<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tips Menghapus Data di Pinjol meski Belum Lunas</title><description>Nasabah dapat menghapus data diri mereka di jasa pinjaman online (pinjol).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/18/320/3009783/tips-menghapus-data-di-pinjol-meski-belum-lunas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/18/320/3009783/tips-menghapus-data-di-pinjol-meski-belum-lunas"/><item><title>Tips Menghapus Data di Pinjol meski Belum Lunas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/18/320/3009783/tips-menghapus-data-di-pinjol-meski-belum-lunas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/18/320/3009783/tips-menghapus-data-di-pinjol-meski-belum-lunas</guid><pubDate>Sabtu 18 Mei 2024 05:04 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/17/320/3009783/tips-menghapus-data-di-pinjol-meski-belum-lunas-BN2MPAGkYj.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Cara menghapus pinjol yang belum lunas (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/17/320/3009783/tips-menghapus-data-di-pinjol-meski-belum-lunas-BN2MPAGkYj.jpeg</image><title>Cara menghapus pinjol yang belum lunas (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ0NS81L3g4c3p0cGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Nasabah dapat menghapus data diri mereka di jasa pinjaman online (pinjol). Namun, tentunya nasabah harus melakukan pelunasan terlebih dahulu untuk menghapus data tersebut.
Dengan begitu, jasa pinjol tidak melakukan penagihan utang secara langsung ke rumah nasabah. Dikarenakan, debt collector sering kali memberikan sebuah ancaman dan teror kepada nasabah hingga penyebaran data pribadi kepada seluruh kontak yang dimiliki nasabah.

BACA JUGA:
Apakah Pinjol Dapat Mempengaruhi Pinjaman Bank BRI? Cek Faktanya


Berikut adalah langkah menghapus data di pinjol yang dapat nasabah coba :
1.	Menghapus Data di Aplikasi Pinjol
Nasabah dapat menghapus data pada aplikasi pinjol tersebut dengan beberapa langkah seperti :

BACA JUGA:
Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Ini Jawabannya


&amp;bull;	Masuk ke menu &amp;lsquo;Pengaturan&amp;rsquo;.
&amp;bull;	Menekan opsi &amp;lsquo;Aplikasi&amp;rsquo; kemudian melanjutkan dengan menekan opsi &amp;lsquo;Kelola Aplikasi&amp;rsquo;.
&amp;bull;	Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang digunakan.
&amp;bull;	Ubah izin akses tersebut dengan melalui &amp;lsquo;Perizinan Aplikasi&amp;rsquo;.
&amp;bull;	Matikan semua perizinan pada aplikasi tersebut dan selesai.
2.	Menghubungi Call Center
Nasabah dapat menghubungi Call Center jika terdapat kendala dalam  menghapus data atau masih terdapat tagihan dan lain sebagainya. Nasabah  dapat mengajukan permohonan penghapusan data agar tidak dapat  disalahgunakan nantinya.
Jika nasabah meminjam pada perusahan jasa pinjaman online yang sudah  legal, pastinya perusahaan tersebut telah memiliki call center untuk  bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut.
Nasabah juga dapat memastikan lebih lagi kalau data pribadi tersebut  telah benar-benar terhapus agar tidak disalahgunakan kedepannya.
3.	Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Nasabah dapat melakukan penghapusan aplikasi pinjol tersebut. Cukup  seperti menghapus aplikasi lainnya, nasabah hanya cukup menekan ikon  aplikasi pinjol tersebut sedikit lama, kemudian pilih opsi &amp;lsquo;Uninstall&amp;rsquo;.
Nasabah juga dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan  nama aplikasi tersebut pada kolom pencarian, kemudian pilih menu  &amp;lsquo;Uninstall&amp;rsquo;.
4.	Menghubungi Pihak OJK
Nasabah juga dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan.
Aplikasi pinjol yang sudah berada di bawah naungan OJK seharusnya  mengikuti SOP yang berlaku di OJK, sehingga jika terdapat laporan  mengenai hal-hal yang mencurigakan, nasabah dapat melaporkannya kepada  OJK.
Nasabah dapat melaporkan pinjol tersebut kepada OJK dengan menghubungi melalui beberapa platform berikut :
&amp;bull;	Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, www.ojk.go.id
&amp;bull;	Email resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, waspadainvestasi@ojk.go.id
&amp;bull;	WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, 081-157-157-157
&amp;bull;	Kontak resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, 157.
Baca Selengkapnya: Cara Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8yMC8xLzE3NzQ0NS81L3g4c3p0cGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Nasabah dapat menghapus data diri mereka di jasa pinjaman online (pinjol). Namun, tentunya nasabah harus melakukan pelunasan terlebih dahulu untuk menghapus data tersebut.
Dengan begitu, jasa pinjol tidak melakukan penagihan utang secara langsung ke rumah nasabah. Dikarenakan, debt collector sering kali memberikan sebuah ancaman dan teror kepada nasabah hingga penyebaran data pribadi kepada seluruh kontak yang dimiliki nasabah.

