<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Kategori Kompensasi Pesawat Delay untuk Penumpang</title><description>Ada beberapa kategori kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay dengan penerbangannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/18/320/3009722/6-kategori-kompensasi-pesawat-delay-untuk-penumpang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/18/320/3009722/6-kategori-kompensasi-pesawat-delay-untuk-penumpang"/><item><title>6 Kategori Kompensasi Pesawat Delay untuk Penumpang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/18/320/3009722/6-kategori-kompensasi-pesawat-delay-untuk-penumpang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/18/320/3009722/6-kategori-kompensasi-pesawat-delay-untuk-penumpang</guid><pubDate>Sabtu 18 Mei 2024 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Faradilla Indah Siti Aysha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/17/320/3009722/6-kategori-kompensasi-pesawat-delay-untuk-penumpang-r84wEnbYb3.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">6 kategori kompensasi penumpang yang terkena delay penerbangan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/17/320/3009722/6-kategori-kompensasi-pesawat-delay-untuk-penumpang-r84wEnbYb3.jpeg</image><title>6 kategori kompensasi penumpang yang terkena delay penerbangan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOS8xLzE3ODk3NC81L3g4dzAwaTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Ada beberapa kategori kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay dengan penerbangannya. Penumpang pesawat terbang kerap kali mengalami delay dengan pesawatnya.
Penyebabnya pun beragam mulai dari cuaca, teknis operasional, manajemen airlines/Non Teknis Operasional (NTO), dan lain-lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang berhak mendapatkan kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangannya.
Dalam peraturan tersebut kemudian dibagi menjadi 6 kategori berdasarkan dengan durasi keterlambatannya. Dikutip dari Instagram Dirjen Penerbangan, Sabtu (18/5/2024) berikut kategorinya:

BACA JUGA:
4 Fakta Penumpang Lion Air Ngamuk di Soetta karena Pesawat Delay 4 Jam Lebih


Kategori 1
Kategori ini masih dapat dikatakan kategori ringan yaitu keterlambatan 30 menit - 60 menit. Pada kategori ini penumpang akan diberikan minuman ringan sebagai kompensasi
Kategori 2
Selanjutnya, dengan durasi yang lebih panjang yaitu 61 menit - 120 menit. Penumpang akan mendapatkan minuman serta makanan ringan (snack box) sebagai kompensasi.

BACA JUGA:
Peluru Tajam Ditemukan di Bawah Kursi Penumpang, Pesawat Ini Delay 1,5 Jam


Kategori 3
Keterlambatan 121 menit - 180 menit masuk ke dalam kategori ketiga. Pada kategori ini, penumpang akan mendapatkan minuman serta makanan berat (heavy meal) sebagai kompensasi
Kategori 4
Kategori selanjutnya dapat dikatakan kategori yang cukup berat dengan keterlambatan 181 menit - 240 menit. Penumpang akan mendapatkan kompensasi yang cukup lengkap mulai dari minuman, makanan ringan (snack box), serta makanan berat (heavy meal)
Kategori 5
Pada kategori dengan keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang  tidak lagi mendapatkan makanan melainkan uang tunai sebesar Rp300.000
Kategori 6
Terakhir ini adalah kategori yang paling berat yaitu pembatalan  penerbangan. Sebagai kompensasinya, maskapai wajib mengalihkan ke  penerbangan berikutnya atau mengembalikan biaya tiket (refund ticket)</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOS8xLzE3ODk3NC81L3g4dzAwaTQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Ada beberapa kategori kompensasi bagi penumpang yang mengalami delay dengan penerbangannya. Penumpang pesawat terbang kerap kali mengalami delay dengan pesawatnya.
Penyebabnya pun beragam mulai dari cuaca, teknis operasional, manajemen airlines/Non Teknis Operasional (NTO), dan lain-lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang berhak mendapatkan kompensasi atas keterlambatan jadwal penerbangannya.
Dalam peraturan tersebut kemudian dibagi menjadi 6 kategori berdasarkan dengan durasi keterlambatannya. Dikutip dari Instagram Dirjen Penerbangan, Sabtu (18/5/2024) berikut kategorinya:

BACA JUGA:
4 Fakta Penumpang Lion Air Ngamuk di Soetta karena Pesawat Delay 4 Jam Lebih


Kategori 1
Kategori ini masih dapat dikatakan kategori ringan yaitu keterlambatan 30 menit - 60 menit. Pada kategori ini penumpang akan diberikan minuman ringan sebagai kompensasi
Kategori 2
Selanjutnya, dengan durasi yang lebih panjang yaitu 61 menit - 120 menit. Penumpang akan mendapatkan minuman serta makanan ringan (snack box) sebagai kompensasi.

BACA JUGA:
Peluru Tajam Ditemukan di Bawah Kursi Penumpang, Pesawat Ini Delay 1,5 Jam


Kategori 3
Keterlambatan 121 menit - 180 menit masuk ke dalam kategori ketiga. Pada kategori ini, penumpang akan mendapatkan minuman serta makanan berat (heavy meal) sebagai kompensasi
Kategori 4
Kategori selanjutnya dapat dikatakan kategori yang cukup berat dengan keterlambatan 181 menit - 240 menit. Penumpang akan mendapatkan kompensasi yang cukup lengkap mulai dari minuman, makanan ringan (snack box), serta makanan berat (heavy meal)
Kategori 5
Pada kategori dengan keterlambatan lebih dari 240 menit, penumpang  tidak lagi mendapatkan makanan melainkan uang tunai sebesar Rp300.000
Kategori 6
Terakhir ini adalah kategori yang paling berat yaitu pembatalan  penerbangan. Sebagai kompensasinya, maskapai wajib mengalihkan ke  penerbangan berikutnya atau mengembalikan biaya tiket (refund ticket)</content:encoded></item></channel></rss>
