<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ternyata SYL Diduga Minta Dibelikan Durian Musang King Seharga Rp46 Juta Pakai Uang Kementan</title><description>Hal itu terungkap saat salah satu pegawai Kementerian Pertanian mengungkapkan saat di sidang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011152/ternyata-syl-diduga-minta-dibelikan-durian-musang-king-seharga-rp46-juta-pakai-uang-kementan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011152/ternyata-syl-diduga-minta-dibelikan-durian-musang-king-seharga-rp46-juta-pakai-uang-kementan"/><item><title>Ternyata SYL Diduga Minta Dibelikan Durian Musang King Seharga Rp46 Juta Pakai Uang Kementan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011152/ternyata-syl-diduga-minta-dibelikan-durian-musang-king-seharga-rp46-juta-pakai-uang-kementan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011152/ternyata-syl-diduga-minta-dibelikan-durian-musang-king-seharga-rp46-juta-pakai-uang-kementan</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 08:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/320/3011152/ternyata-syl-diduga-minta-dibelikan-durian-musang-king-seharga-rp46-juta-pakai-uang-kementan-kFZBUSPOjo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mentan dibelikan durian( Foto : Youtube)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/320/3011152/ternyata-syl-diduga-minta-dibelikan-durian-musang-king-seharga-rp46-juta-pakai-uang-kementan-kFZBUSPOjo.jpg</image><title>Ilustrasi Mentan dibelikan durian( Foto : Youtube)</title></images><description>JAKARTA - Ternyata SYL diduga minta dibelikan durian musang King seharga Rp46 juta pakai uang Kementan. Hal itu terungkap saat salah satu pegawai Kementerian Pertanian mengungkapkan saat di sidang.
Dalam hal ini Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengaku pernah mengirim durian ke terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak tanggung-tanggung, buah durian jenis musang king yang dikirim Wisnu kepada SYL nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Pekerjaan Biduan Nayunda yang Jadi Honorer Kementan Titipan SYL, Gajinya Rp4,3 Juta per Bulan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pernyataan  itu membuat warganet menganggap ternyata  SYL diduga minta dibelikan durian musang King seharga Rp46 juta pakai uang Kementan menjadi perbincangan.
Apalagi, permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto selaku mantan ajudan SYL. Lalu, durian itu kirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
Namun terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) langsung memberikan tanggapannya terkait kesaksian dari anak buahnya saat dia menjabat sebagai Menteri Pertanian.

BACA JUGA:
Menguak Jabatan dan Gaji Kemal Redindo Alias Dindo Anak SYL yang Palak Pejabat Kementan Rp111 Juta Buat Aksesoris Mobil

&quot; Saya punya keluarga istri dan anak-anak nggak suka durian. Yang hanya makan durian cuman saya,&quot; bebernya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto merasa mendapatkan ancaman dari pernyataan SYL. &quot;Mohon izin Yang Mulia, ini ada keterangan saksi untuk mengingatkan saksi kembali, dalam BAP saksi nomor 49 ini,&quot; jelas Jaksa.
&quot;Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat itu Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat,&quot; lanjutnya.
&quot;Apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya silahkan mengundurkan diri.&amp;rdquo; tegasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ternyata SYL diduga minta dibelikan durian musang King seharga Rp46 juta pakai uang Kementan. Hal itu terungkap saat salah satu pegawai Kementerian Pertanian mengungkapkan saat di sidang.
Dalam hal ini Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengaku pernah mengirim durian ke terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak tanggung-tanggung, buah durian jenis musang king yang dikirim Wisnu kepada SYL nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:
Ternyata Ini Pekerjaan Biduan Nayunda yang Jadi Honorer Kementan Titipan SYL, Gajinya Rp4,3 Juta per Bulan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pernyataan  itu membuat warganet menganggap ternyata  SYL diduga minta dibelikan durian musang King seharga Rp46 juta pakai uang Kementan menjadi perbincangan.
Apalagi, permintaan pengiriman durian itu biasanya disampaikan oleh Panji Hartanto selaku mantan ajudan SYL. Lalu, durian itu kirimkan ke kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
Namun terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) langsung memberikan tanggapannya terkait kesaksian dari anak buahnya saat dia menjabat sebagai Menteri Pertanian.

BACA JUGA:
Menguak Jabatan dan Gaji Kemal Redindo Alias Dindo Anak SYL yang Palak Pejabat Kementan Rp111 Juta Buat Aksesoris Mobil

&quot; Saya punya keluarga istri dan anak-anak nggak suka durian. Yang hanya makan durian cuman saya,&quot; bebernya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto merasa mendapatkan ancaman dari pernyataan SYL. &quot;Mohon izin Yang Mulia, ini ada keterangan saksi untuk mengingatkan saksi kembali, dalam BAP saksi nomor 49 ini,&quot; jelas Jaksa.
&quot;Saya pernah secara tidak langsung memperoleh ancaman atau paksaan dari Syahrul Yasin Limpo, seingat saya pernah dikumpulkan bersama para eselon I lainnya di ruangan yang bersangkutan pada saat itu Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan dengan kalimat,&quot; lanjutnya.
&quot;Apabila saudara-saudara tidak sejalan dengan saya silahkan mengundurkan diri.&amp;rdquo; tegasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
