<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Impor Elektronik hingga Alas Kaki Direlaksasi, Mudah Masuk Indonesia</title><description>Pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sejatinya telah berlaku mulai 10 Maret 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011353/aturan-impor-elektronik-hingga-alas-kaki-direlaksasi-mudah-masuk-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011353/aturan-impor-elektronik-hingga-alas-kaki-direlaksasi-mudah-masuk-indonesia"/><item><title>Aturan Impor Elektronik hingga Alas Kaki Direlaksasi, Mudah Masuk Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011353/aturan-impor-elektronik-hingga-alas-kaki-direlaksasi-mudah-masuk-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011353/aturan-impor-elektronik-hingga-alas-kaki-direlaksasi-mudah-masuk-indonesia</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/320/3011353/aturan-impor-elektronik-hingga-alas-kaki-direlaksasi-mudah-masuk-indonesia-BS0vwIoUTA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan impor relaksasi, barang elektronik dan alas kaki bisa masuk (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/320/3011353/aturan-impor-elektronik-hingga-alas-kaki-direlaksasi-mudah-masuk-indonesia-BS0vwIoUTA.jpg</image><title>Aturan impor relaksasi, barang elektronik dan alas kaki bisa masuk (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xOC8xLzE4MDgyOS81L3g4eW81cGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sejatinya telah berlaku mulai 10 Maret 2024. Hal itu dilakukan guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.
Asal tahu saja, adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

BACA JUGA:
Indonesia Impor Bawang Putih hingga Garam dari Singapura


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2024).
Lantas, apa saja yang berubah dalam revisi aturan tersebut?
Perlu diketahui, perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai belaku sejak 17 Mei 2024.

BACA JUGA:
4 Fakta Aturan Terbaru Barang Impor


Melalui aturan tersebut, pemerintah pun telah sepakat untuk memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, diantaranya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag. Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
Kemudian, sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan  Permendag 36 Tahun 2023, Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah  mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung  Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak) beberapa hari lalu.
Nirwala bilang, langkah responsif yang dilakukan Pemerintah tersebut  akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu  kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak  beberapa waktu belakangan ini.
Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi  yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut  diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung  kegiatan ekonomi nasional
&quot;Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera  mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat.  Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung  percepatan penyelesaian permasalahan ini,&quot; tutup Nirwala.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xOC8xLzE4MDgyOS81L3g4eW81cGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sejatinya telah berlaku mulai 10 Maret 2024. Hal itu dilakukan guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.
Asal tahu saja, adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan. Kontainer yang didominasi oleh komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

BACA JUGA:
Indonesia Impor Bawang Putih hingga Garam dari Singapura


Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5/2024).
Lantas, apa saja yang berubah dalam revisi aturan tersebut?
Perlu diketahui, perubahan aturan ini ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai belaku sejak 17 Mei 2024.

BACA JUGA:
4 Fakta Aturan Terbaru Barang Impor


Melalui aturan tersebut, pemerintah pun telah sepakat untuk memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, diantaranya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas serta katup.
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag. Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.
Kemudian, sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan  Permendag 36 Tahun 2023, Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah  mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung  Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak) beberapa hari lalu.
Nirwala bilang, langkah responsif yang dilakukan Pemerintah tersebut  akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu  kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak  beberapa waktu belakangan ini.
Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi  yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut  diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung  kegiatan ekonomi nasional
&quot;Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera  mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat.  Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung  percepatan penyelesaian permasalahan ini,&quot; tutup Nirwala.</content:encoded></item></channel></rss>
