<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siapkan Hal Ini Sebelum Bawa Barang Impor dari Luar Negeri</title><description>Masyarakat yang mau mengimpor atau mendatangkan barang dari luar negeri dapat mencermati aturan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012195/siapkan-hal-ini-sebelum-bawa-barang-impor-dari-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012195/siapkan-hal-ini-sebelum-bawa-barang-impor-dari-luar-negeri"/><item><title>Siapkan Hal Ini Sebelum Bawa Barang Impor dari Luar Negeri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012195/siapkan-hal-ini-sebelum-bawa-barang-impor-dari-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012195/siapkan-hal-ini-sebelum-bawa-barang-impor-dari-luar-negeri</guid><pubDate>Sabtu 25 Mei 2024 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/23/320/3012195/siapkan-hal-ini-sebelum-bawa-barang-impor-dari-luar-negeri-IRM5NZgnlD.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Bea Cukai Bawa Barang Impor dari Luar Negeri. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/23/320/3012195/siapkan-hal-ini-sebelum-bawa-barang-impor-dari-luar-negeri-IRM5NZgnlD.jfif</image><title>Bea Cukai Bawa Barang Impor dari Luar Negeri. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)</title></images><description>JAKARTA - Masyarakat yang mau mengimpor atau mendatangkan barang dari luar negeri dapat mencermati aturan-aturan terkait.
Di mana barang kiriman luar negeri merupakan barang yang dikirim oleh pengirim luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima di dalam negeri. Setiap barang yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor.
Barang impor harus dipastikan oleh Bea Cukai telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.

BACA JUGA:
Pelindo Siap Dukung Percepatan Pengeluaran Petikemas Impor

Bea Cukai Kementerian Keuangan RI berfungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan bea masuk merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM.
Kemudian apa saja yang perlu disiapkan ketika melakukan pengiriman barang?.
Berikut rangkumannya dilansir dari media sosial Pos Indonesia dan Bea Cukai, Sabtu (25/5/2024).

BACA JUGA:
Aturan Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi, Ini Isinya

1. Invoice pembelian atau packing list
2. Bukti bayar
3. Tracking atau resi barang atau airway bill (AWB)Untuk barang yang bisa dikirim harus dalam kondisi baru dan tidak terkena LarTas (Larangan dan Pembatasan). LarTas dapat dilihat di laman https://www.insw.go.id/intr
Penanganan barang kiriman luar oleh Bea Cukai meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemilik barang dapat mengajukan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang ke penyelenggara pos.</description><content:encoded>JAKARTA - Masyarakat yang mau mengimpor atau mendatangkan barang dari luar negeri dapat mencermati aturan-aturan terkait.
Di mana barang kiriman luar negeri merupakan barang yang dikirim oleh pengirim luar negeri melalui penyelenggara pos kepada penerima di dalam negeri. Setiap barang yang dibawa maupun dikirim dari luar negeri diberlakukan sebagai barang impor.
Barang impor harus dipastikan oleh Bea Cukai telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif.

BACA JUGA:
Pelindo Siap Dukung Percepatan Pengeluaran Petikemas Impor

Bea Cukai Kementerian Keuangan RI berfungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan. Pengenaan bea masuk merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM.
Kemudian apa saja yang perlu disiapkan ketika melakukan pengiriman barang?.
Berikut rangkumannya dilansir dari media sosial Pos Indonesia dan Bea Cukai, Sabtu (25/5/2024).

BACA JUGA:
Aturan Larangan Pembatasan Barang Impor Direvisi, Ini Isinya

1. Invoice pembelian atau packing list
2. Bukti bayar
3. Tracking atau resi barang atau airway bill (AWB)Untuk barang yang bisa dikirim harus dalam kondisi baru dan tidak terkena LarTas (Larangan dan Pembatasan). LarTas dapat dilihat di laman https://www.insw.go.id/intr
Penanganan barang kiriman luar oleh Bea Cukai meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemilik barang dapat mengajukan klaim terhadap barang kiriman yang rusak atau hilang ke penyelenggara pos.</content:encoded></item></channel></rss>
