<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Jalan Tol, STNK Mobil Diblokir jika Tidak Pakai Transaksi Nirsentuh</title><description>Pemerintah menerbitkan aturan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/24/320/3012809/aturan-baru-jalan-tol-stnk-mobil-diblokir-jika-tidak-pakai-transaksi-nirsentuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/24/320/3012809/aturan-baru-jalan-tol-stnk-mobil-diblokir-jika-tidak-pakai-transaksi-nirsentuh"/><item><title>Aturan Baru Jalan Tol, STNK Mobil Diblokir jika Tidak Pakai Transaksi Nirsentuh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/24/320/3012809/aturan-baru-jalan-tol-stnk-mobil-diblokir-jika-tidak-pakai-transaksi-nirsentuh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/24/320/3012809/aturan-baru-jalan-tol-stnk-mobil-diblokir-jika-tidak-pakai-transaksi-nirsentuh</guid><pubDate>Jum'at 24 Mei 2024 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/24/320/3012809/aturan-baru-jalan-tol-stnk-mobil-diblokir-jika-tidak-pakai-transaksi-nirsentuh-fDUVMeliSs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengendara yang tak pakai transaksi nir sentuh akan diblokir STNKnya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/24/320/3012809/aturan-baru-jalan-tol-stnk-mobil-diblokir-jika-tidak-pakai-transaksi-nirsentuh-fDUVMeliSs.jpg</image><title>Pengendara yang tak pakai transaksi nir sentuh akan diblokir STNKnya (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNC8xLzE4MTA0Ny81L3g4eXprNjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow. Pengendara yang melanggar sanksi terberat yang disiapkan adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.
Dasar regulasi penyelenggaraan sistem transaksi tol nir sentuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Nantinya palang yang biasa ada di gardu tol akan dihilangkan, sebab transaksi akan dilakukan melalui sebuah aplikasi akan ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga sesampainya di gerbang tol pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi.

BACA JUGA:
Jalan Tol Pakai Bambu di Atas Laut Jawa Ditargetkan Rampung 2027


&quot;Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembangan jaringan Jalan Tol,&quot; tulis Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).
Kemudian, pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.

BACA JUGA:
Seperti Jalan Tol, Akan Ada Tarif Penggunaan Air 


Pada pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.
Saat sistem nir sentuh jalan tol diterapkan, apabila pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.
Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif  Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan  pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat)jam  terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga kali tarif  Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan  pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 1Ox24 (sepuluh  kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak  mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali  tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan  apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda  administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua  puluh empat jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi  kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNC8xLzE4MTA0Ny81L3g4eXprNjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan sistem pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow. Pengendara yang melanggar sanksi terberat yang disiapkan adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.
Dasar regulasi penyelenggaraan sistem transaksi tol nir sentuh tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Nantinya palang yang biasa ada di gardu tol akan dihilangkan, sebab transaksi akan dilakukan melalui sebuah aplikasi akan ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga sesampainya di gerbang tol pengendara tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi.

BACA JUGA:
Jalan Tol Pakai Bambu di Atas Laut Jawa Ditargetkan Rampung 2027


&quot;Pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi Jalan Tol, dan pengembangan jaringan Jalan Tol,&quot; tulis Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, dikutip Jumat (24/5/2024).
Kemudian, pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.

BACA JUGA:
Seperti Jalan Tol, Akan Ada Tarif Penggunaan Air 


Pada pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.
Saat sistem nir sentuh jalan tol diterapkan, apabila pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.
Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif  Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan  pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat)jam  terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga kali tarif  Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan  pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 1Ox24 (sepuluh  kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak  mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 (sepuluh) kali  tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan  apabila Pengguna Jalan To1 tidak melakukan pembayaran Tol dan denda  administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua  puluh empat jam terhitung sejak Pengguna Jalan Tol tidak mematuhi  kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.</content:encoded></item></channel></rss>
