<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketahuan Kurangi Gas Elpiji 3 Kg, Izin SPBE dan SPPBE Bakal Dicabut</title><description>Ketidaksesuaian berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3013000/ketahuan-kurangi-gas-elpiji-3-kg-izin-spbe-dan-sppbe-bakal-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3013000/ketahuan-kurangi-gas-elpiji-3-kg-izin-spbe-dan-sppbe-bakal-dicabut"/><item><title>Ketahuan Kurangi Gas Elpiji 3 Kg, Izin SPBE dan SPPBE Bakal Dicabut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3013000/ketahuan-kurangi-gas-elpiji-3-kg-izin-spbe-dan-sppbe-bakal-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/25/320/3013000/ketahuan-kurangi-gas-elpiji-3-kg-izin-spbe-dan-sppbe-bakal-dicabut</guid><pubDate>Sabtu 25 Mei 2024 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Saskia Adelina Ananda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/25/320/3013000/ketahuan-kurangi-gas-elpiji-3-kg-izin-spbe-dan-sppbe-bakal-dicabut-J6r2z3wCvG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Isi Gas Elpiji 3 Kg Ada yang Dikurangi. (Foto: okezone.com/Pertamina)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/25/320/3013000/ketahuan-kurangi-gas-elpiji-3-kg-izin-spbe-dan-sppbe-bakal-dicabut-J6r2z3wCvG.jpg</image><title>Isi Gas Elpiji 3 Kg Ada yang Dikurangi. (Foto: okezone.com/Pertamina)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah siap mencabut izin usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang tidak melakukan penyesuaian pelabelan terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi). Sanksi tersebut dikenakan karena ditemukan gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan kuantitas alias isinya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan ketidaksesuaian berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bogor, Ratusan Tabung Disita

&amp;rdquo;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pun mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166. Lebih lanjut sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,&amp;rdquo; tegasnya, Sabtu (25/5/2024).
Dia menjelaskan temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina.
&amp;rdquo;Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan Pelaku Usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina sendiri,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Ini yang Berhak Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Prilly Latuconsina Bagaimana?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk saat ini, gas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
&amp;rdquo;Untuk selanjutnya terhadap BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini,&amp;rdquo; tutup Zulhas.Sementara itu, Zulhas mencatat ari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Namun angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
&amp;ldquo;Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp18,7 miliar per tahun,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah siap mencabut izin usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang tidak melakukan penyesuaian pelabelan terhadap produk gas elpiji 3 kg (barang subsidi). Sanksi tersebut dikenakan karena ditemukan gas elpiji 3 kg yang tidak sesuai dengan kuantitas alias isinya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan ketidaksesuaian berpotensi melanggar aturan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

BACA JUGA:
Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Bogor, Ratusan Tabung Disita

&amp;rdquo;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pun mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 166. Lebih lanjut sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,&amp;rdquo; tegasnya, Sabtu (25/5/2024).
Dia menjelaskan temuan tersebut menandakan ada pelaku usaha yang tidak memenuhi aturan khususnya terkait SOP yang telah ditentukan oleh Pertamina.
&amp;rdquo;Pada prinsipnya yang terjadi yakni kelalaian atau ketidakpatuhan Pelaku Usaha terhadap SOP yang sudah ditentukan oleh Pihak Pertamina sendiri,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Ini yang Berhak Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Prilly Latuconsina Bagaimana?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk saat ini, gas Elpiji 3 kg yang tidak sesuai sudah dilakukan pengamanan berupa penyegelan untuk sementara tidak diedarkan kepada masyarakat.
&amp;rdquo;Untuk selanjutnya terhadap BDKT produk gas Elpiji 3 kg ini akan dilakukan pengamanan berupa penyegelan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukannya perbaikan SOP atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini,&amp;rdquo; tutup Zulhas.Sementara itu, Zulhas mencatat ari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan potensi kerugian konsumen mencapai Rp1,7 miliar. Namun angka tersebut jika diakumulasikan dari 12 SPBE dan SPPBE mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
&amp;ldquo;Mengenai potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE atau SPPBE, sehingga akumulasi dari 12 SPBE dan SPPBE kerugian masyarakat akibat dari ketidaksesuaian kebenaran kuantitas BDKT bernilai sekitar Rp18,7 miliar per tahun,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
