<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan dan Tujuan OJK Luncurkan Roadmap BPR-BPRS 2024-2027</title><description>Alasan dan tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Roadmap  Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/20/320/3011051/alasan-dan-tujuan-ojk-luncurkan-roadmap-bpr-bprs-2024-2027</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/20/320/3011051/alasan-dan-tujuan-ojk-luncurkan-roadmap-bpr-bprs-2024-2027"/><item><title>Alasan dan Tujuan OJK Luncurkan Roadmap BPR-BPRS 2024-2027</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/20/320/3011051/alasan-dan-tujuan-ojk-luncurkan-roadmap-bpr-bprs-2024-2027</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/20/320/3011051/alasan-dan-tujuan-ojk-luncurkan-roadmap-bpr-bprs-2024-2027</guid><pubDate>Senin 20 Mei 2024 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/20/320/3011051/alasan-dan-tujuan-ojk-luncurkan-roadmap-bpr-bprs-2024-2027-VS3tcB9wwY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK terbitkan roadmap BPR-BPRS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/20/320/3011051/alasan-dan-tujuan-ojk-luncurkan-roadmap-bpr-bprs-2024-2027-VS3tcB9wwY.jpg</image><title>OJK terbitkan roadmap BPR-BPRS (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNy81L3g4cXFxb28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Alasan dan tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.
OJK sendiri menjelaskan tiga aspek utama tantangan struktural yang dihadapi BPR dan BPRS yang melatarbelakangi peluncuran RP2B 2024-2027.

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Roadmap BPR-BPRS


&amp;ldquo;Yang pertama, permodalan dan disparitas skala usaha. Jumlah BPR dan BPRS yang banyak dan sebagian besar dikuasai oleh BPR dan BPRS dengan skala besar kecil,&amp;rdquo; ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, Senin (20/5/2024).
&amp;ldquo;Tantangan yang kedua, tata kelola dan manajemen risiko. Kualitas dan kuantitas pengurus serta industri BPR dan BPRS masih perlu dioptimalkan,&amp;rdquo; lanjut Dian.

BACA JUGA:
OJK Sebut 47% Guru Masih Banyak Terjerat Pinjol


&amp;ldquo;Yang ketiga dari sisi persaingan usaha, BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan lain, khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menegah UMKM dari hulu sampai hilir,&amp;rdquo; sambungnya.
Terlebih dengan masifnya perkembangan informasi atau IT, mendorong inovasi produk dan layanan keuangan juga menjadi pesaing yang cukup berat untuk industri BPR dan BPRS.
&amp;ldquo;Saat ini telah terjadi perubahan pengaturan yang signifikan pada BPR  dan BPRS sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),&amp;rdquo; jelas Dian.
Perubahan ini bertujuan untuk merespons kondisi dan tantangan, guna  mewujudkan sektor keuangan yang kondusif, inovatif dan stabil.
Undang-Undang P2SK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk dapat  berekspansi seperti mendapatkan permodalan dari bursa efek bagi BPR dan  BPRS yang memenuhi kriteria tertentu.
Melalui peraturan tersebut diharapkan BPR dan BPRS dapat berperan lebih luas dalam ekosistem keuangan Indonesia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8yMC8xLzE3NTMzNy81L3g4cXFxb28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Alasan dan tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027.
OJK sendiri menjelaskan tiga aspek utama tantangan struktural yang dihadapi BPR dan BPRS yang melatarbelakangi peluncuran RP2B 2024-2027.

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Roadmap BPR-BPRS


&amp;ldquo;Yang pertama, permodalan dan disparitas skala usaha. Jumlah BPR dan BPRS yang banyak dan sebagian besar dikuasai oleh BPR dan BPRS dengan skala besar kecil,&amp;rdquo; ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, Senin (20/5/2024).
&amp;ldquo;Tantangan yang kedua, tata kelola dan manajemen risiko. Kualitas dan kuantitas pengurus serta industri BPR dan BPRS masih perlu dioptimalkan,&amp;rdquo; lanjut Dian.

BACA JUGA:
OJK Sebut 47% Guru Masih Banyak Terjerat Pinjol


&amp;ldquo;Yang ketiga dari sisi persaingan usaha, BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan lembaga keuangan lain, khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menegah UMKM dari hulu sampai hilir,&amp;rdquo; sambungnya.
Terlebih dengan masifnya perkembangan informasi atau IT, mendorong inovasi produk dan layanan keuangan juga menjadi pesaing yang cukup berat untuk industri BPR dan BPRS.
&amp;ldquo;Saat ini telah terjadi perubahan pengaturan yang signifikan pada BPR  dan BPRS sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),&amp;rdquo; jelas Dian.
Perubahan ini bertujuan untuk merespons kondisi dan tantangan, guna  mewujudkan sektor keuangan yang kondusif, inovatif dan stabil.
Undang-Undang P2SK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk dapat  berekspansi seperti mendapatkan permodalan dari bursa efek bagi BPR dan  BPRS yang memenuhi kriteria tertentu.
Melalui peraturan tersebut diharapkan BPR dan BPRS dapat berperan lebih luas dalam ekosistem keuangan Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
