<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bisa Bikin Warung Kecil Rugi</title><description>Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti pemilik usaha warung resah dengan rencana pengaturan produk tembakau.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/22/320/3012069/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-warung-kecil-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/22/320/3012069/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-warung-kecil-rugi"/><item><title>Zonasi Larangan Penjualan Rokok Bisa Bikin Warung Kecil Rugi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/22/320/3012069/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-warung-kecil-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/22/320/3012069/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-warung-kecil-rugi</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2024 23:36 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/22/320/3012069/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-warung-kecil-rugi-lA8sTR105C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zonasi Penjualan Rokok (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/22/320/3012069/zonasi-larangan-penjualan-rokok-bisa-bikin-warung-kecil-rugi-lA8sTR105C.jpg</image><title>Zonasi Penjualan Rokok (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMi8xLzE4MDk3NC81L3g4eXZjeW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti pemilik usaha warung resah dengan rencana pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No 17/2023.
Pemilik warung menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan karena dipandang diskriminasi dan akan mematikan usaha mereka.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Siapkan Anggaran Bansos Cs untuk Prabowo Rp513 Triliun di 2025

Selain itu, rencan aturan tersebut akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam area zonasi dengan pedagang yang berada di luar zonasi.
&quot;(Omzet) pasti jadi turun kalau aturannya seperti itu. Hal ini bukan salah dari warung yang jualan di area situ. Kok jadi kami yang kena aturannya,&quot; khawatir Samsul, pedagang warung madura di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

BACA JUGA:
Dampak Kematian Presiden Iran ke Ekonomi RI, Sri Mulyani: Kita Lihat Nanti

Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan di lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok, sementara aturan ini masih sangat minim sosialisasi, sehingga berpotensi adanya miskomunikasi antara pedagang dengan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.Sementara itu, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, mengatakan perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan terkait aturan-aturan tembakau di RPP Kesehatan, termasuk rencana aturan pelarangan penjualan rokok dengan zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan.
&amp;ldquo;Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMi8xLzE4MDk3NC81L3g4eXZjeW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti pemilik usaha warung resah dengan rencana pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan No 17/2023.
Pemilik warung menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan karena dipandang diskriminasi dan akan mematikan usaha mereka.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Siapkan Anggaran Bansos Cs untuk Prabowo Rp513 Triliun di 2025

Selain itu, rencan aturan tersebut akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam area zonasi dengan pedagang yang berada di luar zonasi.
&quot;(Omzet) pasti jadi turun kalau aturannya seperti itu. Hal ini bukan salah dari warung yang jualan di area situ. Kok jadi kami yang kena aturannya,&quot; khawatir Samsul, pedagang warung madura di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

BACA JUGA:
Dampak Kematian Presiden Iran ke Ekonomi RI, Sri Mulyani: Kita Lihat Nanti

Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan di lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok, sementara aturan ini masih sangat minim sosialisasi, sehingga berpotensi adanya miskomunikasi antara pedagang dengan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.Sementara itu, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, mengatakan perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan terkait aturan-aturan tembakau di RPP Kesehatan, termasuk rencana aturan pelarangan penjualan rokok dengan zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan.
&amp;ldquo;Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha warung yang terdampak,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
