, ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu.

BACA JUGA:
Petani Tebu Minta HPP Gula Dinaikkan, Ini Alasannya


&quot;Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani,&quot; ujarnya pada Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut Andi mengklaim bahwa penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survei oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).
Diungkap olehnya, besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu Wilayah Jawa, Wilayah Lampung, Wilayah Sulawesi Selatan dan Wilayah Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari tanggal 20 hingga 29 Februari tahun 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu yakni Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo.

BACA JUGA:
Harga Gula Naik Jadi Rp17.500, Petani Tebu: Tidak Mahal 


Andi Nur Alam mengungkapkan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah. Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10% keuntungan petani sehingga didapat HPP sebesar Rp690.000 per ton dan untuk Wilayah Lampung menjadi sebesar Rp540.000, Wilayah Sulawesi Selatan Rp620.000, dan Wilayah Gorontalo sebesar Rp510.000.
&amp;ldquo;HPP tersebut juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7%, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional,&quot; jelas Andi.
Selain itu untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan, semisal tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp720.000. Hal ini dikarenakan selisih Rp40.000 merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan,&amp;rdquo; tambahnya.
Lebih lanjut Andi Nur Alam menekankan perlunya alasan yang jelas jika  Pabrik Gula (PG) membeli tebu dengan harga di atas harga yang  ditetapkan oleh Pemerintah. Misalnya kalau PG membeli tebu seharga  Rp800.000 per ton tebu untuk wilayah Jawa, maka akan terdapat selisih  yang lumayan tinggi.
Sehingga perlu penjelasan selisih itu merupakan penambahan  perhitungan darimana, jangan sampai adanya hal tersebut menimbulkan  persaingan usaha yang tidak sehat sesama PG yang dilarang oleh aturan di  bidang persaingan usaha,&amp;rdquo; terangnya.
Andi Nur Alam menambahkan untuk pelaksanaan awal giling tahun 2024,  Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah telah  melakukan kesepakatan dengan para Direksi Perusahaan Pabrik Gula.
Sebagai informasi, awal giling pabrik gula disepakati paling cepat  mulai Minggu ke-2 Bulan Mei tahun 2024, dengan mempertimbangkan  kemasakan tebu/rendemen dan jumlah tebu yang tersedia dalam wilayah  binaan.
&amp;ldquo;Sebagai contoh Pabrik Gula PT Kebun Tebu Mas mulai menerima tebu  sekitar tanggal 13 Mei 2024 dan mulai giling sekitar 14 Mei 2024,  sedangkan untuk PG Madukismo mulai giling tanggal 4 Mei 2024 dengan dua  sistem, yaitu untuk tebu dalam wilayah dengan mengunakan Sistem Bagi  Hasil sedangkan untuk tebu luar daerah dengan Sistem Beli Tebu,&amp;rdquo;  tuturnya.
Andi menyambung, dalam pembelian tebu ini adalah terjalinnya ikatan  kemitraan antara PG dengan petani tebu yang ditandai dengan adanya  perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan antara petani dengan PG.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yMy8xLzE3OTkyNS81L3g4eGJwYTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Harga tebu bakal diatur oleh pemerintah. Hal ini diatur Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Surat Edaran (SE) No. B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang mengatur harga tebu.
Langkah ini disebut akan mendongkrak keuntungan para petani. Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah menyatakan harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7% senilai Rp690.000 per ton tebu. Menurutnya, ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10% dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu.

BACA JUGA:
Petani Tebu Minta HPP Gula Dinaikkan, Ini Alasannya


&quot;Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani,&quot; ujarnya pada Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut Andi mengklaim bahwa penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survei oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).
Diungkap olehnya, besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu Wilayah Jawa, Wilayah Lampung, Wilayah Sulawesi Selatan dan Wilayah Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari tanggal 20 hingga 29 Februari tahun 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu yakni Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo.

BACA JUGA:
Harga Gula Naik Jadi Rp17.500, Petani Tebu: Tidak Mahal 


Andi Nur Alam mengungkapkan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah. Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10% keuntungan petani sehingga didapat HPP sebesar Rp690.000 per ton dan untuk Wilayah Lampung menjadi sebesar Rp540.000, Wilayah Sulawesi Selatan Rp620.000, dan Wilayah Gorontalo sebesar Rp510.000.
&amp;ldquo;HPP tersebut juga memperhatikan rendemen tebu, apabila rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7%, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional,&quot; jelas Andi.
Selain itu untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan, semisal tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp720.000. Hal ini dikarenakan selisih Rp40.000 merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan,&amp;rdquo; tambahnya.
Lebih lanjut Andi Nur Alam menekankan perlunya alasan yang jelas jika  Pabrik Gula (PG) membeli tebu dengan harga di atas harga yang  ditetapkan oleh Pemerintah. Misalnya kalau PG membeli tebu seharga  Rp800.000 per ton tebu untuk wilayah Jawa, maka akan terdapat selisih  yang lumayan tinggi.
Sehingga perlu penjelasan selisih itu merupakan penambahan  perhitungan darimana, jangan sampai adanya hal tersebut menimbulkan  persaingan usaha yang tidak sehat sesama PG yang dilarang oleh aturan di  bidang persaingan usaha,&amp;rdquo; terangnya.
Andi Nur Alam menambahkan untuk pelaksanaan awal giling tahun 2024,  Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah telah  melakukan kesepakatan dengan para Direksi Perusahaan Pabrik Gula.
Sebagai informasi, awal giling pabrik gula disepakati paling cepat  mulai Minggu ke-2 Bulan Mei tahun 2024, dengan mempertimbangkan  kemasakan tebu/rendemen dan jumlah tebu yang tersedia dalam wilayah  binaan.
&amp;ldquo;Sebagai contoh Pabrik Gula PT Kebun Tebu Mas mulai menerima tebu  sekitar tanggal 13 Mei 2024 dan mulai giling sekitar 14 Mei 2024,  sedangkan untuk PG Madukismo mulai giling tanggal 4 Mei 2024 dengan dua  sistem, yaitu untuk tebu dalam wilayah dengan mengunakan Sistem Bagi  Hasil sedangkan untuk tebu luar daerah dengan Sistem Beli Tebu,&amp;rdquo;  tuturnya.
Andi menyambung, dalam pembelian tebu ini adalah terjalinnya ikatan  kemitraan antara PG dengan petani tebu yang ditandai dengan adanya  perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan antara petani dengan PG.</content:encoded></item></channel></rss>
