<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011504/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-bank-jepara-artha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011504/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-bank-jepara-artha"/><item><title>OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011504/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-bank-jepara-artha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/21/320/3011504/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-bank-jepara-artha</guid><pubDate>Selasa 21 Mei 2024 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/21/320/3011504/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-bank-jepara-artha-t5fhD5lpe1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK cabut izin usaha BPR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/21/320/3011504/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-bank-jepara-artha-t5fhD5lpe1.jpg</image><title>OJK cabut izin usaha BPR (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOC80LzE3ODkxNC81L3g4dnhpMG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
&quot;Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat,&quot; ungkap Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono dalam keterangan resmi, Selasa (22/5/2024).

BACA JUGA:
Alasan dan Tujuan OJK Luncurkan Roadmap BPR-BPRS 2024-2027


Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Roadmap BPR-BPRS


Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024  tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19  POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha  (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan  fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan  dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan.
&quot;OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana  masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan  yang berlaku,&quot; tutup OJK.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yOC80LzE3ODkxNC81L3g4dnhpMG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
&quot;Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat,&quot; ungkap Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono dalam keterangan resmi, Selasa (22/5/2024).

BACA JUGA:
Alasan dan Tujuan OJK Luncurkan Roadmap BPR-BPRS 2024-2027


Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi dan Kuasa Pemilik Modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

BACA JUGA:
OJK Terbitkan Roadmap BPR-BPRS


Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024  tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19  POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha  (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan  fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan  dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan.
&quot;OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana  masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan  yang berlaku,&quot; tutup OJK.</content:encoded></item></channel></rss>
