<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyarakat Rugi Rp18,7 Miliar Gegara Isi Gas Elpiji 3 Kg Tak Sesuai</title><description>Pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012996/masyarakat-rugi-rp18-7-miliar-gegara-isi-gas-elpiji-3-kg-tak-sesuai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012996/masyarakat-rugi-rp18-7-miliar-gegara-isi-gas-elpiji-3-kg-tak-sesuai"/><item><title>Masyarakat Rugi Rp18,7 Miliar Gegara Isi Gas Elpiji 3 Kg Tak Sesuai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012996/masyarakat-rugi-rp18-7-miliar-gegara-isi-gas-elpiji-3-kg-tak-sesuai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3012996/masyarakat-rugi-rp18-7-miliar-gegara-isi-gas-elpiji-3-kg-tak-sesuai</guid><pubDate>Sabtu 25 Mei 2024 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Farida Syifa Anandita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/25/320/3012996/masyarakat-rugi-rp18-7-miliar-gegara-isi-gas-elpiji-3-kg-tak-sesuai-LeWDolqRjC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendag Ungkap Temuan Gas Elpiji Tidak Sesuai Kuantitas. (Foto: Okezone.com/Kemendag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/25/320/3012996/masyarakat-rugi-rp18-7-miliar-gegara-isi-gas-elpiji-3-kg-tak-sesuai-LeWDolqRjC.jpg</image><title>Mendag Ungkap Temuan Gas Elpiji Tidak Sesuai Kuantitas. (Foto: Okezone.com/Kemendag)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan potensi kerugian yang dirasakan konsumen akibat pelabelan dan kebenaran kualitas elpiji 3 kg yang tidak sesuai. Hal ini diketahui  melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga usai melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.
Adapun pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA:
Ini yang Berhak Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Prilly Latuconsina Bagaimana?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,&amp;rdquo; kata Zulhas, di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Namun angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

BACA JUGA:
Korban Meninggal Akibat Gas Elpiji Meledak di Bandung Bertambah Jadi 2 Orang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp18,7 miliar per tahun,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia menjelaskan ketidak sesuaian tersebut berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
&amp;rdquo;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pun mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166, Lebih lanjut sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,&amp;rdquo; tegasnya.Dia menjelaskan temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina.
&amp;rdquo;Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan Pelaku Usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina sendiri,&amp;rdquo; jelasnya.
Untuk saat ini, gas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
&amp;rdquo;Untuk selanjutnya terhadap BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini,&amp;rdquo; tutup Zulhas.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan potensi kerugian yang dirasakan konsumen akibat pelabelan dan kebenaran kualitas elpiji 3 kg yang tidak sesuai. Hal ini diketahui  melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga usai melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran terhadap produk gas Elpiji 3 kg.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kualitas dalam setiap transaksi perdagangan. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.
Adapun pengawasan BDKT dan Satuan Ukur dilakukan di 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA:
Ini yang Berhak Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Prilly Latuconsina Bagaimana?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pengawasan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan Satuan Ukuran ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi) yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga akan berakibat merugikan konsumen dan telah dilakukan pengamanan,&amp;rdquo; kata Zulhas, di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Namun angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

BACA JUGA:
Korban Meninggal Akibat Gas Elpiji Meledak di Bandung Bertambah Jadi 2 Orang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp18,7 miliar per tahun,&amp;rdquo; ujarnya.
Dia menjelaskan ketidak sesuaian tersebut berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
&amp;rdquo;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pun mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166, Lebih lanjut sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,&amp;rdquo; tegasnya.Dia menjelaskan temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina.
&amp;rdquo;Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan Pelaku Usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina sendiri,&amp;rdquo; jelasnya.
Untuk saat ini, gas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
&amp;rdquo;Untuk selanjutnya terhadap BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini,&amp;rdquo; tutup Zulhas.</content:encoded></item></channel></rss>
