<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan Usai Dugaan KDRT dan Penistaan Agama</title><description>Kementerian Perhubungan membebastugaskan sementara  Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/17/320/3009563/pejabat-kemenhub-dibebastugaskan-usai-dugaan-kdrt-dan-penistaan-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/17/320/3009563/pejabat-kemenhub-dibebastugaskan-usai-dugaan-kdrt-dan-penistaan-agama"/><item><title>Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan Usai Dugaan KDRT dan Penistaan Agama</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/17/320/3009563/pejabat-kemenhub-dibebastugaskan-usai-dugaan-kdrt-dan-penistaan-agama</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/17/320/3009563/pejabat-kemenhub-dibebastugaskan-usai-dugaan-kdrt-dan-penistaan-agama</guid><pubDate>Jum'at 17 Mei 2024 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/17/320/3009563/pejabat-kemenhub-dibebastugaskan-usai-dugaan-kdrt-dan-penistaan-agama-spWqlliL4s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pejabat kemenhub dibebastugaskan karena KDRT (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/17/320/3009563/pejabat-kemenhub-dibebastugaskan-usai-dugaan-kdrt-dan-penistaan-agama-spWqlliL4s.jpg</image><title>Pejabat kemenhub dibebastugaskan karena KDRT (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wOS8xLzE4MDQ4OC81L3g4eThoMTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perhubungan membebastugaskan sementara  Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke atas dugaan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

BACA JUGA:
Korban KDRT Ungkap Alasan Enggan Pinjamkan Datanya ke Suami untuk Pinjol


&quot;Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,&quot; ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2024).
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:
Ayah Tiri Pelaku KDRT Tewaskan Anak di Cicalengka Berhasil Ditangkap!


Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
&quot;Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,&quot; ujarnya.
Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS  yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan  Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin  canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan  atau informasi.
Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya  penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa  mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wOS8xLzE4MDQ4OC81L3g4eThoMTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kementerian Perhubungan membebastugaskan sementara  Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke atas dugaan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

BACA JUGA:
Korban KDRT Ungkap Alasan Enggan Pinjamkan Datanya ke Suami untuk Pinjol


&quot;Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,&quot; ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2024).
Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:
Ayah Tiri Pelaku KDRT Tewaskan Anak di Cicalengka Berhasil Ditangkap!


Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
&quot;Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,&quot; ujarnya.
Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS  yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan  Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Lebih lanjut Cecep mengingatkan bahwa di era teknologi yang semakin  canggih, dalam hitungan detik apapun bisa tersebar menjadi pemberitaan  atau informasi.
Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya  penistaan agama, kata Cecep, Kementerian Perhubungan tidak bisa  mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.</content:encoded></item></channel></rss>