BACA JUGA:
Apakah Pinjol Dapat Mempengaruhi Pinjaman Bank BRI? Cek Faktanya


Berikut adalah langkah menghapus data di pinjol yang dapat nasabah coba :
1.	Menghapus Data di Aplikasi Pinjol
Nasabah dapat menghapus data pada aplikasi pinjol tersebut dengan beberapa langkah seperti :

BACA JUGA:
Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Ini Jawabannya


&amp;bull;	Masuk ke menu &amp;lsquo;Pengaturan&amp;rsquo;.
&amp;bull;	Menekan opsi &amp;lsquo;Aplikasi&amp;rsquo; kemudian melanjutkan dengan menekan opsi &amp;lsquo;Kelola Aplikasi&amp;rsquo;.
&amp;bull;	Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang digunakan.
&amp;bull;	Ubah izin akses tersebut dengan melalui &amp;lsquo;Perizinan Aplikasi&amp;rsquo;.
&amp;bull;	Matikan semua perizinan pada aplikasi tersebut dan selesai.
2.	Menghubungi Call Center
Nasabah dapat menghubungi Call Center jika terdapat kendala dalam  menghapus data atau masih terdapat tagihan dan lain sebagainya. Nasabah  dapat mengajukan permohonan penghapusan data agar tidak dapat  disalahgunakan nantinya.
Jika nasabah meminjam pada perusahan jasa pinjaman online yang sudah  legal, pastinya perusahaan tersebut telah memiliki call center untuk  bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut.
Nasabah juga dapat memastikan lebih lagi kalau data pribadi tersebut  telah benar-benar terhapus agar tidak disalahgunakan kedepannya.
3.	Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Nasabah dapat melakukan penghapusan aplikasi pinjol tersebut. Cukup  seperti menghapus aplikasi lainnya, nasabah hanya cukup menekan ikon  aplikasi pinjol tersebut sedikit lama, kemudian pilih opsi &amp;lsquo;Uninstall&amp;rsquo;.
Nasabah juga dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan  nama aplikasi tersebut pada kolom pencarian, kemudian pilih menu  &amp;lsquo;Uninstall&amp;rsquo;.
4.	Menghubungi Pihak OJK
Nasabah juga dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan.
Aplikasi pinjol yang sudah berada di bawah naungan OJK seharusnya  mengikuti SOP yang berlaku di OJK, sehingga jika terdapat laporan  mengenai hal-hal yang mencurigakan, nasabah dapat melaporkannya kepada  OJK.
Nasabah dapat melaporkan pinjol tersebut kepada OJK dengan menghubungi melalui beberapa platform berikut :
&amp;bull;	Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, www.ojk.go.id
&amp;bull;	Email resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, waspadainvestasi@ojk.go.id
&amp;bull;	WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, 081-157-157-157
&amp;bull;	Kontak resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu, 157.
Baca Selengkapnya: Cara Menghapus Data di Pinjol yang Belum Lunas</content:encoded></item></channel></rss>
