<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Siap-Siap! Air Dikenakan Tarif seperti Jalan Tol</title><description>Investasi swasta pada bagian sektor air sedang dibutuhkan untuk mempercepat penyaluran</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012695/siap-siap-air-dikenakan-tarif-seperti-jalan-tol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012695/siap-siap-air-dikenakan-tarif-seperti-jalan-tol"/><item><title>Siap-Siap! Air Dikenakan Tarif seperti Jalan Tol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012695/siap-siap-air-dikenakan-tarif-seperti-jalan-tol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012695/siap-siap-air-dikenakan-tarif-seperti-jalan-tol</guid><pubDate>Sabtu 25 Mei 2024 07:10 WIB</pubDate><dc:creator>Kristalensi Bunga Nauli Sihite</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/24/320/3012695/siap-siap-air-dikenakan-tarif-seperti-jalan-tol-Cgh1G8PIJ3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Air Akan Dikenakan Tarif. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/24/320/3012695/siap-siap-air-dikenakan-tarif-seperti-jalan-tol-Cgh1G8PIJ3.jpg</image><title>Air Akan Dikenakan Tarif. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Investasi swasta pada bagian sektor air sedang dibutuhkan untuk mempercepat penyaluran dan penyediaan air yang merata.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja menyampaikan bahwa saat ini baru sekitar 30% masyarakat yang memiliki akses air perpipaan. Sektor air diketahui memiliki potensi untuk dijadikan ladang investasi bagi para pelaku usaha.
Penggunaan air tersebut juga dikabarkan akan dikenakan tarif sebagai imbal hasil dari investasi yang dilakukan.

BACA JUGA:
Pertamina Buka Peluang Sinergi Berbagai Negara, Gaungkan Pelestarian Air dan Lingkungan di WWF 2024

Dalam langkah ini pemerintah menyediakan bendungan atau waduk sebagai wadah untuk penampungan air. Air tersebut akan disalurkan ke berbagai rumah melalui investasi yang dilakukan oleh sektor swasta.
&amp;ldquo;Swasta melihat air ini menjadi sebuah peluang untuk ambil bagian, disitu ada revenue yang menarik untuk investasi, ini sama seperti jalan tol,&quot; ujarnya dalam konferensi pers World Water Forum ke- 10 di Bali secara virtual, (24/5/2024).

BACA JUGA:
Antisipasi Krisis, Industri Diminta Hemat Air 300 Miliar Galon

Endra berpendapat bahwa hal tersebut dapat meringankan beban pemerintah dalam proses membangun infrastruktur perpipaan. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah dapat lebih memanfaatkan anggaran untuk melakukan pembangunan terhadap infrastruktur di wilayah-wilayah lain.
&amp;ldquo;Sehingga kita bisa (membangun) lebih ke daerah yang tidak menarik bagi investor,&amp;rdquo; tambahnya.Investasi sektor air ini akan diprioritaskan kepada para pelaku usaha di kota-kota besar yang memiliki waduk atau bendungan, seperti Lampung, Jakarta dan Semarang Barat.
&quot;Jadi kota-kota besar yang secara agregat ATP/WTP (kemampuan membayar/kesediaan membayar) tinggi itu secara natural akan menarik investor,&quot; ujarnya.
&quot;Investor pasti sudah melihat dari sisi keekonomian dan aspek finansial secara lengkap, sehingga tertarik untuk mengambil bagian dalam penyediaan air minum,&quot; lanjutnya.
Baca Selanjutnya: Seperti Jalan Tol, Akan Ada Tarif Penggunaan Air</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Investasi swasta pada bagian sektor air sedang dibutuhkan untuk mempercepat penyaluran dan penyediaan air yang merata.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S Atmawidjaja menyampaikan bahwa saat ini baru sekitar 30% masyarakat yang memiliki akses air perpipaan. Sektor air diketahui memiliki potensi untuk dijadikan ladang investasi bagi para pelaku usaha.
Penggunaan air tersebut juga dikabarkan akan dikenakan tarif sebagai imbal hasil dari investasi yang dilakukan.

BACA JUGA:
Pertamina Buka Peluang Sinergi Berbagai Negara, Gaungkan Pelestarian Air dan Lingkungan di WWF 2024

Dalam langkah ini pemerintah menyediakan bendungan atau waduk sebagai wadah untuk penampungan air. Air tersebut akan disalurkan ke berbagai rumah melalui investasi yang dilakukan oleh sektor swasta.
&amp;ldquo;Swasta melihat air ini menjadi sebuah peluang untuk ambil bagian, disitu ada revenue yang menarik untuk investasi, ini sama seperti jalan tol,&quot; ujarnya dalam konferensi pers World Water Forum ke- 10 di Bali secara virtual, (24/5/2024).

BACA JUGA:
Antisipasi Krisis, Industri Diminta Hemat Air 300 Miliar Galon

Endra berpendapat bahwa hal tersebut dapat meringankan beban pemerintah dalam proses membangun infrastruktur perpipaan. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah dapat lebih memanfaatkan anggaran untuk melakukan pembangunan terhadap infrastruktur di wilayah-wilayah lain.
&amp;ldquo;Sehingga kita bisa (membangun) lebih ke daerah yang tidak menarik bagi investor,&amp;rdquo; tambahnya.Investasi sektor air ini akan diprioritaskan kepada para pelaku usaha di kota-kota besar yang memiliki waduk atau bendungan, seperti Lampung, Jakarta dan Semarang Barat.
&quot;Jadi kota-kota besar yang secara agregat ATP/WTP (kemampuan membayar/kesediaan membayar) tinggi itu secara natural akan menarik investor,&quot; ujarnya.
&quot;Investor pasti sudah melihat dari sisi keekonomian dan aspek finansial secara lengkap, sehingga tertarik untuk mengambil bagian dalam penyediaan air minum,&quot; lanjutnya.
Baca Selanjutnya: Seperti Jalan Tol, Akan Ada Tarif Penggunaan Air</content:encoded></item></channel></rss>
