<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Bakal Dihentikan? Ini Faktanya</title><description>Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010432/gaji-ke-13-pns-bakal-dihentikan-ini-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010432/gaji-ke-13-pns-bakal-dihentikan-ini-faktanya"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Bakal Dihentikan? Ini Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010432/gaji-ke-13-pns-bakal-dihentikan-ini-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/19/320/3010432/gaji-ke-13-pns-bakal-dihentikan-ini-faktanya</guid><pubDate>Minggu 19 Mei 2024 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/19/320/3010432/gaji-ke-13-pns-bakal-dihentikan-ini-faktanya-IPItBG2FNR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS Bakal Dihentikan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/19/320/3010432/gaji-ke-13-pns-bakal-dihentikan-ini-faktanya-IPItBG2FNR.jpg</image><title>Gaji ke-13 PNS Bakal Dihentikan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDc4Ny81L3g4eW00eWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

BACA JUGA:
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024, Lulus Bisa Langsung Jadi CPNS

&amp;ldquo;Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan,&quot; ujarnya.
&quot;Nikmat keberlanjutan,&amp;rdquo; katanya.
Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan?
Unggahan yang menarasikan Sri Mulyani menghentikan gaji ke-13 PNS. Faktanya, gaji ke-13 bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. (X) Penjelasan:

BACA JUGA:
Lowongan CPNS 1,28 Juta Formasi Dibuka Juni 2024, Simak Faktanya

Berdasarkan penelusuran dikutip Antara, Minggu 919/5/20240 dalam keterangan dilaman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNy8xLzE4MDc4Ny81L3g4eW00eWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Sebuah unggahan di media sosial X menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

BACA JUGA:
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024, Lulus Bisa Langsung Jadi CPNS

&amp;ldquo;Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan,&quot; ujarnya.
&quot;Nikmat keberlanjutan,&amp;rdquo; katanya.
Namun, benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan?
Unggahan yang menarasikan Sri Mulyani menghentikan gaji ke-13 PNS. Faktanya, gaji ke-13 bagi PNS yang sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi. (X) Penjelasan:

BACA JUGA:
Lowongan CPNS 1,28 Juta Formasi Dibuka Juni 2024, Simak Faktanya

Berdasarkan penelusuran dikutip Antara, Minggu 919/5/20240 dalam keterangan dilaman tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.</content:encoded></item></channel></rss>
