<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Parkir Liar di Minimarket Wajib Ditertibkan</title><description>Parkir liar di minimarket wajib ditertibkan oleh Pemda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010172/parkir-liar-di-minimarket-wajib-ditertibkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010172/parkir-liar-di-minimarket-wajib-ditertibkan"/><item><title>Parkir Liar di Minimarket Wajib Ditertibkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010172/parkir-liar-di-minimarket-wajib-ditertibkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010172/parkir-liar-di-minimarket-wajib-ditertibkan</guid><pubDate>Minggu 19 Mei 2024 03:19 WIB</pubDate><dc:creator>Kristalensi Bunga Nauli Sihite</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/18/320/3010172/parkir-liar-di-minimarket-wajib-ditertibkan-cogmZDCvux.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Parkir liar di minimarket harus ditertibkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/18/320/3010172/parkir-liar-di-minimarket-wajib-ditertibkan-cogmZDCvux.jpg</image><title>Parkir liar di minimarket harus ditertibkan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDgwMC81L3g4eW1taDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Parkir liar di minimarket wajib ditertibkan oleh Pemda. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujanto menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan tarif parkir.
Dirinya mengatakan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir, bahkan mengupayakan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga.

BACA JUGA:
Resahkan Warga, 30 Juru Parkir Liar dan Preman di Sukabumi Diamankan Polisi

&quot;Jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerjasama dengan Pemda dan tidak bertiket, dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar,&quot; tegas Agus.

BACA JUGA:
 Polisi Siap Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Pengelolaan tarif parkir terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen
- Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas
- Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)&quot;Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga,&quot; jelas Agus kepada MPI, (18/4/2024).
Agus menambahkan bahwa Pemda memiliki kewajiban mengatur pengelolaan lahan parkir. Apabila terdapat juru parkir liar di beberapa ritel maka masyarakat berhak melakukan pelaporan kepada pihak berwenang di tingkat daerah.
Melansir dari Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, apabila mendapati petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas tersebut dianggap ilegal atau liar yang dapat dikenakan sanksi.
Juru parkir liar berisiko dituntut dan dikenai sanksi selama 9 tahun penjara. Sanksi tersebut tertulis dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Selanjutnya:&amp;nbsp;Pemda Wajib Tertibkan Parkir Liar di Minimarket</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDgwMC81L3g4eW1taDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Parkir liar di minimarket wajib ditertibkan oleh Pemda. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Sujanto menyampaikan beberapa hal terkait pengelolaan tarif parkir.
Dirinya mengatakan bahwa Pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir, bahkan mengupayakan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga.

BACA JUGA:
Resahkan Warga, 30 Juru Parkir Liar dan Preman di Sukabumi Diamankan Polisi

&quot;Jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerjasama dengan Pemda dan tidak bertiket, dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar,&quot; tegas Agus.

BACA JUGA:
 Polisi Siap Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Pengelolaan tarif parkir terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen
- Parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas
- Parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)&quot;Dalam kaitan dengan PAD, maka yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam hal ini Pemda juga bisa bekerjasama dengan pihak ketiga,&quot; jelas Agus kepada MPI, (18/4/2024).
Agus menambahkan bahwa Pemda memiliki kewajiban mengatur pengelolaan lahan parkir. Apabila terdapat juru parkir liar di beberapa ritel maka masyarakat berhak melakukan pelaporan kepada pihak berwenang di tingkat daerah.
Melansir dari Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, apabila mendapati petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas tersebut dianggap ilegal atau liar yang dapat dikenakan sanksi.
Juru parkir liar berisiko dituntut dan dikenai sanksi selama 9 tahun penjara. Sanksi tersebut tertulis dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Selanjutnya:&amp;nbsp;Pemda Wajib Tertibkan Parkir Liar di Minimarket</content:encoded></item></channel></rss>
