<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi, Ini Isinya</title><description>Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai larangan pembatasan (lartas) barang impor direvisi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010173/aturan-larangan-pembatasan-barang-impor-direvisi-ini-isinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010173/aturan-larangan-pembatasan-barang-impor-direvisi-ini-isinya"/><item><title>Aturan Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi, Ini Isinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010173/aturan-larangan-pembatasan-barang-impor-direvisi-ini-isinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010173/aturan-larangan-pembatasan-barang-impor-direvisi-ini-isinya</guid><pubDate>Minggu 19 Mei 2024 05:27 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/18/320/3010173/aturan-larangan-pembatasan-barang-impor-direvisi-ini-isinya-92VWmSWDUr.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan larangan pembatasan barang impor (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/18/320/3010173/aturan-larangan-pembatasan-barang-impor-direvisi-ini-isinya-92VWmSWDUr.jpeg</image><title>Aturan larangan pembatasan barang impor (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xOC8xLzE4MDgyOS81L3g4eW81cGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai larangan pembatasan (lartas) barang impor direvisi.
Revisi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul karena pengetatan impor dan penambahan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

BACA JUGA:
Aturan Barang Impor Terbit, Sri Mulyani: Kami Gembira

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai larangan pembatasan (lartas) barang impor direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dengan Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.
&amp;ldquo;Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,&amp;rdquo; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (18/5/2024).

BACA JUGA:
Indonesia Bakal Impor Sapi Hidup dari Selandia Baru

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas. Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.Adapun Permendag 8/24 mengubah beberapa kebijakan seperti, komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
Komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.
Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan per tanggal 17 Mei 2024. Untuk kontainer yang tertahan dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Ini Dia Aturan Barang Impor Usai Direvisi Jokowi, Cek di Sini</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xOC8xLzE4MDgyOS81L3g4eW81cGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai larangan pembatasan (lartas) barang impor direvisi.
Revisi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul karena pengetatan impor dan penambahan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

BACA JUGA:
Aturan Barang Impor Terbit, Sri Mulyani: Kami Gembira

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai larangan pembatasan (lartas) barang impor direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dengan Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.
&amp;ldquo;Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,&amp;rdquo; ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (18/5/2024).

BACA JUGA:
Indonesia Bakal Impor Sapi Hidup dari Selandia Baru

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas. Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.Adapun Permendag 8/24 mengubah beberapa kebijakan seperti, komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
Komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.
Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan per tanggal 17 Mei 2024. Untuk kontainer yang tertahan dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
Baca Selengkapnya:&amp;nbsp;Ini Dia Aturan Barang Impor Usai Direvisi Jokowi, Cek di Sini</content:encoded></item></channel></rss>
