<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kurangi Isi LPG, Pertamina Sanksi 12 SPBE Nakal</title><description>Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 12 SPBE.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/27/320/3013586/kurangi-isi-lpg-pertamina-sanksi-12-spbe-nakal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/05/27/320/3013586/kurangi-isi-lpg-pertamina-sanksi-12-spbe-nakal"/><item><title>Kurangi Isi LPG, Pertamina Sanksi 12 SPBE Nakal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/05/27/320/3013586/kurangi-isi-lpg-pertamina-sanksi-12-spbe-nakal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/05/27/320/3013586/kurangi-isi-lpg-pertamina-sanksi-12-spbe-nakal</guid><pubDate>Senin 27 Mei 2024 11:22 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/27/320/3013586/kurangi-isi-lpg-pertamina-sanksi-12-spbe-nakal-p4NgqCQMur.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pertamina sanksi 12 SPBE nakal (Foto: Pertamina)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/27/320/3013586/kurangi-isi-lpg-pertamina-sanksi-12-spbe-nakal-p4NgqCQMur.jpg</image><title>Pertamina sanksi 12 SPBE nakal (Foto: Pertamina)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNi8xLzE4MDc2OS81L3g4eWwzdmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 12 SPBE. Pada pemeriksaan 12 SPBE ini disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
&quot;Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,&quot; tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
Izin SPBE Bakal Dicabut jika Kurangi Takaran Gas Elpiji 3 Kg


Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
&quot;Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,&quot; kata Moga.

BACA JUGA:
Terungkap Skandal Isi Gas Elpiji 3 Kg Dikurangi


Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta,  Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
&quot;Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas  bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi  aturan,&quot;tegas Mars Ega.
Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan  terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan  Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan  sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di  SPBE hingga ke masyarakat.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8xNi8xLzE4MDc2OS81L3g4eWwzdmM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 12 SPBE. Pada pemeriksaan 12 SPBE ini disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
&quot;Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,&quot; tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/5/2024).

BACA JUGA:
Izin SPBE Bakal Dicabut jika Kurangi Takaran Gas Elpiji 3 Kg


Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
&quot;Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,&quot; kata Moga.

BACA JUGA:
Terungkap Skandal Isi Gas Elpiji 3 Kg Dikurangi


Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta,  Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
&quot;Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas  bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi  aturan,&quot;tegas Mars Ega.
Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan  terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan  Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan  sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di  SPBE hingga ke masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
